BERITA  

“Mobilisasi Jembatan Maros Terancam Tertahan? Ahli Waris Layangkan Somasi ke Pemkab”

“Mobilisasi Jembatan Maros Terancam Tertahan? Ahli Waris Layangkan Somasi ke Pemkab” | Newstv Indonesia
“Mobilisasi Jembatan Maros Terancam Tertahan? Ahli Waris Layangkan Somasi ke Pemkab” | Newstv Indonesia

MAROS — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salewangang melayangkan somasi kepada Bupati Maros terkait persoalan status dan pengadaan tanah yang terdampak pembangunan Duplikasi Jembatan Sungai Maros.

Somasi tersebut disampaikan melalui surat Nomor B-009/SMS/LBH.SLWG/MRS/VIII.2026 tertanggal 17 Agustus 2026. Surat itu dilayangkan menjelang rencana mobilisasi material pembangunan yang dijadwalkan pada Rabu, 19 Agustus 2026.

“Mobilisasi Jembatan Maros Terancam Tertahan? Ahli Waris Layangkan Somasi ke Pemkab” | Newstv Indonesia

LBH Salewangang menyampaikan somasi tersebut atas nama ahli waris H. Saebo. Dalam suratnya, LBH mempertanyakan status sejumlah bidang tanah yang menurut pihak ahli waris merupakan bagian dari objek warisan.

Persoalan yang dipersoalkan meliputi status kepemilikan tanah, proses pengadaan tanah, pembayaran ganti kerugian, serta klaim sebagian lahan sebagai fasilitas umum (Fasum).

LBH Salewangang menyatakan pihak ahli waris tidak menolak pembangunan Duplikasi Jembatan Sungai Maros. Menurut LBH, keberatan mereka berkaitan dengan penggunaan tanah yang masih dipersoalkan status hak dan penyelesaian ganti kerugiannya.

Dalam somasi tersebut, LBH meminta Pemerintah Kabupaten Maros memberikan penjelasan dan dokumen yang menjadi dasar penggunaan tanah untuk pembangunan.

LBH juga mempersoalkan klaim sebagian Objek Warisan II sebagai Fasum. Menurut LBH, status tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen yang sah.

Karena itu, LBH meminta pemerintah menunjukkan sejumlah dokumen, di antaranya alas hak, dokumen perolehan tanah, peta bidang, dokumen pelepasan hak, bukti pembayaran, berita acara penyerahan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan status tanah.

Selain status tanah, LBH Salewangang menyoroti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 452.

Dalam somasi tersebut disebutkan bahwa SHM asli Nomor 452 sebelumnya telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Maros untuk kepentingan proses administrasi atau pembebasan lahan.

Namun, menurut pihak ahli waris sebagaimana disampaikan dalam somasi, belum terdapat kejelasan mengenai penyelesaian ganti kerugian terhadap Objek Warisan I dan Objek Warisan II.

LBH kemudian meminta agar SHM asli Nomor 452 dikembalikan melalui kuasa hukum.

Pihak ahli waris juga menyatakan bahwa penyerahan sertifikat tersebut tidak dimaksudkan sebagai pelepasan hak dan tidak dapat dianggap sebagai bukti telah diterimanya ganti kerugian.

Dalam somasinya, LBH meminta proses inventarisasi, identifikasi, pengukuran, dan verifikasi dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh ahli waris.

LBH juga meminta pemerintah memberikan penjelasan tertulis mengenai nilai ganti kerugian, mekanisme pembayaran, serta jadwal pembayarannya.

Selain itu, LBH meminta mobilisasi material dan pekerjaan pada bagian tanah yang masih disengketakan dihentikan sementara sampai persoalan hak atas tanah tersebut diselesaikan sesuai ketentuan hukum.

Secara keseluruhan, terdapat tujuh permintaan yang disampaikan LBH Salewangang melalui somasi tersebut.

Somasi itu ditembuskan kepada sejumlah instansi, antara lain Komnas HAM, Komisi II dan Komisi V DPR RI, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian ATR/BPN, Gubernur Sulawesi Selatan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, DPRD Maros, Polres Maros, Kejaksaan Negeri Maros, Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, BPKAD, serta Dinas PUPR.

LBH Salewangang juga memperingatkan akan menempuh langkah hukum apabila dalam pelaksanaan pembangunan terjadi tindakan yang menurut mereka merugikan hak para ahli waris.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Maros melalui surat tertanggal 14 Agustus 2026 meminta para pemilik lahan yang terdampak pembangunan untuk tidak menghalangi pelaksanaan pekerjaan dan memberikan dukungan terhadap proyek tersebut.

Dalam surat itu disebutkan rencana mobilisasi material pembangunan Duplikasi Jembatan Sungai Maros pada Rabu, 19 Agustus 2026 pukul 08.00 WITA.

Adapun terkait status tanah, klaim Fasum, proses pengadaan dan pembayaran ganti kerugian, serta status SHM Nomor 452, tanggapan resmi Pemerintah Kabupaten Maros menjadi penting untuk menjelaskan posisi pemerintah atas keberatan yang disampaikan LBH Salewangang.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi Pemerintah Kabupaten Maros atas seluruh poin dalam somasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Pemberitaan ini menempatkan seluruh klaim mengenai kepemilikan, status Fasum, dan penyelesaian ganti kerugian sebagai keterangan dari pihak yang menyampaikannya dan bukan sebagai kesimpulan hukum mengenai status tanah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *