BERITA  

Mendesak Polres Madina Menetapkan Tersangka Pengelola & Pertamina Menyegel SPBU Saba Purba

Mendesak Polres Madina Menetapkan Tersangka Pengelola & Pertamina Menyegel SPBU Saba Purba | Newstv Indonesia
Mendesak Polres Madina Menetapkan Tersangka Pengelola & Pertamina Menyegel SPBU Saba Purba | Newstv Indonesia

 

NEWSTV.ID | MADINA – SUMUT

Satma Ampi Madina angkat bicara terkait viralnya video pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU Tano Ponggol, Saba Purba, Kecamatan Lembah Sorik Merapi, Kabupaten Mandailing Natal.

Video yang diunggah akun Facebook amar_cindur29 dan akun lainnya pada Minggu, 27 September 2026, memperlihatkan sebuah truk yang diduga telah dimodifikasi dengan tangki siluman tambahan, dengan leluasa melakukan pengisian solar subsidi tanpa ada pencegahan dari petugas SPBU. Aksi tersebut memicu kemarahan publik di media sosial.

Ironisnya, SPBU tersebut sebelumnya sudah tersandung kasus hukum terkait insiden kebakaran mobil Isuzu Carry yang diduga mengangkut BBM ilegal pada 8 Juni 2026, dimana satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Aparat Penegak Hukum. Namun pengelola SPBU hingga kini disebut belum tersentuh hukum.

Satma Ampi Madina: Ada Pembiaran, Ini Kejahatan Terorganisir

Bendahara Satma Ampi Madina Muhammad Saleh Nasution dalam keterangannya dengan tegas mempertanyakan penegakan hukum yang dinilai tebang pilih.

“Kami bertanya, mengapa yang mengangkut sudah diproses, tetapi yang mengizinkan pengisian di tempatnya justru dibiarkan bebas? Ini patut diduga ada pembiaran. Kapolres Mandailing Natal HARUS segera memeriksa dan menetapkan pengelola SPBU sebagai tersangka jika terbukti. Hukum berlaku sama untuk semua, tidak ada yang diistimewakan,” tegasnya.

Satma Ampi Madina juga mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut untuk segera melakukan penyegelan dan audit total.

DERETAN UNDANG-UNDANG YANG DIDUGA DILANGGAR DAN SANKSINYA:

Terkait praktik penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Tano Ponggol, diduga telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

– Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar. Inilah pasal utama untuk menjerat mafia solar.
– Pasal 53 huruf c dan d: Terkait kegiatan pengangkutan dan niaga BBM tanpa Izin Usaha.

2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Jelas mengatur bahwa Solar Subsidi hanya untuk kendaraan tertentu, nelayan, UMKM, dan bukan untuk industri atau kendaraan modifikasi tangki siluman. SPBU yang melayani di luar peruntukan dianggap melanggar aturan distribusi.

3. Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Penyertaan (Deelneming).

Pengelola SPBU yang dengan sengaja membiarkan, memfasilitasi, atau turut serta memberikan kesempatan terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.

4. Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 & Aturan Pertamina.

SPBU wajib menyalurkan BBM sesuai SOP, dilarang melayani kendaraan dengan tangki modifikasi / tangki siluman, jerigen tanpa surat rekomendasi. Pelanggaran ini berujung sanksi administratif.

Tuntutan Satma Ampi Madina.

1. Kapolres Mandailing Natal segera turun ke lapangan, periksa CCTV SPBU, periksa pengelola dan operator, dan tetapkan tersangka baru dari pihak SPBU.

2. Pertamina Patra Niaga segera SEGEL SPBU Tano Ponggol Saba Purba. Hentikan pasokan sampai proses hukum tuntas dan lakukan audit investigatif.
3. Bersihkan semua SPBU nakal di Mandailing Natal. Jangan hanya satu, lakukan sidak menyeluruh karena jatah BBM subsidi adalah hak rakyat kecil, bukan untuk dikorupsi.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *