NEWSTV.ID | SIJUNJUNG,SUMBAR
Kasus pencurian alat berat jenis ekskavator merek SANY PC 200 menimpa seorang warga bernama Aria Sari ,Korban telah resmi melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, peristiwa pencurian ini diketahui terjadi pada hari Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 15.45 WIB, yang berlokasi di Jorong Siluka, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Terparkir di Samping Rumah Warga Bernama Safar, Dicuri Jam 2 Malam
Pemilik alat berat, Aria Sari, menjelaskan bahwa ekskavator tersebut terparkir di samping rumah seorang warga bernama Safar di Jorong Siluka.
Insiden bermula saat bagian pengontrol (controller) alat berat miliknya dicuri terlebih dahulu oleh terduga pelaku seorang Janda berinisial VA (alias Veni) Akibatnya unit ekskavator tidak dapat berjalan dan terpaksa didiamkan di lokasi.
Melihat alat tidak bisa hidup, pelaku kemudian melancarkan aksinya secara bertahap. Menurut keterangan warga sekitar, pencurian komponen hingga badan alat berat dilakukan pada pukul 02.00 WIB dini hari saat warga sedang tidur lelap. Sedikit demi sedikit, hingga berbulan-bulan, ekskavator tersebut habis dijarah komplit hingga ke rangka utama.
Alat Berat Untuk Amal, Dipakai Gratis Bangun Yayasan Sekolah Islam
Yang sangat disayangkan, ekskavator SANY PC 200 tersebut sebelumnya digunakan pemilik untuk kepentingan sosial tanpa imbalan sama sekali. Alat tersebut dipakai untuk membantu pembangunan dan pembukaan lahan Yayasan Sekolah Islam Tsanawiyah Sumpur Kudus.
“Alat itu bukan untuk bisnis semata, kami pakai untuk bantu yayasan sekolah Islam di Sumpur Kudus, gratis tidak ada bayaran. Sekarang malah dicuri orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Aria Sari dengan nada kecewa.
Akibat kejadian yang terorganisir ini, korban mengalami kerugian materil hingga miliaran rupiah, mengingat harga satu unit SANY PC 200 dalam kondisi siap pakai mencapai lebih dari Rp 1 Miliar.
Dari informasi yang dihimpun, unit alat berat tersebut diduga telah berpindah tangan dan berada di sebuah gudang di sekitar kawasan Lubuk Sikaping.Saat ini, pihak Polres Sijunjung masih terus mendalami laporan pengaduan tersebut.
JERATAN HUKUM BAGI PELAKU PENCURIAN ALAT BERAT
Perbuatan para pelaku dapat dijerat dengan undang-undang berlapis:
1.Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan
– Pasal 362 KUHP: Pencurian biasa, ancaman 5 tahun penjara.
– Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP: Pencurian yang dilakukan pada waktu malam di dalam rumah / pekarangan tertutup, dilakukan secara berkelompok, dan dengan cara membongkar / merusak. Ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Unsur malam hari (jam 2 malam) dan pembongkaran komponen secara bertahap memenuhi pasal ini.
– Pasal 363 ayat (2) KUHP: Jika pencurian itu mengakibatkan kerugian miliaran, ancaman bisa diperberat hingga 9 tahun.
2. Tindak Pidana Penadahan*
– Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP: Barang siapa membeli, menyimpan, menampung barang yang diketahui hasil kejahatan. Ancaman 4 tahun penjara. Pasal ini dapat menjerat pihak gudang di Lubuk Sikaping yang diduga menampung unit hasil curian tersebut.
3. Jika Digunakan Untuk PETI
-UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158:* Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.
Pihak keluarga korban meminta Kapolres Sijunjung, Kasat Reskrim, Kapolda Sumbar, dan Kapolri untuk atensi kasus ini. Pencurian alat berat untuk amal pendidikan Islam yang dilakukan jam 2 malam secara bertahap dinilai sangat tidak berprikemanusiaan dan terorganisir.
“Kami sudah lapor resmi. Alat untuk bantu sekolah Islam saja dicuri. Kerugian kami miliaran. Tolong segera ditindak dan alat kami dikembalikan,” tegas Aria Sari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sijunjung belum memberikan keterangan resmi.
RED













