MAKASSAR — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran masih memerlukan evaluasi mendasar. Selain menimbulkan kerusakan ekologis, karhutla berpotensi memperburuk kualitas udara, mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas sosial-ekonomi, serta menimbulkan dampak lintas wilayah hingga lintas negara.
Menyikapi persoalan tersebut, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Makassar mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pencegahan dan penanggulangan karhutla. Evaluasi tersebut dinilai perlu mencakup efektivitas regulasi, pengawasan kawasan rawan kebakaran, kesiapsiagaan penanganan darurat, serta konsistensi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Ketua GMKI Cabang Makassar, Febri Tiring, bersama Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan, Berkham Sanggani Seno, menilai bahwa karhutla tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan musiman yang hanya memperoleh perhatian ketika kebakaran meluas dan kabut asap mulai mengganggu kehidupan masyarakat. Menurut mereka, persoalan ini harus ditempatkan sebagai agenda prioritas pemerintah dengan pendekatan yang sistematis, terukur, dan berkelanjutan.
“Mendung bukan karena hujan, melainkan asap. Ungkapan ini menggambarkan ancaman nyata yang dihadapi masyarakat ketika kebakaran hutan dan lahan tidak ditangani secara serius. Persoalan ini bukan semata-mata tentang perubahan kondisi langit, melainkan tentang kualitas lingkungan dan keselamatan rakyat. Pemerintah perlu memastikan bahwa pelaksanaan berbagai program pembangunan berjalan seiring dengan komitmen melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Febri Tiring.
GMKI Cabang Makassar berpandangan bahwa evaluasi kebijakan harus dilakukan secara substantif, bukan sekadar administratif. Pemerintah perlu mengidentifikasi faktor penyebab kebakaran, menilai efektivitas sistem deteksi dini, memperkuat pengawasan terhadap kawasan rentan, serta memastikan ketersediaan sumber daya dan sarana penanggulangan yang memadai.
Selain itu, transparansi menjadi aspek penting dalam memperkuat akuntabilitas publik. Pemerintah perlu menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai penyebab kebakaran, langkah penanganan, alokasi dan penggunaan anggaran, serta hasil evaluasi terhadap kebijakan yang telah diterapkan. Dengan demikian, perbaikan kebijakan dapat didasarkan pada temuan dan evaluasi yang terukur, bukan semata-mata pada respons terhadap situasi darurat.
Sementara itu, Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI Cabang Makassar, Berkham Sanggani Seno, menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak cukup dilakukan melalui imbauan, kegiatan seremonial, ataupun pernyataan pejabat setelah kebakaran terjadi. Pemerintah harus mengutamakan langkah preventif, memperkuat pengawasan secara konsisten, serta memastikan setiap tindakan penanggulangan memiliki sasaran dan indikator keberhasilan yang jelas.
“Karhutla merupakan persoalan serius yang menuntut evaluasi menyeluruh terhadap arah dan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Pembangunan tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengesampingkan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Pemerintah harus mampu memastikan bahwa setiap agenda pembangunan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan serta risiko ekologis yang ditimbulkannya,” ujar Berkham.
Dalam aspek penegakan hukum, GMKI Cabang Makassar menekankan pentingnya penerapan hukum secara adil, konsisten, dan tanpa diskriminasi. Apabila ditemukan dugaan keterlibatan korporasi maupun individu dalam praktik pembakaran hutan dan lahan yang melanggar hukum, aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan dan penindakan berdasarkan bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan hukum tersebut juga harus disertai pengawasan yang efektif terhadap kegiatan usaha di kawasan rawan kebakaran. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa kepentingan ekonomi tidak mengesampingkan tanggung jawab ekologis dan bahwa pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum.
Dampak karhutla juga tidak terbatas pada wilayah administratif tempat kebakaran terjadi. Partikel pencemar dan asap dapat terbawa angin ke daerah lain, bahkan melintasi batas negara, bergantung pada kondisi cuaca dan pola pergerakan atmosfer. Oleh karena itu, penanganan karhutla memerlukan koordinasi lintas daerah, pertukaran informasi yang efektif, serta penguatan kerja sama regional apabila dampaknya berpotensi meluas ke negara lain.
Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan tersedianya informasi kualitas udara yang akurat, mudah diakses, dan diperbarui secara berkala. Informasi tersebut harus diikuti dengan langkah perlindungan kesehatan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan, serta kesiapan layanan kesehatan dalam menghadapi peningkatan risiko akibat paparan asap.
Atas dasar itu, GMKI Cabang Makassar menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, yakni melakukan evaluasi kebijakan pencegahan dan penanggulangan karhutla secara terbuka; memperkuat sistem deteksi dini dan pengawasan kawasan rawan kebakaran; menjamin kesiapan penanganan darurat dan perlindungan kesehatan masyarakat; menegakkan hukum secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terbukti; serta memublikasikan hasil penanganan dan evaluasi kebijakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
“Jangan menunggu hutan menjadi abu, masyarakat terpapar asap, dan dampak kerusakan meluas untuk menunjukkan keseriusan. Negara harus hadir melalui kebijakan pencegahan yang efektif, pengawasan yang konsisten, dan tindakan nyata sebelum bencana berkembang. Kehadiran negara tidak boleh berhenti pada penjelasan setelah kerusakan terjadi,” tegas Febri dan Berkham.
Bagi GMKI Cabang Makassar, keberhasilan pemerintah dalam mengelola pembangunan tidak cukup diukur dari jumlah program yang diluncurkan atau target ekonomi yang dicapai. Keberhasilan tersebut juga harus tercermin dalam kemampuan negara mencegah kerusakan ekologis, menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memastikan bahwa setiap kebijakan dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Mendung bukan karena hujan, melainkan asap. Ungkapan tersebut menjadi pengingat bahwa krisis lingkungan tidak dapat diselesaikan hanya melalui respons sesaat. Tanpa evaluasi kebijakan yang mendasar, penguatan pencegahan, dan penegakan hukum yang akuntabel, karhutla berisiko terus berulang dengan konsekuensi ekologis, sosial, dan kesehatan yang semakin luas.
GMKI Cabang Makassar mendesak pemerintah menjadikan perlindungan lingkungan sebagai bagian integral dari agenda pembangunan nasional. Menyelamatkan hutan berarti melindungi kehidupan, menjaga kesehatan masyarakat, dan memastikan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.













