Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Tertibkan Aset Negara melalui Pendataan BMN Rusak Berat

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Tertibkan Aset Negara melalui Pendataan BMN Rusak Berat | NEWS TV Indonesia
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Tertibkan Aset Negara melalui Pendataan BMN Rusak Berat | NEWS TV Indonesia

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pendataan Barang Milik Negara (BMN) yang telah mengalami kerusakan berat dan tidak lagi layak digunakan, Jumat, (12/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang tertib, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendataan BMN tersebut difokuskan pada barang-barang inventaris kantor yang secara fisik maupun fungsional telah mengalami penurunan kondisi secara signifikan, sehingga tidak dapat lagi dimanfaatkan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Barang-barang yang masuk dalam kategori rusak berat ini selanjutnya direncanakan untuk dihentikan penggunaannya dan diusulkan melalui mekanisme penghapusan BMN sesuai prosedur yang ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, Tim Pengelola BMN Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melakukan proses penyeleksian dan pengecekan kondisi barang secara langsung di lapangan. Kegiatan ini dilaksanakan secara cermat dan objektif, dengan memperhatikan aspek fisik, fungsi, serta nilai manfaat barang, guna memastikan keakuratan data dan kesesuaian dengan kondisi riil aset yang dimiliki.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., menegaskan bahwa pendataan ini tidak hanya bertujuan untuk menertibkan administrasi aset, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan BMN. Dengan data yang akurat dan valid, pengelolaan aset negara dapat dilakukan secara lebih optimal, mendukung perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana kerja, serta mencegah terjadinya pemborosan anggaran.

“Pengelolaan BMN yang tertib dan transparan merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi. Melalui pendataan ini, kami memastikan bahwa seluruh aset negara tercatat dengan benar, dikelola secara profesional, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” ujar Kepala Kantor Pertanahan.

Kegiatan pendataan BMN ini juga sejalan dengan upaya Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Penataan aset yang tertib menjadi salah satu indikator penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Melalui langkah ini, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan berharap pengelolaan BMN ke depan dapat semakin tertib administrasi, efisien dalam pemanfaatan, serta mendukung kelancaran pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan aset negara secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari transformasi layanan ATR/BPN yang semakin maju dan modern.

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *