• Daftar Anggota News TV
  • Form Hak Koreksi & Jawab
  • Kirim Artikel ke NEWS TV
  • Kode Etik
  • Live Streamin Kompas TV di News TV
  • Live Streaming Metro TV di News TV
  • Live Streaming TV ONE di NEWS TV
  • News TV Terdepan dan Terpercaya
  • Pedoman Hak Jawab
  • Pedoman Hak Jawab dan Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Permohonan Iklan / E Katalog
  • Redaksi News TV
  • Sample Page
  • Tentang Kami
NEWS TV
  • HOME
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • INFO DESA
  • HIBURAN
    • NEWS
    • VIDEO
    • LIFE STYLE
    • OLAHRAGA
    • OTOMOTIF
    • SELEB
  • KESEHATAN
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • GLOBAL
  • ADVERTORIAL
    • PEMERINTAHAN
    • PARIWISATA
    • RAGAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • INFO DESA
  • HIBURAN
    • NEWS
    • VIDEO
    • LIFE STYLE
    • OLAHRAGA
    • OTOMOTIF
    • SELEB
  • KESEHATAN
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • GLOBAL
  • ADVERTORIAL
    • PEMERINTAHAN
    • PARIWISATA
    • RAGAM
No Result
View All Result
NEWS TV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • INFO DESA
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • GLOBAL
  • ADVERTORIAL

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Juni 30, 2025
in PEMERINTAHAN
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
959
SHARES
999
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, NEWSTV.ID – Beredar isu di masyarakat, dengan tidak berlakunya girik, verponding, dan letter c, tanah yang belum bersertipikat mulai tahun 2026 akan diambil negara. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” terang Asnaedi dalam keterangannya pada Senin (30/06/2025) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Baca Juga:

Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Jadi Temuan BPK

13 Paket Pekerjaan TA 2024 Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Jadi Temuan BPK

September 27, 2025
NasDem Padangsidimpuan Kirim Lima Kader Andalan Ikuti Bimtek ABN di Jakarta, Siap Perkuat Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

NasDem Padangsidimpuan Kirim Lima Kader Andalan Ikuti Bimtek ABN di Jakarta, Siap Perkuat Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

September 25, 2025
Kanwil BPN Sumut Serahkan Sertipikat PTSL Door to Door, Sri Pranoto Tegaskan Komitmen Reforma Agraria untuk Rakyat

Kanwil BPN Sumut Serahkan Sertipikat PTSL Door to Door, Sri Pranoto Tegaskan Komitmen Reforma Agraria untuk Rakyat

September 24, 2025
Upacara Peringatan HANTARU 2025, Menteri Nusron Realisasikan Asta Cita dengan Menjaga Tanah dan Menata Ruang

Upacara Peringatan HANTARU 2025, Menteri Nusron Realisasikan Asta Cita dengan Menjaga Tanah dan Menata Ruang

September 24, 2025

Asnaedi menjelaskan, sedari dulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah, namun dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak/hak adat. “Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan,” terangnya.

Asnaedi kembali menekankan bahwa negara tidak melakukan perampasan tanah, bagi tanah yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya. “Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dalam Pasal 96, dinyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan, wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Sehubungan dengan itu, jika dihitung sejak terbitnya PP tersebut maka tahun 2026 seharusnya sudah terdaftar semua
tanah-tanah bekas milik adat.

Dirjen PHPT berharap, masyarakat semakin terdorong untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh.

“Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Justru ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” pungkas Asnaedi.

Untuk bisa mengetahui informasi yang valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Beberapa kanal yang dapat diakses antara lain situs web di www.atrbpn.go.id; akun sosial media resmi Kementerian ATR/BPN; dan kanal-kanal pengaduan, termasuk _Hotline_ Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Tags: Kabupaten Padang LawasKantah PalasProvinsi Sumatera Utara
Previous Post

Aliansi Mahasiswa Mintak Evaluasi seluruh proyek yang ditangani oleh PT DNG di Dinas PUPR Madina

Next Post

Bupati Aceh Timur Berupaya Melegalkan Sumur Minyak Demi Kesejahteraan Masyarakat 

Berita Lainnya:

Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Jadi Temuan BPK
HEADLINE

13 Paket Pekerjaan TA 2024 Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Jadi Temuan BPK

September 27, 2025
NasDem Padangsidimpuan Kirim Lima Kader Andalan Ikuti Bimtek ABN di Jakarta, Siap Perkuat Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
PEMERINTAHAN

NasDem Padangsidimpuan Kirim Lima Kader Andalan Ikuti Bimtek ABN di Jakarta, Siap Perkuat Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

September 25, 2025
Kanwil BPN Sumut Serahkan Sertipikat PTSL Door to Door, Sri Pranoto Tegaskan Komitmen Reforma Agraria untuk Rakyat
PEMERINTAHAN

Kanwil BPN Sumut Serahkan Sertipikat PTSL Door to Door, Sri Pranoto Tegaskan Komitmen Reforma Agraria untuk Rakyat

September 24, 2025
Upacara Peringatan HANTARU 2025, Menteri Nusron Realisasikan Asta Cita dengan Menjaga Tanah dan Menata Ruang
PEMERINTAHAN

Upacara Peringatan HANTARU 2025, Menteri Nusron Realisasikan Asta Cita dengan Menjaga Tanah dan Menata Ruang

September 24, 2025
Pembangunan Harus Berkeadilan, Menteri Nusron: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah
PEMERINTAHAN

Pembangunan Harus Berkeadilan, Menteri Nusron: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

September 24, 2025
Menuju Sekolah Rujukan Inklusif, Wali Kota Padangsidimpuan Pantau Persiapan Pembangunan Tahap II SRMA 30
PEMERINTAHAN

Menuju Sekolah Rujukan Inklusif, Wali Kota Padangsidimpuan Pantau Persiapan Pembangunan Tahap II SRMA 30

September 23, 2025
Next Post
Bupati Al-Farlaky: Gaji 13 Aceh Timur Segera Cair

Bupati Aceh Timur Berupaya Melegalkan Sumur Minyak Demi Kesejahteraan Masyarakat 

Leave Comment

NEWS TV HARI INI

Surya Paloh Tutup Bimtek Kader NasDem Sumut di ABN: Jangan Ada Keraguan, Jadilah Spartan!

Surya Paloh Tutup Bimtek Kader NasDem Sumut di ABN: Jangan Ada Keraguan, Jadilah Spartan!

September 28, 2025
Suplayer Proyek Irigasi di Tana-Tana Takalar Nyaris Aniaya Wartawan Saat Liputan

Suplayer Proyek Irigasi di Tana-Tana Takalar Nyaris Aniaya Wartawan Saat Liputan

September 28, 2025
Dandenpom XIV/4 Makassar Mayor Cpm Ajumalahi, S.H., M.H., M. Tr. Mil. Pimpin Langsung Razia Tempat Hiburan Malam ( THM )

Dandenpom XIV/4 Makassar Mayor Cpm Ajumalahi, S.H., M.H., M. Tr. Mil. Pimpin Langsung Razia Tempat Hiburan Malam ( THM )

September 28, 2025
Prototipe Bank Sampah Tabagsel: Sinergi Lingkungan, Ekonomi, dan Elektoral NasDem

Prototipe Bank Sampah Tabagsel: Sinergi Lingkungan, Ekonomi, dan Elektoral NasDem

September 28, 2025
Safri, S.Pd., M.Pd., MH, yang akrab disapa Daeng Ngerho, terpilih sebagai Ketua IKA Alumni PAI periode 2025-2030

Safri, S.Pd., M.Pd., MH, yang akrab disapa Daeng Ngerho, terpilih sebagai Ketua IKA Alumni PAI periode 2025-2030

September 28, 2025

TOP NEWS TV

  • Pernyataan Kontroversial Anggota DPRD Maros Dinilai Cemari Demokrasi Dan Provokasi Masyarakat! Aliansi Advokasi Demokrasi Tuntut Tindakan Tegas demi Keadilan Rakyat

    Pernyataan Kontroversial Anggota DPRD Maros Dinilai Cemari Demokrasi Dan Provokasi Masyarakat! Aliansi Advokasi Demokrasi Tuntut Tindakan Tegas demi Keadilan Rakyat

    2580 shares
    Share 1032 Tweet 645
  • 10 Rekomendasi Game Steam Gratis Offline, Mainkan Permainan Terbaik Tanpa Khawatir Kuota

    1867 shares
    Share 747 Tweet 467
  • Alfian Palaguna Ledakkan Skandal: Muhammad Bakri Gunakan Isu Narkotika untuk Jatuhkan Haji Suhartina

    1864 shares
    Share 746 Tweet 466
  • 6 Umpan Ikan Nilem Alami dan Racikan Terbaik: Rahasia Sukses Mancing Nilem

    1690 shares
    Share 676 Tweet 423
  • Deklarasi Perhimpunan Agung Lembaga Adat Sulawesi Selatan dan Barat (PALASARA) Indonesia, Hadir sebagai Benteng Adat di Nusantara

    1657 shares
    Share 663 Tweet 414
News TV

PENERBIT : PT MEDIA NEWSTV GROUP
NOMOR : AHU-0085257.AH.01.01.Tahun 2022
NPWP: 61.980.572.4-805.000
NIB. 0712220064282

  • Daftar Anggota News TV
  • Form Hak Koreksi & Jawab
  • Kirim Artikel ke NEWS TV
  • Kode Etik
  • Live Streamin Kompas TV di News TV
  • Live Streaming Metro TV di News TV
  • Live Streaming TV ONE di NEWS TV
  • News TV Terdepan dan Terpercaya
  • Pedoman Hak Jawab
  • Pedoman Hak Jawab dan Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Permohonan Iklan / E Katalog
  • Redaksi News TV
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2025 NEWS TV - Terdepan dan Terpercaya by WEBPro.

No Result
View All Result
  • Daftar Anggota News TV
  • Form Hak Koreksi & Jawab
  • Kirim Artikel ke NEWS TV
  • Kode Etik
  • Live Streamin Kompas TV di News TV
  • Live Streaming Metro TV di News TV
  • Live Streaming TV ONE di NEWS TV
  • News TV Terdepan dan Terpercaya
  • Pedoman Hak Jawab
  • Pedoman Hak Jawab dan Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Permohonan Iklan / E Katalog
  • Redaksi News TV
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2025 NEWS TV - Terdepan dan Terpercaya by WEBPro.