Madina — Newstv.id
Gabungan Insan Pers mengecam keras tindakan intimidasi dan ancaman keselamatan terhadap Pemimpin Redaksi Liputan9.com beserta tim jurnalis. Ancaman tersebut diduga dilakukan oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Pintu Padang Jae berinisial IJP pasca-terbitnya pemberitaan tragedi tewasnya pekerja di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Panabari, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kronologi Singkat & Pelanggaran Hukum
Prosedur Jurnalistik Dipenuhi: Tim jurnalis telah mengirimkan surat konfirmasi resmi (1 \times 24 jam) terkait legalitas PETI, kronologi korban jiwa, dan dugaan keterlibatan IJP.
Namun, pihak terkait memilih bungkam dan menolak memberikan klarifikasi.
Malah Ancaman Pasca-Penerbitan Bukannya menggunakan Hak Jawab, IJP justru melayangkan ancaman terbuka melalui telepon dan pesan singkat, lewat orang suruhannya termasuk mengancam akan melacak dan melawan para jurnalis.
Pelanggaran UU Pers: Tindakan menghalangi dan mengintimidasi jurnalis melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,-.
Pernyataan Sikap & Tuntutan
Kecam Tindakan Intimidasi: Mengutuk keras ancaman dan tekanan psikologis oleh oknum Sekdes IJP terhadap insan pers yang menjalankan tugas publik.
Desak Diproses Hukum: Mendesak Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Mandailing Natal, dan Kapolres Tapanuli Selatan untuk segera menindaklanjuti dugaan pidana pengancaman terhadap jurnalis ini.
Usut Tuntas Tambang Ilegal (PETI): Menuntut APH mengusut tuntas aktivitas PETI Panabari yang menelan korban jiwa serta mengusut dugaan keterlibatan oknum perangkat desa dalam operasional tambang haram tersebut.
Perlindungan Hukum Meminta Dewan Pers dan LBH Pers memberikan pengawalan serta perlindungan hukum bagi jurnalis yang terancam saat melakukan tugas investigasi.
Tim













