BPK Temukan 10 Sekolah Pengguna Dana BOS di Kabupaten Takalar yang Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban yang Lengkap

NEWSTV – BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 10 satuan pendidikan Sekolah selaku pengguna Dana BOS di Kabupaten Takalar yang tidak didukung dengan bukti Pertanggungjawaban yang Lengkap.

Pemkab Takalar dalam LRA untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2024 menyajikan anggaran dan realisasi Dana Transfer Khusus-DAK Non Fisik Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), Belanja Barang dan Jasa BOS, Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS, dan Belanja Hibah BOP.

Bantuan operasional sekolah/penyelenggaraan pendidikan adalah bantuan yang diberikan pemerintah untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar/menengah, pendidikan kesetaraan, dan layanan pendidikan anak usia dini baik oleh satuan pendidikan negeri maupun swasta.BPK Temukan 10 Sekolah Pengguna Dana BOS di Kabupaten Takalar yang Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban yang Lengkap

Baca Juga:  Melaju ke Kabupaten Hardiknas, Ini pesan Nina Elita

Pada Tahun 2024, Pemkab Takalar memperoleh dana BOS yang diterima secara langsung oleh 239 Sekolah Dasar sebesar Rp29.988.300.000,00, SMP sebesar Rp14.555.680.000,00, 43 satuan pendidikan kesetaraan sebesar Rp3.862.400.000,00 dan 226 satuan pendidikan penyelenggara layanan PAUD sebesar Rp4.645.980.000,00.

Dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemkab Takalar TA 2023 Nomor 43.B/LHP/XIX.MKS/05/2024 tanggal 28 Mei 2024, BPK telah melaporkan beberapa kelemahan SPI atas Pengelolaan Kas Dana Bos (BOS) yang belum tertib terkait penggunaan Dana BOS yang belum melalui mekanisme nontunai dan penatausahaan Dana BOS TA 2023 tidak sesuai ketentuan.

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap laporan pertanggungjawaban peneriman dan penggunaan Dana BOS secara uji petik pada 12 satuan pendidikan negeri di lingkungan Pemkab Takalar menunjukkan bahwa terdapat pencatatan realisasi penggunaan Dana BOS yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan penyajian realisasi belanja yang bersumber dari Dana BOS pada BKU tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS pada 10 satuan pendidikan sebesar Rp181.122.770.

Baca Juga:  Keluarga Binaan Polda Sulsel dapat perhatian Khusus Kapolda

Adapun sekolah yang dimaksud yakni;

  1. SMP Negeri 5 Polongbangkeng Utara
  2. SD 101 Inpres Pattallassang
  3. SD Negeri 139 Inpres Benteng Sanrobone
  4. SD Negeri 170 Inpres Jenemaeja
  5. SD Negeri 126 Parappunganta I
  6. SMP Negeri 1 Polongbangkeng Utara
  7. SD Negeri 2 Pattallassang –
  8. SMP Negeri 1 Sanrobone
  9. SMP Negeri 1 Takalar
  10. SD Negeri 6 Bilacaddi

Dari sepuluh satuan pendidikan penerima Dana BOS di kabupaten Takalar tertuang dalam LHP BPK Tahun 2025 untuk pemeriksaan tahun 2024, yakni Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah TA 2024 Tidak Tertib.

Berita Terkait: