Lihat Berdasarkan Tanggal
Menteri Hukum  Sampaikan Capaian Pemerintahan Presiden Prabowo Kepada Anggota Justice Action Coalition di Madrid, Dalam Memperluas Akses Keadilan Melalui Posbankum
PEMERINTAHAN  

Menteri Hukum Sampaikan Capaian Pemerintahan Presiden Prabowo Kepada Anggota Justice Action Coalition di Madrid, Dalam Memperluas Akses Keadilan Melalui Posbankum

2025 11 12 Menkum Spain 1

Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, berbagi pengalaman dengan Anggota Justice Action Coalition (JAC) dalam Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankum), sebuah model yang terbukti efektif dalam menyediakan akses terhadap keadilan untuk semua. Hal ini disampaikan Menteri Hukum dalam Pertemuan Tingkat Tinggi JAC di Madrid 11 November 2025. PTT JAC dihadiri oleh pejabat setingkat menteri dari 18 negara yakni Indonesia, Kanada, Kosta Rika, Republik Dominican, Perancis, Jerman, Kosovo, Liberia, Belanda, São Tomé and Principe dan Sierra Leone.

Menteri Hukum menyampaikan selama bertahun-tahun, Indonesia telah berhasil menerapkan program keadilan yang berpusat pada masyarakat, meskipun menghadapi tantangan berat akibat keterbatasan sumber daya pemerintah.

“Hingga saat ini, di bawah portofolio saya, untuk mencapai salah satu misi Presiden kami Prabowo Subianto yang disebut Asta Cita yang berfokus pada Akses terhadap Keadilan, Kementerian Hukum, bekerja sama dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, kami membentuk Pos Bantuan Hukum di tingkat desa yang melayani secara gratis informasi hukum, konsultasi, mediasi, dan rujukan kepada pengacara untuk litigasi. Kami juga mendorong Organisasi Advokat untuk menyediakan layanan pro bono bagi warga desa. Hingga hari ini, lebih dari 70.000 Pos Bantuan Hukum Desa telah didirikan. Target kami adalah mencapai 83.957 pos di seluruh Indonesia pada akhir tahun ini,” tegas Menteri Hukum.

Untuk tujuan ini, Kementerian Hukum bekerja sama dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum telah melatih lebih dari 120.000 paralegal dan kepala desa sebagai juru damai untuk membantu individu dalam menyelesaikan masalah hukum mereka di tingkat desa.
Koalisi harus diperkuat melalui tindakan nyata dan kolaborasi. “Kami mengusulkan untuk mengintensifkan kerja sama melalui peningkatan kapasitas yang dirancang khusus (tailor-made capacity-building) dan bantuan teknis bagi anggota Koalisi Akses Keadilan untuk mendukung kapasitas mereka dalam meningkatkan akses terhadap keadilan bagi semua,” lanjut Menteri Hukum.

Dari data real time BPHN saat ini sudah lebih dari 2062 kasus ditangani Posbankum di seluruh Indonesia. Dominasi kasus terkait sengketa tanah, utang piutang, pidana ringan, perselisihan warga dan kekerasan dalam rumah tangga.

Justice Action Coalition merupakan merupakan aliansi multi-pemangku kepentingan yang terdiri dari berbagai negara dan organisasi yang berkomitmen untuk mewujudkan akses keadilan yang setara bagi semua orang. Dua puluh satu negara bergabung dalam koalisi ini yakni Kanada, Chile, Kolombia, Kosta Rika, Republik Dominika, Prancis, Jerman, Indonesia, Kosovo, Liberia, Luksemburg, Belanda, Nigeria, Norwegia, Portugal, São Tomé dan Príncipe, Sierra Leone, Kepulauan Solomon, Swedia, Swiss dan Amerika Serikat. Selain itu beberapa organisasi internasional juga menjadi anggota koalisi ini, di antaranya UNDP, OECD, Pathfinders dan beberapa organisasi lainnya.

2025 11 12 Menkum Spain 2

KUHP Nasional Tak Bisa Berlaku Tanpa KUHAP
PEMERINTAHAN  

KUHP Nasional Tak Bisa Berlaku Tanpa KUHAP

2025 11 10 IKADIN 1

Jakarta – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru belum dapat diimplementasikan tanpa adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pula. Hal ini dikarenakan terdapat ketentuan-ketentuan dalam KUHP Nasional yang belum diatur dalam KUHAP yang lama.

“Tanpa KUHAP yang baru, beberapa ketentuan dalam KUHP Nasional tidak bisa berlaku, seperti bagaimana pidana pengawasan, pidana denda, bagaimana penyelidikan dan pengadilan kepada korporasi, hingga putusan pengadilan berupa pemaafan hakim, itu semua belum ada dalam KUHAP yang lama,” kata Wamenkum saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional Rapat Kerja Nasional IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Tahun 2025 di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Senin (10/11/2025).

Wamenkum alias Prof Eddy mengatakan pemerintah dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas KUHAP yang baru agar dalam masa sidang November-Desember 2025 ini dapat disahkan, sehingga KUHP Nasional pun dapat dilaksanakan.

“Pemerintah dan Komisi III akan mengesahkan KUHAP yang baru sehingga KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 itu implementatif, artinya dapat dilaksanakan,” katanya.

Eddy menjelaskan bahwa dalam KUHP Nasional juga mengenal istilah standard of sentencing atau pedoman pemidanaan. Pedoman pemidanaan ini dijadikan patokan, dasar, dan parameter bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi, apakah berupa pidana ataukah tindakan.

“Kalau pidana, apakah dia akan berupa pidana denda, kerja sosial, ataukah pidana pengawasan, ataukah pidana penjara? Ini semua ada parameternya, ada ukurannya. Artinya, di satu sisi ada kebebasan hakim untuk menjatuhkan sanksi, tetapi sisi lain dia juga dibatasi dengan pertimbangan-pertimbangan hakim yang itu merujuk pada pedoman pemidanaan,” ujar Eddy.

Selain KUHAP, lanjut Eddy, masa sidang November – Desember juga akan membahas UU Penyesuaian Pidana. UU Penyesuaian Pidana ini sangat penting untuk melaksanakan KUHP Nasional. UU Penyesuaian Pidana ini terbilang “kecil”, karena hanya terdiri dari beberapa pasal dalam tiga bab.

“Bab satu itu adalah untuk menyesuaikan KUHP Nasional dengan berbagai UU di luar KUHP nasional. Kemudian UU Penyesuaian Pidana itu memperbaiki beberapa pasal di dalam KUHP Nasional yang ada typo, ada salah ketik. Ada juga dalam KUHP baru yang rujukannya itu keliru, seharusnya pasal sekian ayat sekian, tapi tertulis pasal sekian ayat sekian. Ini juga diperbaiki di dalam UU Penyesuaian Pidana,” kata Eddy,

Selain itu, juga terdapat tiga peraturan pelaksanaan dari KUHP Nasional berupa peraturan pemerintah, yang sekarang sudah disampaikan kepada Presiden. Ketiga peraturan ini akan berlaku serentak pada 2 Januari 2026.

“Tiga peraturan pemerintah itu adalah peraturan pemerintah mengenai keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, yang kedua adalah peraturan pemerintah terkait pidana dan tindakan, dan yang ketiga adalah peraturan pemerintah terkait komutasi pidana,” tutup Eddy.

2025 11 10 IKADIN 2

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.