Lihat Berdasarkan Tanggal
Santri Melek Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Hadir di Pesantren Darunnajah
PERISTIWA  

Santri Melek Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Hadir di Pesantren Darunnajah

WhatsApp_Image_2025-05-28_at_10.16.13.jpeg

Jakarta – Meningkatkan pemahaman tentang Hak Kekayaan Intelektual di kalangan pelajar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (Kanwil Kemenkum DK Jakarta) menyelenggarakan kegiatan “RuKi Mengajar,”. Kali ini Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta menjadi titik lokasi kegiatan yang turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum selaku Plt. Kepala Kantor Wilayah, Andi Yulia Hertaty pada Rabu (28/05/2025).

Dalam sambutannya, Andi Yulia menegaskan bahwa kegiatan “RuKi Mengajar” merupakan bagian dari misi edukatif Kementerian Hukum untuk menanamkan pemahaman akan pentingnya pelindungan karya sejak dini. Beliau berharap para Santri dapat termotivasi dan berkarya sekaligus memahami langkah-langkah dalam melindungi karya mereka.” Jadilah generasi yang tidak hanya pandai menciptakan tetapi juga bijak dalam menghargai karya orang lain,” Jelas Andi Yulia.

Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi edukasi yang dibawakan oleh Tim RuKi (Guru Kekayaan Intelektual), yakni Lestari Sejati Pertiwi (Penyuluh Hukum Ahli Madya) dan Sukoco Hendarto (Penyuluh Hukum Ahli Muda). Keduanya memberikan penjelasan kepada para santri mengenai jenis-jenis KI, khususnya merek sebagai identitas dan nilai tambah suatu produk, serta hak cipta yang melindungi berbagai bentuk karya kreatif seperti musik, seni rupa, dan fotografi. Kegiatan “RuKi Mengajar” ini menjadi langkah nyata Kanwil Kemenkum DK Jakarta dalam mendekatkan isu kekayaan intelektual kepada generasi muda, sekaligus menanamkan semangat pelindungan dan penghargaan terhadap karya sejak dini.

WhatsApp_Image_2025-05-28_at_10.16.14.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-28_at_11.45.56.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-28_at_11.45.53.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-28_at_10.16.03.jpeg

Rapat Dengar Pendapat Raperda RPJMD 2025–2029, DPRD Dengar Masukan dari Berbagai Pihak
PERISTIWA  

Rapat Dengar Pendapat Raperda RPJMD 2025–2029, DPRD Dengar Masukan dari Berbagai Pihak

2025 05 27 Rapat Dengar Pendapat Raperda RPJMD2

Jakarta-Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdilla bersama JFT Perancang Perturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar secara virtual oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Selasa (27/5). Rapat dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ibu Hj. Rany Mauliani.

Agenda rapat dimulai dengan paparan Eksekutif terhadap Raperda RPJMD 2025–2029. Selanjutnya, rapat mendengarkan masukan dan saran dari pimpinan anggota Komisi A, B, C, D, dan E dilanjutkan dengan mendengarkan masukan dari kalangan akademisi, LSM, serta Ormas/Orsos yang diundang dalam forum tersebut. Berbagai pendapat yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan penting penyusunan Raperda RPJMD yang selanjutnya diagendakan pembahasan pasal per pasal.

 

2025 05 27 Rapat Dengar Pendapat Raperda RPJMD3

2025 05 27 Rapat Dengar Pendapat Raperda RPJMD

Menkum RI dan Dubes Mesir Bahas Kerja sama Apostille, HCCH, serta Kekayaan Intelektual
PERISTIWA  

Menkum RI dan Dubes Mesir Bahas Kerja sama Apostille, HCCH, serta Kekayaan Intelektual

WhatsApp Image 2025 05 28 at 07.27.10Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, berjumpa dengan Duta Besar (Dubes) Republik Arab Mesir, Yasser Elshemy, Selasa (27/05/2025). Pertemuan ini membahas beberapa bidang kerja sama kedua negara, termasuk pembahasan tentang apostille dan kekayaan intelektual.

Menkum Supratman mengajak Mesir untuk berpartisipasi dalam konferensi apostille sehingga pengesahan dokumen kedua negara dapat lebih mudah dilaksanakan. Ia mengatakan bahwa terdapat WNI yang berada di Mesir, di antaranya untuk menempuh pendidikan. Sehingga layanan apostille sangat dibutuhkan untuk pengesahan dokumen bagi kepentingan warga kedua negara.

“Ada warga kami yang bersekolah di luar negeri, termasuk di Mesir. Layanan apostille sangat dibutuhkan untuk pengesahan dokumen mereka. Dan sebaliknya, akan memudahkan warga negara Mesir yang membutuhkan pengesahan dokumen untuk ke Indonesia,” kata Supratman di ruang kerjanya.

WhatsApp Image 2025 05 28 at 07.27.101

Selain itu, Menkum juga meminta dukungan dari Republik Arab Mesir agar Indonesia dapat menjadi anggota Hague Conference on Private International Law (HCCH), mengingat Mesir sudah menjadi anggota dalam HCCH terlebih dahulu. HCCH merupakan organisasi internasional yang menghasilkan instrumen hukum multilateral sehingga menolong anggota-anggotanya dalam mengembangkan hukum nasional dan internasional.

Indonesia belum menjadi anggota HCCH, namun Indonesia telah menjadi salah satu “connected parties” di HCCH untuk Konvensi Apostille.

“Indonesia sedang bermohon untuk menjadi anggota dari HCCH dan Service Convention. Kami berharap Mesir dapat mendukung kami (Indonesia) dalam keanggotaan tersebut,” ujar Supratman.

Lebih lanjut, Menkum membahas terkait dengan peningkatan kerja sama antara Indonesia dan Mesir dalam perayaan hubungan diplomatik kedua negara dalam berbagai bidang. Pemerintah Indonesia dan Republik Arab Mesir akan merayakan 80 tahun hubungan diplomatik kedua negara. Oleh karena itu, Supratman mendorong kerja sama ekonomi dan perdagangan pada produk-produk yang memiliki nilai kekayaan intelektual.

WhatsApp Image 2025 05 28 at 07.27.102

“Kami mendukung pemasaran produk-produk terutama yang bernilai Kekayaan Intelektual (KI). Namun sampai dengan saat ini, kerja sama Indonesia dengan Mesir dalam bidang KI belum tertuang dalam perjanjian kerja sama sehingga kami mendorong agar dapat dilaksanakan perjanjian tersebut dalam waktu dekat,” ucapnya.

Kerja sama perdagangan Indonesia-Mesir mencakup berbagai produk agrikultural, mulai dari kelapa sawit, buah-buahan serta sayur-sayuran. Perjanjian kerja sama dengan Mesir dalam bidang kekayaan intelektual akan meningkatkan nilai ekonomis dari produk-produk geografis Indonesia tersebut.

Pria kelahiran Sulawesi ini percaya bahwa kerja sama dengan Mesir akan membawa dampak positif bagi kedua negara, mulai dari bidang hukum, pendidikan hingga ekonomi. Menyambut baik diskusi dengan Menkum, Dubes Republik Arab Mesir, Yasser Elshemy juga menyampaikan bahwa Mesir akan terus membuka peluang kerja sama dengan Indonesia dalam berbagai bidang.

“Indonesia dan Mesir memiliki hubungan diplomatik yang baik selama 80 tahun. Kami berharap agar kita dapat berdiskusi lebih rutin dalam membahas berbagai layanan-layanan yang ada di Kementerian Hukum untuk kerja sama di masa depan,” kata Yasser Elshemy.

Indonesia dan Mesir telah bekerja sama baik dalam berbagai bidang mulai dari hukum hingga ekonomi, termasuk ekspor-impor kelapa sawit, kurma hingga spare-part kendaraan. Indonesia sendiri telah terkenal memiliki produk unggulan seperti Kelapa Sawit yang digunakan Mesir di banyak sektor. Melalui kerja sama dengan Mesir, Indonesia dapat memasarkan produknya hingga ke Eropa, Afrika, dan jazirah Arab.

WhatsApp Image 2025 05 28 at 07.27.11

Percepatan Pembentukan KMP di DKI Jakarta Dibahas dalam Rapat Koordinasi Lintas Instansi
PERISTIWA  

Percepatan Pembentukan KMP di DKI Jakarta Dibahas dalam Rapat Koordinasi Lintas Instansi

 WhatsApp_Image_2025-05-27_at_15.03.43_1.jpeg

Jakarta – Guna mempercepat proses pembentukan Koperasi Kelurahan dan Koperasi Desa Merah Putih, Kanwil Kemenkum DK Jakarta dipimpin Plh. Kakanwil Andi Yulia Hertaty didampingi Kabid Pelayanan AHU Sukino menggelar Rapat Koordinasi bersama Instansi Terkait melalui Daring, Selasa (27/05/2025). Andi Yulia Hertaty menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Multi Pihak (KMP) di Provinsi DKI Jakarta digelar untuk menyatukan langkah berbagai pihak dalam memenuhi target pembentukan KMP yang ditetapkan pemerintah pusat. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koperasi dan UKM, Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, perwakilan pemerintah daerah, serta stakeholder terkait. Kementerian Koperasi dan UKM melalui Koordinator Wilayah V Satgas Nasional menyampaikan bahwa DKI Jakarta hingga saat ini belum menunjukkan progres signifikan dalam pembentukan KMP. Menyikapi hal tersebut, Kemenkop telah mengirimkan surat kepada Gubernur dan Wali Kota guna mendorong percepatan, dengan target seluruh KMP berbadan hukum paling lambat 31 Mei. Evaluasi rutin setiap Rabu pun telah dijadwalkan untuk memantau perkembangan.

WhatsApp_Image_2025-05-27_at_15.03.43_2.jpeg

Senada dengan itu Andi Yulia Hertaty berharap dengan diadakannya Rapat Koordinasi tersebut dapat segera diambil langkah-langkah dalam pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih seperti Musyawarah Kelurahan serentak dengan menghadirkan notaris yang telah ditunjuk sehingga dapat segera menyelesaikan berkas-berkas yang dibutuhkan. Terakhir Andi Yulia Hertaty menyampaikan dengan komitmen bersama lintas instansi dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, diharapkan pembentukan KMP di Jakarta dapat terealisasi sesuai jadwal dan memberikan dampak positif bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi.

WhatsApp_Image_2025-05-27_at_15.03.45.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-27_at_15.57.12.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-27_at_15.57.12_2.jpeg

 

Upaya Penguatan Layanan Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkum Jakarta Gelar Diskusi Publik
PERISTIWA  

Upaya Penguatan Layanan Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkum Jakarta Gelar Diskusi Publik

2025 05 27 Diskusi

Jakarta-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta bersama para akademisi dan praktisi hukum menyelenggarakan kegiatan Diskusi Publik Naskah Pra Kebijakan dengan topik “Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”. Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Tessa Harumdila. Diskusi ini mengangkat berbagai tantangan yang dihadapi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam menerapkan ketentuan layanan bantuan hukum di lapangan. Diskusi dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta, 27 Mei 2025.

Kegiatan diskusi ini dihadiri Analis Kebijakan dari BSK Hukum serta para pejabat fungsional perancang parturan perundang-undangan, penyuluh hukum, analis permasalahan hukum, analis kebijakan dari Kanwil Kementerian Hukum Jakarta serta para Advokat dan Paralegal dari LBH di Jakarta.

Dr. Heru Sugiyono, S.H., M.H., Direktur LBKBH Fakultas Hukum Universitas UPN Veteran Jakarta, yang hadir sebagai narasumber memaparkan bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, ditetapkan dengan maksud dan tujuan “Menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum dan bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum yang dilaksanakan dengan memenuhi asas keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas”. Namun, dalam pelaksanaannya, masih ditemukan sejumlah kendala diataranya adalah kesulitan dalam pemenuhan syarat identitas penerima bantuan hukum, pagu anggaran yang terbatas, Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum masih belum sepenuhnya dipahami oleh OBH, penerima batuan hukum seringkali tidak dapat memberikan penilaian terhadap penerapan Standar Layananan Bantuan Hukum (Starla Bankum), tanggapan Pemberi Bantuan Hukum atas pengaduan, kualifikasi pelanggaraan atas penerapan Starla Bankum, pelaporan pendampingan tersangka yang kemudian menjadi terdakwa, pelaksanaan pelaporan pendampingan korban di persidangan, dan terkait mediasi. Terkait solusi yang didiskusikan diantaranya perlu diadakan pembinaan atau pelatihan lanjutan dari penyelenggara bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum, dibuatnya aturan tambahan dalam standar layanan bantuan hukum serta penyesuaian dalam aplikasi Sidbankum. Diharapkan akan ada penguatan nyata dari BPHN dan Kanwil sehingga sistem bantuan hukum yang ada bisa berjalan lebih terkoordinasi dan efisien.

Kegiatan diskusi publik ini ditutup oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Beliau menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan, diskusi kritis, dan pengalaman lapangan yang dibagikan oleh seluruh peserta. Ia berharap agar hasil diskusi ini dapat menjadi landasan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan dan penguatan implementasi bantuan hukum yang berkeadilan di wilayah Jakarta dan nasional.

