Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, profesional, dan berkeadilan melalui kegiatan klarifikasi permasalahan pertanahan yang digelar di Aula Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Kamis (06/11/2025)
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh jajaran tim teknis dan yuridis yang berkompeten di bidangnya. Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan menghadirkan para pihak yang terkait dengan objek tanah yang sedang dalam proses penanganan, guna memastikan penyelesaian yang terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, menegaskan bahwa kegiatan klarifikasi ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan untuk menegakkan prinsip good governance di bidang pertanahan. Ia menekankan pentingnya setiap langkah penyelesaian masalah dilakukan secara transparan, objektif, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.
“Melalui proses klarifikasi seperti ini, kami berupaya memastikan setiap permasalahan pertanahan ditangani dengan hati-hati, profesional, dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Tujuannya agar setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujar Agustina Harahap.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses klarifikasi menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan, bukti administrasi, maupun keberatan yang dimiliki. Dengan demikian, Kantor Pertanahan dapat menelusuri riwayat hak atas tanah secara komprehensif, baik dari sisi teknis maupun yuridis.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk nyata implementasi pelayanan publik yang berorientasi pada kepastian hukum, sesuai dengan visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang adil, transparan, dan berintegritas.
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, juga menegaskan bahwa setiap penyelesaian permasalahan tanah dilakukan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas, serta mengedepankan musyawarah dan pembuktian yang sah. Melalui pendekatan dialogis ini, diharapkan tidak hanya permasalahan tanah dapat terselesaikan secara tuntas, tetapi juga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pertanahan.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Kantor Pertanahan hadir bukan sekadar sebagai lembaga administratif, tetapi sebagai mitra yang membantu mencari solusi terbaik atas permasalahan yang mereka hadapi, tentu dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku,” tambah Agustina.
Kegiatan klarifikasi ini juga menjadi momentum bagi Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan sistem pertanahan yang tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan berharap seluruh proses penyelesaian sengketa dan permasalahan tanah di wilayahnya dapat berjalan efektif, efisien, dan terpercaya, serta menjadi contoh penerapan pelayanan pertanahan yang profesional di tingkat nasional.
Jurnalis: Andi Hakim Nasution













