Politisi Partai Aceh tersebut menginginkan agar Aceh Timur menjadi kabupaten pertama yang memproses pengusulan legalisasi sumur minyak rakyat setelah aturan tersebut disosialisasikan
Newstv.id – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyambut positif Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Peraturan ini bertujuan meningkatkan produksi migas nasional dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang mengelola sumur minyak tradisional.
Peraturan Menteri ESDM ini memungkinkan pengelolaan sumur minyak rakyat yang sudah beroperasi secara ilegal menjadi legal dengan beberapa kriteria. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa legalisasi hanya berlaku untuk sumur-sumur lama yang sudah beroperasi, bukan untuk pengeboran sumur minyak baru.
Produksi sumur minyak rakyat saat ini diperkirakan mencapai 15.000 hingga 20.000 barel per hari. Namun, produksi ini sering dijual ke pihak ilegal karena tidak memiliki izin resmi. Dengan peraturan baru ini, sumur-sumur rakyat dapat memiliki payung hukum dan meningkatkan produksi migas nasional
Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 akan disampaikan kepada publik pada 2 Juli 2025 oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.
“Saya sudah intruksikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Aceh Timur Energi (ATEM) untuk mendata seluruh sumur minyak ilegal yang selama ini dikelola masyarakat.” kata Alfarlaky dilansir kompas.com, Minggu (30/6/2025).
Selama ini, puluhan sumur minyak di Aceh Timur dikelola masyarakat, termasuk sumur-sumur tua seperti Sumur Blok Peureulak.
Iskandar menjelaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi dan menyiapkan kelembagaan lokal untuk mendukung legalisasi ini. Ia juga menekankan pentingnya peran koperasi atau BUMD agar masyarakat tidak berjalan sendiri dalam proses ini.
“Kami siap memfasilitasi, menyiapkan kelembagaan lokal, bahkan jika perlu mendorong peran koperasi atau BUMD agar masyarakat tidak jalan sendiri. Ini soal masa depan mereka,” ucap Iskandar.
Politisi Partai Aceh tersebut menginginkan agar Aceh Timur menjadi kabupaten pertama yang memproses pengusulan legalisasi sumur minyak rakyat setelah aturan tersebut disosialisasikan.
“Saya minta agar PT ATEM menyelesaikan pendataan segera, begitu aturan disosialisasikan, seluruh syarat kita lengkapi agar pengeboran minyak oleh rakyat Aceh Timur legal, aman, dan secara bisnis menguntungkan masyarakat,” pungkasnya