 

2025 05 27 Diskusi 2

Berikan Pembekalan 30 Notaris Baru, Plh. Kakanwil : Tingkatkan Integritas dan Kepatuhan dalam Pelaksanaan Jabatan
PERISTIWA  

Berikan Pembekalan 30 Notaris Baru, Plh. Kakanwil : Tingkatkan Integritas dan Kepatuhan dalam Pelaksanaan Jabatan

 WhatsApp_Image_2025-05-26_at_16.13.31_5.jpeg

Jakarta – Plh. Kepala Kantor Wilayah Andi Yulia Hertaty didampingi Kabid Pelayanan AHU Sukino berkesempatan memberikan pembekalan kepada 30 Notaris Baru yang telah dilantik menjadi Notaris Wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, Senin (26/05/2025) bertempat di Rumah Bersama Ikatan Notaris Indonesia Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Pengwil Provinsi DKI Jakarta Vivi Novita Rido. Kegiatan pembekalan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai tugas, tanggung jawab, serta etika profesi notaris dalam rangka mendukung penegakan hukum yang berkeadilan. Andi Yulia Hertaty dalam materinya menyampaikan bahwa notaris memiliki peran penting sebagai ujung tombak dalam pelayanan hukum kepada masyarakat. “Notaris harus menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas. Setiap akta yang dibuat bukan hanya sekadar dokumen, tetapi memiliki kekuatan hukum yang besar,” ujarnya.

WhatsApp_Image_2025-05-26_at_16.13.31_4.jpeg

Lebih lanjut Andi Yulia Hertaty berpesan kepada para notaris baru agar selalu memahami regulasi-regulasi terbaru dan senantiasa menjaga marwah kehormatan notaris dengan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Notaris (PMPJ). PMPJ sendiri ialah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh notaris dalam rangka mendukung pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Melalui materi yang diberikan oleh Plh. Kakanwil diharapkan seluruh notaris, khususnya yang baru diangkat, dapat memahami dan menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan hukum, serta menjunjung tinggi kehormatan jabatan demi mewujudkan pelayanan hukum yang kredibel dan profesional kepada masyarakat.

WhatsApp_Image_2025-05-26_at_16.23.00.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-26_at_16.13.31_2.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-26_at_16.13.31_5.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-26_at_16.17.03.jpeg

Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum, Kemenkum Jakarta Bahas Permasalahan Implementasi di Lapangan
PERISTIWA  

Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum, Kemenkum Jakarta Bahas Permasalahan Implementasi di Lapangan

2025 05 26 Rapat Pengolahan dan Analisis Naskah Pra Kebijakan 2

Jakarta. Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Analisis dan Evaluasi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan kegiatan Rapat Pengolahan dan Analisis Naskah Pra Kebijakan dengan topik “Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”, yang dilaksanakan pada Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.
Hadir Sebagai narasumber, Dr. Heru Sugiyono, Ketua LKBH FH UPN Veteran Jakarta, dalam paparannya Heru menunjukkan berbagai permasalahan di lapangan dalam pelaksanaan dan kendala dalam penerapan Permenkumham No. 4 Tahun 2021, terutama terkait identitas penerima bantuan hukum, anggaran, pelaporan, pelaksana bantuan hukum hingga pembinaan lembaga bantuan hukum. Kegiatan dihadiri oleh para Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Penyuluh Hukum, Analis Permasalahan HAM, serta Analis Permasalahan Hukum dari Kanwil Kemenkum Daerah Khusus Jakarta.

Tren Positif Permohonan KI dan AHU: Merek, Hak Cipta hingga Koperasi Merah Putih
PERISTIWA  

Tren Positif Permohonan KI dan AHU: Merek, Hak Cipta hingga Koperasi Merah Putih

2025 05 24 permohonan KI 1

Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan tren permohonan Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengalami peningkatan di tahun 2025. Di bidang KI, pada periode Januari – April 2025 Kemenkum berhasil menyelesaikan 123.933 permohonan KI. Kinerja ini naik sebesar 70,87% jika dibandingkan dengan Januari – April 2024 sebanyak 72.530 penyelesaian permohonan. “Di tengah efisiensi anggaran, Kemenkum tetap menunjukkan kinerja yang impresif. Pada kuartal pertama 2025, penyelesaian permohonan melonjak 70,87% dibandingkan periode yang sama tahun 2024,” ujar Supratman, Sabtu (24/5/2025). Ia menjelaskan sumbangsih terbesar capaian tersebut bersumber dari penyelesaian merek dan hak cipta. Penyelesaian merek meningkat dari 31.791 menjadi 73.074 atau sebesar 129,86%. Sedangkan penyelesaian hak cipta melalui layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) naik dari 34.241 menjadi 43.491 atau sebesar 27%.

