BERITA  

Gila,,, Sekdes PNS Tagilang Diduga Jadi Mafia PETI, Punya 8 Unit Donfeng & 1 Excavator, Fasilitasi Mafia PETI Luar, Warga Minta Ditangkap

Gila,,, Sekdes PNS Tagilang Diduga Jadi Mafia PETI, Punya 8 Unit Donfeng & 1 Excavator, Fasilitasi Mafia PETI Luar, Warga Minta Ditangkap | Newstv Indonesia
Gila,,, Sekdes PNS Tagilang Diduga Jadi Mafia PETI, Punya 8 Unit Donfeng & 1 Excavator, Fasilitasi Mafia PETI Luar, Warga Minta Ditangkap | Newstv Indonesia

Ket:Poto Ilustrasi

NEWSTV.ID | MUARA BATANG GADIS,
Dunia pertambangan ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali dihebohkan oleh dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kali ini, yang diduga menjadi mafia besar Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) adalah oknum Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus PNS di Desa Tagilang, Kecamatan Muara Batang Gadis, dengan panggilan alias Tatang.

Informasi yang dihimpun Redaksi 1 http://News.id dari keterangan warga Kecamatan Muara Batang Gadis, Sabtu (11/10/2026), menyebutkan oknum Sekdes PNS tersebut sudah *2 tahun* ini melakukan aktivitas PETI secara terang-terangan.

Bahkan lebih parah, oknum Sekdes PNS Tagilang ini diduga tidak hanya menambang sendiri, tetapi juga memberikan fasilitas dan beking kepada sejumlah warga dari luar Kecamatan Muara Batang Gadis , termasuk diduga mafia tambang dari Kecamatan Batang Natal.

“Si Tatang itu Sekdes PNS Tagilang, sudah 2 tahun main PETI. Dia punya banyak mesin, diperkirakan ada sekitar 8 unit mesin dompeng dan 1 unit alat berat jenis excavator untuk kegiatan PETI-nya. Dia juga fasilitasi orang luar, termasuk mafia dari Batang Natal masuk ke Muara Batang Gadis,” ungkap warga Muara Batang Gadis yang meminta identitasnya dirahasiakan karena takut diintimidasi.

Atas perbuatan tersebut, warga memohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polres Madina, Polda Sumut, hingga Kejaksaan agar segera menangkap dan memeriksa oknum Sekdes PNS Tagilang tersebut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jika benar seorang Sekdes berstatus PNS menjadi mafia PETI, ini adalah pengkhianatan terhadap negara.

9 PASAL BERLAPIS & SANKSI YANG DILANGGAR OKNUM SEKDES PNS TAGILANG

Perbuatan oknum Sekdes PNS Tagilang alias Tatang jika terbukti, bukan hanya melanggar 1 undang-undang, melainkan pidana berlapis, pelanggaran berat ASN, dan kejahatan lingkungan.

A. PIDANA PERTAMBANGAN ILEGAL – UU NO.3 TAHUN 2020 TENTANG MINERBA

1. Pasal 158 UU Minerba:
_Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)._
Unsur: Memiliki 8 dompeng dan 1 excavator untuk PETI tanpa IUP.

2. Pasal 160 Ayat (2) UU Minerba:
_Setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana 5 tahun dan denda Rp 10 Miliar._
Unsur: Jika lahan tersebut masuk wilayah izin orang lain.

3. Pasal 161 UU Minerba:
_Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP dipidana 5 tahun dan denda Rp 100 Miliar._
Unsur:* Diduga memfasilitasi dan menampung hasil tambang dari mafia luar (Batang Natal).

B. PIDANA LINGKUNGAN HIDUP – UU NO.32 TAHUN 2009

4. Pasal 98 Ayat (1) UU PPLH:
_Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar._
Unsur: PETI dengan 8 dompeng dan 1 excavator jelas merusak hutan

5. Pasal 109 UU PPLH:
_Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp 1 Miliar – Rp 3 Miliar._

C. PIDANA PENCUCIAN UANG & KEJAHATAN TERORGANISIR

6. Pasal 3,4,5 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU:
Hasil PETI 8 dompeng dan 1 excavator selama 2 tahun diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Jika hasil tersebut disamarkan untuk membeli alat berat, tanah, dll, terancam 20 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.

D. SANKSI BERAT SEBAGAI PNS / ASN – UU NO.20 TAHUN 2023 TENTANG ASN

Ini yang paling fatal karena pelakunya diduga PNS.

7.bPasal 52 Ayat (3) dan Pasal 53 UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN Jo PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:
_PNS yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tugas dan jabatan, menjadi mafia tambang ilegal, dan merusak lingkungan termasuk pelanggaran disiplin berat._

Sanksinya:
– Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri
– Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) / Dipecat sebagai PNS

Seorang Sekdes yang digaji negara dari pajak rakyat, seharusnya menjaga desa, bukan justru diduga menguras kekayaan desa dengan PETI ilegal dan mendatangkan mafia dari luar.

8. Pasal 52 KUHP Baru / Pasal 421 KUHP Lama – Penyalahgunaan Wewenang:
Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memfasilitasi kejahatan PETI, dipidana penjara.

9. Pasal 55 KUHP – Turut Serta Melakukan Kejahatan:
Memfasilitasi mafia dari Batang Natal masuk ke Muara Batang Gadis untuk PETI termasuk turut serta melakukan kejahatan pertambangan ilegal.

Warga Tagilang dan Muara Batang Gadis kini hidup dalam ketakutan. Sungai mereka keruh, hutan rusak, dan yang diduga merusak justru oknum perangkat desa mereka sendiri yang berstatus PNS.

“Kami mohon kepada Bapak Bupati Madina, Bapak Kapolres Madina, dan Bapak Kajari Madina, tangkap dan periksa Sekdes Tagilang alias Tatang. Dia PNS tapi jadi mafia PETI. Punya 8 dompeng dan 1 excavator. Sudah 2 tahun dia beroperasi dan bawa orang luar dari Batang Natal,” pinta warga.

Jika aparat diam, warga khawatir Muara Batang Gadis akan menjadi seperti Lingga Bayu dan Kotanopan yang hancur lebur akibat PETI.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum Sekdes PNS Tagilang alias Tatang masih dalam upaya konfirmasi. Redaksi 1 http://News.id juga masih berupaya mengkonfirmasi Kepala Desa Tagilang, Camat Muara Batang Gadis, Kepala BKPSDM Madina terkait status PNS yang diduga menjadi mafia PETI, serta Kasat Reskrim Polres Madina.

 

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *