Jakarta, 18 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar kegiatan Penyusunan Kebutuhan Anggaran Tahun 2027 sekaligus Sosialisasi Perubahan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2025 yang bertempat di Aula A Kanwil Kemenkum DKJ. Kegiatan ini dihadiri peserta sesuai undangan dan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kepala Kantor Wilayah membuka kegiatan dengan menegaskan pentingnya penyusunan anggaran yang akurat, berbasis kebutuhan, dan tidak sekadar menyalin dari tahun sebelumnya. Beliau menekankan beberapa poin prioritas yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran tahun 2027 dengan diantaranya adalah pemenuhan kebutuhan 267 pos bantuan hukum sebagai wujud negara hadir di Masyarakat.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Ketua Tim Kerja Penyusunan Rencana Program, Kegiatan, dan Anggaran. Dalam penjelasannya, disampaikan bahwa pagu kebutuhan tahun anggaran 2027 harus disusun dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mengacu pada postur anggaran 2026. Penyusunan dilakukan menggunakan Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun 2026, serta memperhatikan data pegawai eksisting maupun pegawai yang akan pensiun. Penyusunan anggaran juga wajib mempertimbangkan realisasi anggaran, capaian kinerja tahun 2025, serta ketersediaan sumber daya.
Terkait belanja pegawai, ketua tim menjelaskan bahwa pengalokasian gaji, tunjangan, THR, dan uang lembur harus dihitung berdasarkan data kepegawaian terbaru. Sementara itu, kebijakan belanja barang diarahkan untuk tetap mengedepankan efisiensi, termasuk belanja perjalanan dinas, honorarium, dan pemeliharaan sarana prasarana. Pemeliharaan gedung wajib mengacu pada konsep RKBMN 2027 dan data aset KIB, sedangkan kebutuhan daya dan jasa dihitung berdasarkan rata-rata penggunaan tahun 2025 dengan toleransi kenaikan maksimal 10%.
Dalam kebijakan belanja modal, disampaikan bahwa pembangunan gedung baru dan pengadaan kendaraan dinas harus dibatasi. Setiap rencana rehabilitasi atau pembangunan gedung diwajibkan melampirkan dokumen teknis, termasuk perhitungan dari Dinas Pekerjaan Umum dan dokumentasi kondisi bangunan. Untuk proyek multiyears, road map pembangunan harus disusun dan disetujui instansi terkait.
Selain itu, ketua tim juga menyampaikan garis besar perubahan Perjanjian Kinerja (PK) tahun 2025 yang perlu menjadi perhatian seluruh unit kerja dalam proses penyusunan data dukung kinerja.

Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan di Kanwil Kemenkum Daerah Khusus Jakarta, Senin, (17/11/2025). Agenda rapat ini meliputi penandatangangan Berita acara Pengharmonisasian Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta yaitu:





Jakarta (13/11/2025) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (Kanwil Kemenkum DK Jakarta) hari ini menggelar kegiatan bertajuk “Bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Wujudkan Masyarakat yang sehat dan cerdas hukum tahun 2025.” Bertempat di Aula Kelurahan Galur, Jakarta Pusat, kegiatan ini merupakan wujud nyata upaya Kanwil Kemenkum DK Jakarta untuk mendekatkan akses dan informasi hukum kepada masyarakat di Ibu Kota. Selain fokus pada aspek hukum, kegiatan outreach ini turut dimeriahkan dengan layanan sosial berupa pengecekan kesehatan gratis serta pembagian makan siang gratis kepada masyarakat yang hadir.






Jakarta Pusat, 10 Oktober 2025 — Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap akses keadilan dan layanan bantuan hukum, Kelurahan Serdang Jakarta Pusat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Peran Paralegal pada Senin (10/10/2025) bertempat di Aula Kantor Kelurahan Serdang.








