Percepat Kepastian Hukum Aset Keagamaan, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Matangkan Strategi Sertifikasi Tanah Wakaf

Percepat Kepastian Hukum Aset Keagamaan, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Matangkan Strategi Sertifikasi Tanah Wakaf | Newstv Indonesia
Percepat Kepastian Hukum Aset Keagamaan, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Matangkan Strategi Sertifikasi Tanah Wakaf | Newstv Indonesia

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Dalam rangka mempercepat terwujudnya kepastian hukum atas aset wakaf serta mendukung tertib administrasi pertanahan nasional, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Koordinasi Internal Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Kamis (16/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., didampingi para pejabat pengawas, serta diikuti oleh Tim Fisik dan Tim Puldadis Wakaf.

Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan yang memiliki nilai strategis bagi masyarakat.

Dalam forum tersebut, seluruh peserta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf di Kota Padangsidimpuan. Evaluasi meliputi capaian pekerjaan yang telah dilaksanakan, identifikasi berbagai kendala teknis maupun administratif di lapangan, hingga penyusunan langkah-langkah strategis guna memastikan seluruh proses sertifikasi berjalan lebih efektif, efisien, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf memerlukan kerja sama yang solid dari seluruh unsur pelaksana. Menurutnya, koordinasi yang baik antara Tim Fisik dan Tim Puldadis Wakaf menjadi faktor penting dalam memastikan setiap tahapan pekerjaan dapat diselesaikan secara optimal tanpa mengabaikan kualitas hasil maupun aspek legalitas.

Dalam arahannya, Agustina juga mengingatkan seluruh jajaran agar senantiasa mengedepankan profesionalisme, integritas, ketelitian, dan akuntabilitas dalam setiap proses pelayanan pertanahan. Nilai-nilai tersebut dinilai menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh ATR/BPN.

Selain membahas strategi percepatan, rapat juga menjadi sarana konsolidasi internal untuk memperkuat sinergi antarbidang dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang masih dihadapi pada proses sertifikasi tanah wakaf. Dengan koordinasi yang intensif, diharapkan setiap hambatan dapat segera ditindaklanjuti melalui solusi yang terukur sehingga target penyelesaian dapat tercapai secara maksimal.

Sertifikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat. Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah wakaf menjadi lebih kuat sehingga meminimalkan potensi sengketa, konflik kepemilikan, maupun permasalahan administrasi di kemudian hari.

Langkah percepatan yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan juga merupakan implementasi nyata dari program prioritas ATR/BPN dalam mendukung pengamanan aset wakaf secara nasional. Program ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum terhadap tanah-tanah wakaf sekaligus mendukung pembangunan nasional melalui pengelolaan aset pertanahan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.

Melalui rapat koordinasi internal tersebut, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan optimistis percepatan sertifikasi tanah wakaf akan terus mengalami peningkatan. Dengan sinergi seluruh jajaran, proses sertifikasi diharapkan dapat diselesaikan secara tepat waktu sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, memperkuat kepastian hukum aset wakaf, serta mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang modern, profesional, dan terpercaya.

Upaya ini sekaligus mencerminkan komitmen ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang berkualitas, berintegritas, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (AHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *