Newstv.id | Mandailing Natal
Kata-kata “Ugal-ugalan” diduga diplintir dalam isi klarifikasi setelah laporan supir SPPG Malintang ke Polres Madina.
Terkait klarifikasi yang disampaikan Sdr. Magrifatulloh Lubis kepada beberapa media mengenai penggunaan istilah “ugal-ugalan” dalam pemberitaan sopir SPPG Malintang, media newstv.id menyampaikan tanggapan resmi, Sabtu 31/10/2026).
Newstv.id tidak berhak dan tidak pada kapasitasnya untuk mengklarifikasi makna kata “ugal-ugalan” tersebut.
Diduga Plintir Makna Ugal Ugalan, setelah Dilaporkan ke Polres Madina Newstv.id Kami tidak berhak Klarifikasi Berita Fakta Hukum | Newstv Indonesia
Alasannya, pemberitaan pertama yang memuat istilah “ugal-ugalan” terhadap sopir SPPG Malintang bukan berasal dari Newstv.id, melainkan dari media lain (Metro Media) yang tayang lebih awal pada 22 Oktober 2026.
Newstv.id dalam pemberitaannya pada Senin 26 Oktober 2026 hanya memuat fakta peristiwa hukum, yakni: _”Sopir SPPG Malintang melaporkan pemberitaan yang menyebut dirinya ugal-ugalan ke Polres Mandailing Natal.”_
Jadi kata ugal-ugalan yang ada di dalam berita media Newstv.id adalah fakta kutipan bukan opini redaksi. Kami menuliskan kata itu karena kata itu yang menjadi objek laporan polisi. Kami kutip sesuai Laporan Polisi yang masuk ke Polres Madina pada Senin 26 Oktober 2026,” ujar awak media newstv.id Sabtu (31/10/2026).
Media Newstv.id menambahkan, sesuai kaidah jurnalistik, ketika sebuah peristiwa sudah masuk ranah laporan polisi, maka media wajib memberitakannya sebagai fakta hukum dan menghormati proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Yang kami beritakan adalah faktanya ada warga yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, kemudian melapor ke Polres Madina. Itu faktanya. Bukan kami yang menilai sopir itu ugal-ugalan atau tidak. Penilaian ugal-ugalan itu ada di berita pertama dari media lain,” tegas Redaksi.
Terkait klarifikasi Sdr. Magrifat Lubis yang menyatakan bahwa istilah “ugal-ugalan bukan bentuk perbuatan”, media Newstv id menghormati klarifikasi tersebut sebagai hak jawab.
Namun, Media Newstv.id menilai klarifikasi substansi makna “ugal-ugalan” seharusnya disampaikan dan dimuat di media pertama yang pertama kali memunculkan istilah tersebut bukan di media newstv.id agar sesuai dengan Peraturan Dewan Pers No. 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Hak Jawab dan Hak Koreksi.
“Hak jawab dan kewajiban ralat itu melekat di media yang pertama kali memberitakan. Media newstv.id tidak bisa meralat berita milik media lain. Kami hanya bisa meralat jika yang kami beritakan soal laporan polisinya itu tidak benar. Padahal laporan polisinya benar ada di Polres Madina,”
* DIDUGA BARU DIPLINTIR SETELAH ADA LAPORAN POLISI
Inilah yang menjadi dasar dugaan pemlintiran. Fakta kronologisnya:
22 Oktober 2026 (Metro Media – Magrifat):
Menulis _”perilaku ugal-ugalan oknum di lapangan… kepergok… dengan santai…”_ – Konteksnya jelas di SPBU, menyerang perilaku personal sopir.
26 Oktober 2026 Newstv.id : Memberitakan FAKTA HUKUM: _”Sopir SPPG melaporkan pemberitaan ugal-ugalan ke Polres Madina.”_ – Kata ugal-ugalan di sini adalah KUTIPAN OBJEK LAPORAN, bukan opini.
27 Oktober 2026 (Klarifikasi Magrifat): Baru muncul tafsir baru: _”yang kami maksud ugal-ugalan terhadap regulasi negara, bukan personal, yaitu soal ompreng dan tabung gas”._
Pertanyaan hukumnya: Kenapa tafsir “ompreng dan tabung gas” baru muncul SETELAH dilaporkan? Di berita pertama tanggal 22 Oktober, sama sekali tidak ada kata ompreng dan tabung gas. Yang ada hanya fakta isi Pertalite di SPBU Mompang Julu.
Sesuai Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik berita yang akurat tidak boleh mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, apalagi mengubah fakta setelah dilaporkan. Jika memang yang dimaksud tata kelola, seharusnya sejak berita pertama sudah ditulis “Diduga melanggar Perpres 191/2014”, bukan “perilaku ugal-ugalan oknum di lapangan”.
Dugaan pemlintiran makna setelah adanya laporan polisi ini juga berpotensi melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A UU No.1 Tahun 2024 tentang ITE tentang pencemaran nama baik, dan dapat dituntut ganti rugi perdata Pasal 1365 KUH Perdata karena merugikan nama baik Dedi Mulia di lingkungan kerja.
PEMAHAMAN PUBLIK TERKAIT ARTI KATA “UGAL-UGALAN” DAN DUGAAN PEMLINTIRAN MAKNA*
Menurut pemahaman publik dan pandangan umum masyarakat Mandailing Natal terkait kata “ugal-ugalan” dalam pemberitaan Metro Media tanggal 22 Oktober 2026 lalu, maknanya sangat jelas dan tidak bisa ditafsirkan lain, yakni merujuk pada perilaku personal pengemudi.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata ugal-ugalan adalah: suka ugal, tidak sopan, kasar, sembrono, ugal, tidak tertib.
Ketika sebuah berita menuliskan kalimat _”perilaku ugal-ugalan oknum di lapangan… kepergok mengisi Pertalite… dengan santai…”_ dengan konteks lokasi di SPBU, maka logika publik yang paling sederhana akan langsung memahami bahwa yang ugal-ugalan itu adalah sopirnya. Sopir yang membawa mobil dengan sembrono, ngebut, tidak punya etika, tidak sopan, dan tidak profesional di lapangan.
Tidak ada satu pun warga di Mandailing Natal yang ketika membaca frasa “oknum di lapangan ugal-ugalan di SPBU” akan memahaminya sebagai “tata kelola pencucian ompreng dan penempatan tabung gas yang ugal-ugalan.” Itu adalah dua hal yang sangat berbeda konteks dan lokasinya.
Oleh karena itu, klarifikasi yang kemudian muncul pada tanggal 27 Oktober 2026 yang menyatakan bahwa yang dimaksud “ugal-ugalan” adalah “ugal-ugalan terhadap regulasi negara” soal ompreng dan tabung gas, dinilai publik sebagai pemlintiran makna yang dipaksakan dan tidak sesuai dengan fakta berita pertama. Karena di berita pertama tidak ada satu kata pun yang membahas ompreng dan tabung gas. Faktanya, wartawan tersebut hanya berada di SPBU Mompang Julu, tidak pernah masuk ke dapur SPPG Bukit Malintang.
Jika memang sejak awal oknum wartawan tersebut tidak berniat menyerang personal atau perilaku sopir SPPG Malintang, maka seharusnya ia tidak memakai frasa “perilaku ugal-ugalan oknum di lapangan.”
Masih banyak frasa jurnalistik yang lebih profesional, berimbang, dan sesuai dengan asas praduga tak bersalah yang bisa digunakan tanpa harus menyerang pribadi seseorang, seperti:
– “Diduga belum sesuai dengan Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan BBM”
– “Diduga tidak sesuai dengan Juknis Badan Gizi Nasional (BGN) No. 401.1 Tahun 2025”
– “Diduga menyalahi prosedur operasional pengisian BBM bersubsidi”
Bukan dengan memakai frasa yang menghakimi dan menyerang personal seperti _”perilaku ugal-ugalan”_, _”kepergok”_, _”dengan santai”_, dan _”menyabotase hak masyarakat miskin”_ yang jelas-jelas menggambarkan perilaku dan etika buruk seorang sopir di lapangan, sehingga merugikan nama baik dan martabat profesi pengemudi tersebut di mata publik.
Hak jawab seharusnya dimuat di Metro Media sebagai media pertama, bukan dikirim ke media-media yang hanya memberitakan fakta adanya laporan polisi di Polres Madina.
Tim