Di samping itu, jumlah permohonan yang diberikan oleh masyarakat juga meningkat. Pada kuartal pertama tahun ini, total permohonan hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, serta desain tata letak sirkuit terpadu mencapai 88.893. Angka ini naik sebesar 15,29% dari kuartal pertama 2024 sebanyak 77.099. “Kenaikan pada jumlah permohonan KI dari masyarakat, juga jumlah permohonan yang berhasil diselesaikan oleh jajaran Kemenkum, dipengaruhi oleh transformasi digital yang mempercepat keseluruhan proses pelayanan,” ungkapnya.

2025 05 24 permohonan KI 2

Sementara itu di bidang AHU, lanjut Supratman, transformasi digital telah mempercepat proses pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi salah satu program Presiden Prabowo Subianto. Kemenkum mencatat bahwa hingga 20 Mei 2025 sudah lebih dari 17.000 pengajuan nama Koperasi Merah Putih yang masuk. “Untuk mewujudkan Asta Cita ke-2 dan ke-6 Program Presiden Prabowo, Kementerian Hukum akan terus mengawal dan berkoordinasi untuk mempercepat pengesahan Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, agar target 80.000 Koperasi Merah Putih bisa tercapai,” kata Menteri kelahiran Sulawesi ini.

Seluruh data capaian kinerja kuartal I Kemenkum di bidang KI dan AHU telah disampaikan secara terbuka pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII pada Rabu (21/5/2025) lalu. Dalam RDP tersebut, anggota komisi XIII DPR RI dari partai Gerindra, Melati, mendukung jajaran Kemenkum agar terus memberikan kemudahan bagi masyarakat misalnya melalui subsidi terhadap setiap permohonan KI bagi pelaku UMKM. Anggota Komisi XIII lainnya, Sohibul Iman dari PKS, mengapresiasi kinerja positif Kemenkum di bidang kekayaan intelektual. Menurutnya, Kemenkum telah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI.

2025 05 24 permohonan KI 3

BSK, BPHN dan Kanwil Kemenkum adakan Diskusi Publik Urgensi Terbitnya Peraturan Menteri Hukum Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
PERISTIWA  

BSK, BPHN dan Kanwil Kemenkum adakan Diskusi Publik Urgensi Terbitnya Peraturan Menteri Hukum Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

WhatsApp_Image_2025-05-23_at_11.53.13.jpeg

Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum (JFPH) memegang peranan yang sangat strategis. Sebagai garda terdepan bertanggung jawab atas diseminasi informasi hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta mendukung implementasi tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Namun fenomena yang terjadi pada saat ini terdapat permasalahan dan ketimpangan pemenuhan standar kompetensi di lapangan sehingga dibutuhkan suatu regulasi yang memberikan panduan dan pedoman agar memberikan panduan yang lebih spesifik terkait dengan mekanisme pengangkatan, pengelolaan kinerja, dan pengembangan karier pejabat fungsional Penyuluh Hukum.

Oleh sebab itu sebagai tindaklanjut atas penelitian dan survey yang dilakukan diselenggarakan Diskusi Urgensi Publik Kajian Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum, dilakukan secara Hybrid bertempat di Ruang Rapat MPPN Lantai 2 Direktorat AHU Jakarta. Kegiatan ini dibuka oleh Junarlis, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.(Kamis, 22/05/2025).

WhatsApp_Image_2025-05-23_at_11.53.14_1.jpeg

Hasil temuan lapangan yang dilakukan BSK berdasarkan Ongoing Evidance Based Policy yang dilakukan pada BPHN, sebagai pemrakarsa dan Instansi Pembina Penyuluh Hukum dan wawancara terhadap Penyuluh Hukum sebagai sampling di 7 Kantor Wilayah, antara lain: DK Jakarta, Jawa Barat, NTB, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Terdapat temuan antara lain: formasi, standar kompetensi, penulisan karya ilmiah, kurikulum, standar kualitas hasil kerja, Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional, dan Organisasi Profesi.

Kajian BSK disampaikan oleh Oki Wahyu, Analis Kebijakan Madya dan hadir sebagai narasumber dari Elin Cahyaningsih, Analis SDM Aparatur Ahli Madya BKN (Badan Kepegawaian Negara), Arif Rianto, Peneliti dari BRIN. Instansi Pembina diwakili oleh Hasanudin dan Yuliawiranti, sedangkan Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya yang hadir dari Kanwil Kemenkum DK Jakarta antara lain: Chabib Susanto, Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma.

WhatsApp_Image_2025-05-23_at_11.53.15.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-23_at_11.53.13_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-23_at_11.53.14.jpeg

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.