BERITA  

Tanggapan Atas Pemberitaan Dugaan Aktivitas PETI di Dusun Batang Lobung Desa Simp Durian Kecamatan Lingga Bayu

Tanggapan Atas Pemberitaan Dugaan Aktivitas PETI di Dusun Batang Lobung Desa Simp Durian Kecamatan Lingga Bayu | Newstv Indonesia
Tanggapan Atas Pemberitaan Dugaan Aktivitas PETI di Dusun Batang Lobung Desa Simp Durian Kecamatan Lingga Bayu | Newstv Indonesia

 

Newstv.id | Madina

27/10/2026-Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di salah satu media online yang menyudutkan dan menuduh Bapak Enek Rangkuti (disebut juga Enak Rangkuti) sebagai koordinator, bos, atau pemodal dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan mesin Dompeng di Dusun Batang Lobung, Desa Simpang Durian, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal, dengan ini bapak Enek menyampaikan bantahan keras dan klarifikasi resmi sebagai berikut:

Tuduhan Sepihak dan Tidak Berdasar
Kami menyatakan dengan tegas bahwa seluruh informasi, dugaan, dan tuduhan yang dialamatkan kepada Bapak Enek Rangkuti dalam pemberitaan tersebut adalah tidak benar, tidak berdasar, dan merupakan fitnah yang keji. Bapak Enek Rangkuti sama sekali tidak terlibat, tidak memiliki, dan tidak mendanai aktivitas penambangan ilegal sebagaimana yang dituduhkan.
Tidak Ada Narasumber dan Bukti yang Sah (Berita Spekulatif)
Pemberitaan yang dipublikasikan tersebut murni bersifat spekulatif dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik yang berimbang (fairness). Narasi yang dibangun hanya bersandarkan pada klaim sepihak tanpa adanya satu pun narasumber resmi atau saksi kunci di lapangan yang dapat memverifikasi atau membenarkan tuduhan tersebut secara sah. Klaim mengenai “keterangan pekerja tambang” yang menyebut nama beliau adalah klaim sepihak yang sengaja diembuskan untuk merusak nama baik.
Gagalnya Upaya Konfirmasi Menandakan Ketiadaan Fakta
Di dalam berita itu sendiri diakui bahwa tim investigasi media terkait tidak membuahkan hasil dalam menelusuri keberadaan Bapak Enek Rangkuti serta tidak mendapatkan keterangan yang jelas. Hal ini membuktikan bahwa penulisan berita dilakukan secara tergesa-gesa tanpa adanya konfirmasi (hak jawab) yang utuh, sehingga menghasilkan produk pemberitaan yang tendensius dan menghakimi (trial by press).
Kepatuhan Terhadap Hukum
Bapak Enek Rangkuti adalah warga negara yang patuh dan menghormati hukum yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Menuduh seseorang “kebal hukum” tanpa adanya proses hukum yang berjalan dan berkeadilan adalah bentuk pembunuhan karakter (character assassination) yang merugikan martabat beliau dan keluarga.

Melalui rilis bantahan ini,melalui keterangan perss yang bersangkutan meminta kepada pihak media yang menerbitkan pemberitaan tersebut untuk segera menurunkan (take down) berita terkait atau memuat Hak Jawab ini secara utuh demi memulihkan nama baik Bapak Enek Rangkuti, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Demikian pernyataan bantahan resmi ini kami sampaikan agar dapat dipahami oleh masyarakat luas dan pihak-pihak terkait secara objektif.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *