Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pendataan Barang Milik Negara (BMN) yang…
Wamen ATR/Waka BPN Tinjau Pelayanan Pascabencana, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Jadi Lokasi Kunjungan Perdana
Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka…
Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron Gagas Percepatan Sertipikasi melalui Kolaborasi
Surabaya, NEWSTV.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama…
Jelang Natal, Romo Wahyu Terima Sertipikat untuk Gereja Katolik Fransiskus Asisi sebagai Kado Natal bagi Umat
Surabaya, NEWSTV.ID – RP. Antonius Wahyuliana, CM, penerima sertipikat rumah ibadah untuk Gereja Katolik Fransiskus…
Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan Tegaskan Kemudahan Pengurusan Sertipikat Tanah Hilang saat Kunjungi Desa Tolang Julu
Tapanuli Selatan, NEWSTV.ID — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),…
Wamen ATR/Waka BPN Tinjau Desa Tolang Julu: Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Serap Aspirasi Warga Terdampak Situasi Darurat
Tapanuli Selatan, NEWSTV.ID — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen…
Resmikan 717 Posbankum di Bali, Menkum Dorong Pemerintahan Tingkat Desa Selesaikan Masalah Hukum Secara Mandiri

Badung – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, didampingi Gubernur Bali, I Wayan Koster, meresmikan 717 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah Bali. Peresmian ini sekaligus menandakan bahwa Posbankum telah hadir di seluruh desa dan kelurahan atau 100%, di sembilan kabupaten kota, dengan dukungan 8.680 paralegal yang tersebar di Provinsi Bali.
Hadirnya Posbankum dengan paralegal diharapkan dapat menyelesaikan setiap masalah yang berada di tingkat pemerintahan terkecil di provinsi, dengan tetap memperhatikan dan mengangkat nilai-nilai kearifan lokal.
“Diharapkan nantinya pemerintahan terkecil (tingkat desa) dapat menyelesaikan masalah hukum secara mandiri di wilayahnya masing-masing,” ujar Supratman saat memberikan sambutan dalam Peresmian Posbankum dan Pelatihan Paralegal di Provinsi Bali Tahun 2025, Badung, Jumat (12/12/2025).
Menurut Menkum, Posbankum bukan hanya pekerjaan Kementerian Hukum (Kemenkum) semata, tapi juga merupakan tanggung jawab bersama para aparatur pemerintah dan penegak hukum.
“Gubernur, Bupati, MA (Mahkamah Agung), Kemdagri (Kementerian Dalam Negeri), Kemendes PDT (Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal) harus berkolaborasi semuanya,” tutur Supratman.
Selain itu, Menkum juga berharap agar gubernur dan bupati memberikan perhatian lebih kepada paralegal di wilayahnya masing-masing. Hal ini guna meningkatkan kinerja paralegal dalam menyelesaikan masalah hukum di wilayahnya. Dukungan terhadap paralegal diyakini dapat mencegah konflik kecil berkembang menjadi sengketa besar yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Mudah-mudahan di masa yang akan datang, gubernur, bupati yang memiliki fiskal lebih, untuk dapat memperhatikan paralegal kita. Bentuk perhatian sekecil apapun, akan mendorong paralegal untuk menyelesaikan masalah yang ada,” tandas Supratman.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bali mengatakan, Posbankum dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, dan juga aparat penegak hukum di pemerintah provinsi/kabupaten/desa di dalam menjalankan tugas. Kehadiran Posbankum juga sejalan dengan tujuan pembangunan Provinsi Bali, yaitu membangun tatanan kehidupan yang menyelaraskan antara kehidupan alam, manusia, dan kebudayaan Bali.
“Kepada seluruh jajaran pemprov (pemerintah provinsi), kabupaten, kota, lurah, ketua adat agar mengikuti dengan sebaik-baiknya, dan memastikan giat ini berjalan dengan sukses, agar Bali bisa menjadi percontohan, tidak hanya cepat dalam pembentukan, tapi mampu melaksanakan bantuan hukum dengan penuh tanggung jawab,” ucap Koster.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Provinsi Bali, Eem Nurmanah dalam laporannya menyampaikan, diresmikannya Posbankum dan pelatihan paralegal ini merupakan bukti eksistensi Posbankum di Provinsi Bali, sebagai bentuk transformasi akses keadilan bagi masyarakat, sesuai Asta Cita ketujuh Presiden dan Wakil Presiden RI, dan juga agar terbangun sinergi antar stakeholder aparat penegak hukum di Provinsi Bali.
Pada Jumat 31 Oktober 2025 lalu, 717 Posbankum atau 100% Posbankum terbentuk pada desa dan kelurahan di sembilan kabupaten kota. Sebanyak 636 Pobankum berada di desa, dan 81 Posbankum di kelurahan, dengan paralegal berjumlah 8.680 yang tersebar di seluruh Provinsi Bali. Paralegal tersebut akan mengikuti Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan secara online, bekerja sama dengan 11 organisasi bantuan hukum terakreditasi di Bali, dan melibatkan Pemprov Bali, Pengadilan Tinggi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Polda Bali.
Dalam giat kali ini juga dilakukan Penandatanganan Komitmen Bersama dengan tujuh perguruan tinggi di Bali, yang nantinya menempatkan mahasiswanya untuk Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Posbankum di setiap desa/kelurahan.

Peran Penting Peacemaker: Teladan dalam Meredam Perselisihan

Surabaya – Sebuah konflik bisa bermula dari mana saja, dari pertanian, sengketa lahan, salah paham antartetangga, hingga isu-isu sensitif. Di tengah kegaduhan itu, peran penting dan keteladanan para peacemaker sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah, meredam perselisihan, dan menumbuhkan kembali harmoni di berbagai lini.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, secara terbuka memuji peran peacemaker yang berada di Provinsi Jawa Timur. Saat mengunjungi Kelurahan Gayungan di Kecamatan Gayungan, Surabaya Selatan, Supratman berbincang dengan lurah setempat, Pramudita Yustiani, yang berhasil menyelesaikan kasus dengan isu yang sangat sensitif yaitu pertikaian terkait dengan pendirian rumah ibadah.
“Saya terima kasih kepada Ibu Lurah ya. Satu kasus yang bisa diselesaikan oleh Posbankum (Pos Bantuan Hukum) Kelurahan Gayungan, yang belum tentu bisa diselesaikan oleh aparat penegak hukum, belum tentu bisa diselesaikan oleh aparat pemerintah ataupun alat negara yang lain, karena isunya yang sangat sensitif,” kata Menkum saat meresmikan Posbankum Desa/Kelurahan dan Pembukaan Pelatihan Paralegal di Provinsi Jawa Timur, Kamis (11/12/2025) malam.
“Sebuah isu yang bisa diselesaikan oleh posbankum, oleh seorang peacemaker, seorang lurah, di mana pertikaian terkait dengan pendirian rumah ibadah. Luar biasa, dan Alhamdulillah semua masyarakat di tempat rumah ibadah pada akhirnya bisa menerima kehadiran itu,” ujar Supratman di Graha Unesa, Kampus 2 Universitas Negeri Surabaya.
Supratman teringat, tentang bagaimana kebesaran hati seluruh pejuang dan pendiri bangsa Indonesia, terutama para ulama yang rela dan ikhlas untuk menghilangkan tujuh kata di dalam sila pertama Pancasila.
“(Tujuh kata dihilangkan) demi sebuah persatuan yang namanya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan itu terwujud di Kelurahan Gayungan. Terima kasih Ibu Lurah. Sebuah keteladanan yang dihadirkan oleh teman-teman peacemaker dan juga paralegal, kebijaksanaan justru tumbuh di dalamnya,” tambah Menkum.
Senada dengan Menkum, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria mengatakan ketika kita membangun desa, jangan hanya membangun proyeknya saja, tetapi juga harus membangun sistem beserta ekosistemnya, termasuk sistem pelayanan hukum. Karena proyek akan selesai, tetapi sistem akan diwariskan.
“Posbankum adalah salah satu sistem itu sendiri. Sistem pelayanan hukum, sistem perlindungan warga, sistem pencegahan konflik yang akan terus hidup meskipun pejabat berganti, pemerintahan berganti, dan program berubah. Jika desa memiliki sistem hukum yang baik, maka desa akan kuat. Kalau desa kuat, Indonesia pasti maju dan kuat,” kata Riza.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan kehadiran peacemaker sesungguhnya merupakan kebutuhan dasar. Hal ini menjadi bagian penting agar benturan antarstatus sosial ekonomi, antarperadaban, semua dapat terantisipasi dan termitigasi.
“Kalau di tingkat desa, para kepala desa dan perangkatnya memiliki pemahaman, pengetahuan, dan sampai kepada proses untuk bisa memberikan solusi-solusi di posbankum, rasanya proses menjaga NKRI ini betul-betul kita bangun dari berbagai lini,” kata Khofifah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur, Haris Sukamto, menjelaskan pelatihan bagi peacemaker dan paralegal akan mendukung pelayanan hukum yang lebih berkualitas. Karena merekalah yang menjadi harapan terdepan bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan yang nyata.
“Kami menyadari bahwa keberhasilan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar, yaitu memastikan agar posbankum tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga hadir dalam kualitas, kebermanfaatannya dan keberlanjutannya bagi masyarakat,” jelasnya.
Saat ini posbankum telah terbentuk di 100 persen desa/kelurahan di Provinsi Jawa Timur, dengan jumlah 8.494. Secara nasional, jumlah posbankum desa/kelurahan telah mencapai 71.773 atau 85.50% dari total seluruh desa/kelurahan di Indonesia yang berjumlah 83.946. Dari 38 Provinsi di Indonesia, sebanyak 29 provinsi sudah membentuk posbankum di setiap desa/kelurahan di wilayahnya.

Lulus di Momen Krusial, Wisudawan Poltekpin Sambut Era Baru KUHP Nasional

Depok – Sebanyak 644 mahasiswa Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi diwisuda. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej, mengatakan momentum kelulusan ini menjadi krusial karena terjadi kurang dari satu bulan sebelum Indonesia mulai memberlakukan instrumen hukum pidana baru melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
“Saudara lulus pada saat yang sangat tepat. Kurang dari satu bulan kita punya instrumen hukum pidana, terjadi perubahan paradigma yang sangat mendasar,” kata Eddy saat menyampaikan orasi ilmiah pada Sidang Senat Terbuka Wisuda Taruna Program Diploma IV Politeknik Pengayoman Indonesia Tahun 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Kamis (11/12/2025).
Kepada wisudawan yang berasal dari Jurusan Keimigrasian, Eddy menjelaskan bahwa setidaknya terdapat tiga fungsi yang harus mereka jalankan sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN), yaitu sebagai fasilitator pembangunan hukum, sebagai penyidik pendukung, dan sebagai secondary investigator. Fungsi-fungsi tersebut akan mereka koordinasikan dengan Polri.
“Saudara harus berkoordinasi dengan Polri sebagai primary investigator atau penyidik utama. Ini bukan dalam rangka memperluas atau menjadikan Polri sebagai super power, tetapi ini mendudukkan fungsi Polri sebagai penegak hukum secara profesional dan proporsional,” jelas Eddy.
Selain itu, Eddy mengingatkan kalau ASN yang melakukan pengawasan terhadap orang asing akan menghadapi tantangan karena garis pantai Indonesia yang sangat luas. Ditambah lagi dengan jumlah personel yang terbatas.
“Kalau (melakukan pengawasan) melalui udara sangat mudah. Tetapi kalau melalui laut, saudara-saudara harus tahu bahwa Indonesia ini adalah negara dengan garis pantai terbesar kedua di dunia setelah Kanada,” kata Wamenkum.
Sementara bagi wisudawan yang berasal dari Jurusan Ilmu Pemasyarakatan, KUHP Nasional yang baru akan “memberikan” status sebagai penegak hukum kepada para pembimbing kemasyarakatan.
“Bahwa ketentuan dalam undang-undang ini dilaksanakan berdasarkan prinsip diferensiasi fungsional yang menitikberatkan fungsi penyidikan pada Polri, penuntutan pada Kejaksaan, hakim pada pengadilan, advokat yang bertugas menyeimbangkan perkara secara profesional dan proporsional, dan pembimbing kemasyarakatan yang bertugas untuk membina terpidana atau narapidana,” ungkap Eddy.
Eddy juga menyebutkan bahwa pemerintah telah menyediakan instrumen, salah satunya adalah peraturan pemerintah (PP) tentang komutasi pidana sebagai aturan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan berlaku penuh pada 2 Januari 2026.
“Ini merujuk kepada KUHP Nasional yang akan mengurai kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas). Tetapi bukan berarti tugas saudara menjadi ringan, bukan berarti saudara tidak mempunyai tugas, tugas saudara-saudara itu beralih dari lapas ke balai pemasyarakatan atau bapas,” kata Eddy.
Sebelumnya, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani menjelaskan bahwa 644 wisudawan tahun ini terdiri atas 350 orang lulusan Jurusan Ilmu Pemasyarakatan, dan 294 orang Jurusan Keimigrasian.
Ayu mengatakan, untuk mewujudkan ASN yang siap maju dan berdaya saing, Poltekpin menerapkan program pendidikan dan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang sinergis dalam tiga program kegiatan yaitu pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan.
“Pengajaran yaitu merupakan upaya pembekalan pengetahuan dasar universal, yang mendukung kelompok subjek materi keahlian profesi masing-masing,” jelas Ayu.
“Sementara pelatihan merupakan upaya pembekalan keterampilan praktis dan keterampilan profesional, serta menumbuh kembangkan jasmani yang sehat, bersikap samapta dan mempunyai daya tahan tinggi,” lanjutnya.
Terakhir, pengasuhan berupa upaya pembentukan karakter sebagai fondasi pembentukan kepribadian, diantaranya penanaman disiplin, nilai, norma, dan etika dalam rangka pembentukan kepribadian kader pimpinan.
“Titik beratnya ada pada aspek mental kejuangan dan wawasan yang luas, serta pelayanan dan pengayom masyarakat,” tutupnya.

Apel Pagi Kantah Tapsel: Penguatan Tanggung Jawab ASN dalam Mendukung Program Prioritas ATR/BPN
Tapanuli Selatan, NEWSTV.ID — Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan efektivitas pelaksanaan tugas, Kantor Pertanahan Kabupaten…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
