NEWSTV.ID | BANTAENG SULSEL
Ketua Lembaga Konsultasi dan Pendampingan Hukum (LKPH) LA HAM Republik Indonesia, Ahmad Hamid, S.H., CPLA, menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman terhadap tindakan penyebarluasan foto dan video sopir SPPG Malintang yang menampilkan wajah secara jelas tanpa penyamaran (blur).
Ahmad Hamid menegaskan bahwa dirinya juga sangat menyayangkan pemberitaan tersebut. Menurutnya, seorang sopir yang menjadi objek rekaman tidak boleh kehilangan hak atas privasi, kehormatan, dan perlindungan martabat dirinya hanya karena suatu peristiwa dianggap menarik untuk dipublikasikan.
“Saya juga menyayangkan pemberitaan ini. Mengapa wajah seseorang harus diekspos secara terang-terangan? Apakah karena seseorang sedang menjadi sorotan publik, lalu hak privasi dan martabatnya boleh diabaikan begitu saja? Ini yang harus kita kritisi,” tegas Ahmad Hamid.
Ia menilai, tindakan memperlihatkan wajah seseorang secara terbuka kepada publik, terlebih ketika yang bersangkutan telah menyampaikan keberatan, merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam penggunaan BBM bersubsidi, hal tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum oleh pihak berwenang. Bukan justru menjadikan seseorang sebagai sasaran penghakiman publik melalui penyebaran foto dan video yang dapat berdampak pada kehidupan sosial maupun nama baiknya.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan laporkan dan serahkan kepada pihak yang berwenang. Tetapi jangan menjadikan wajah seseorang sebagai konsumsi publik tanpa mempertimbangkan hak-haknya. Orang yang direkam itu juga manusia, punya keluarga, punya kehormatan, dan punya hak untuk dilindungi,” lanjutnya.
Ahmad Hamid juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dan menyampaikan informasi bukanlah kebebasan tanpa batas. Setiap orang wajib menghormati hak orang lain, termasuk hak atas perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan ketentuan hukum terkait dalam UU ITE.
LKPH LA HAM RI memandang bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai viralitas, tetapi harus dilihat dari sisi perlindungan hak asasi manusia.
“Jangan sampai masyarakat terlalu cepat menghakimi seseorang hanya berdasarkan video yang beredar di media sosial. Kita belum tentu mengetahui keseluruhan peristiwa dan duduk persoalannya. Namun, satu hal yang jelas, hak seseorang untuk dihormati dan dilindungi tidak boleh dihilangkan,” tegasnya.
Ia meminta pihak yang menyebarluaskan konten tersebut agar memiliki itikad baik untuk mengevaluasi publikasinya, termasuk mempertimbangkan penghapusan atau penyamaran wajah sopir yang bersangkutan.
Ahmad Hamid menegaskan bahwa LKPH LA HAM RI berpihak pada perlindungan hak asasi manusia dan tidak akan membiarkan persoalan pelanggaran privasi dianggap sebagai sesuatu yang lumrah hanya karena dilakukan melalui media sosial.
“Jangan berlindung di balik alasan kepentingan publik untuk mengabaikan hak pribadi seseorang. Mengungkap dugaan pelanggaran boleh, tetapi mempermalukan dan mengekspos identitas seseorang tanpa pertimbangan hukum dan etika bukanlah bentuk kebebasan yang bertanggung jawab.”
Ahmad Hamid, S.H., CPLA
Ketua LKPH LA HAM Republik Indonesia











