News.TV-Banda Aceh – Di Cafe Semeya depan Polda Aceh NS Istri inisial BA Kepada media ini Jum’at 20 September 2024 menyampaikan Kerena Merasa di jebak Oleh oknum Reje/kala Pegasing yang kini kasus tersebut ada banyak kejanggalan namun dari sumber yang kami dapat hal tersebut menyita banyak perhatian masyarakat kala Pegasing termasuk sumber BA yang berinisial M Yang sangat yakin kalau BA sengaja di jebak jelas inisial M kalau OTT atau tangkap Tangan kenapa Reje /kepala desa tidak di tahan bersama wartawan inisial BA.
Di Komfirmasi media ini kepada istri BA dari keterangan NS di salah satu cafe di Banda Aceh berawal dari adanya nomor telepon 081396495342 yang masuk ke Hp.BA pada tanggal 25 Agustus 2024 pukul 14:00 Wib.M langsung menyampaikan perihal harga kambing yang tidak sesuai dengan anggaran yang diplot per kambing seharga Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), namun kambing yang diterima oleh masyarakat diperkirakan harganya per ekor sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah.kebapada BA Karena BA adalah wartawan dari Mitra Mabes .
Dari semua keterangan sumber maka BA langsung Melakukan Investigasi ke desa kala Pegasing dan juga melakukan Konfirmasi kepada Reje /kepala desa kala Pegasing sempat beberapa kali dan reje /kepala desa melontarkan bahasa menelpon pihak media dengan nada mengancam bahwa awak media atau wartawan tidak boleh masuk ke desanya dan pihak media Mitra mabes menjawab, saya bebas kemana saja di seluruh Indonesia kecuali saya teroris apa maksud saudara melarang melarang saya,”saya media sebagai kontrol sosial masyarakat, ini namanya reje yang kurang mengerti tentang media, asik ngitung ngitung keuntungan dana desa makanya media masuk ke desanya risih dia pungkasnya.Budiamin alkana yang di kutip dari berita BA.
Setelah pemberitaan BA tayang di tanggal 27 -08-2924 media Media Nasional Lingkar Istana sang reje/kala Pegasing melalui via WhatsApp meminta kepada BA Assalamualaikum bang bisa gak minta tolong di hapusin berita tu,udah di tau pak camat pun dan masyarakat pun dan reje terus memaksa BA Menyebutkan Nominal nya .
kepada media ini BA sempat mengingatkan Sang reje agar tidak seperti anak-anak karena menawarkan uang senilai Rp.2500.000 ( Dua juta lima ratus) BA merasa curiga Karena itu sudah memenuhi unsur pidana kata BA kepada reje .tapi merespon
BA dengan permintaan reje /kepala desa kala Pegasing lalu menelpon Redaksi Media Online mitra mabes atas nama RENO melalui via telpon yang sengaja direkam BA sebagai Bukti kepada Reje /kepala desa ujar NS ,setelah itu BA menyampaikan prihal tentang kompensasi untuk klarifikasi hanya Rp .500.000 reje langsung menyanggupi dan reje mintak ketemu karena BA berada di Bireuen lalu reje meminta BA mengirim kan Nomor Rek.BA Dan BA mengirimkan Rek,kepada reje tapi reje telepon BA dak usah saya transfer bang kita jumpa aja sambil ngopi-ngopi pintanya reje .
Lalu BA menyampaikan kepada reje bahwa untuk klarifikasi berita setalah menghubungi redaksi ada kompensasi sebesar RP.500.000 jelas BA ,”itu kompensasi sebagai bentuk kerja sama untuk tidak melanjutkan pemberitaan tersebut jelasnya BA.
Pada tanggal 29 Agustus 2024 hari Senin BA berada di desa Kung kecamatan Pegasing kab.aceh tengah di rumah Mursid di kampung kung BA sedang memancing ikan kemudian masuk telepon dari reje kala Pegasing ingin Menjumpai BA terkait kompensasi berita lalu BA meminta reje datang ke rumah Mursid di kampung kung melalui via telpon.
Lalu reje dan bendahara menyambangi BA dan langsung memberikan kompensasi untuk klarifikasi dan memberikan uang sejumlah Rp 1000.000 dan NS istri BA sempat menanyakan dan agak curiga kepada reje karena nilai untuk kompensasi tidak sesuai dengan kompensasi yang di minta yaitu Rp 500.000 tetapi kata reje,” gak mungkin SN dan BA kesana kemari gak pakek minyak itu hanya buat minyak tambah reje kepada NS dan BA .
Setelah kompensasi itu diterima BA dan NS tidak lama selang beberapa menit tiba-tiba datang Oknum polisi yang berjumlah 8 Orang yang Tampa memakai baju dinas langsung menggeledah dan mengaman kan Hp,tas KTA dan surat tugas NS dan BA serta ATM, KTP,dan kunci mobil dll.jelasnya SN istri BA.
Setelah paska penangkapan Ns Dan BA di amankan dahulu dan
BA bersama istri (NS) dibawa ke Polres Aceh Tengah.Dan Beberapa saat sebelum azan Magrib BA dan NS tiba di Mapolres. Setiba di Polres NS bertanya ke polisi, ”kenapa kami dibawa kemari?”
Lalu Kasatreskrim atas nama Deno Wahyudi menjawab, ”kalian tadi udah terima duit dari pak reje”. Lalu NS menjawab, ”ya kami Terima Ya, Kami menerima kompensasi sebagai bentuk kerja sama untuk tidak melanjutkan berita tersebut untuk penutupan berita”. Lalu Kasatreskrim bertanya lagi, ”Emang berita bisa dihapus?”. NS
menjawab, ”Itu atas permintaan pak reja.” Kasatreskrim menjawab lagi,”Alah kalian yang minta kok,.
Lalu sempat BA di amankan satu malam sebelum di masukan ke dalam sel tahanan .berlanjut
itu buktinya di rekening kalian ada uang Rp.2 juta?”. Kemudian NS menjawab terkejut, ”Demi Allah dan demi Rasulullah kami tidak tahu di rekening kami ada uang”.
Kasatreskrim menjawab lagi,”Alah jelas-jelas kalian minta sama pak reje. Nanti dijelaskan, kooperatif aja ?” Pada saat itu kami disuruh naik ke atas ke ruang Pidum dan mereka menyodorkan Berita Acara penangkapan dan penanganan ke BA.sempat menolaknya karena di janjikan akan di damaikan BA setuju menanda tangan ni nya.
Kata Kasatreskrim dan Kanit Pidum, Zulmahdi serta jajarannya menjanjikan akan mendamaikan para pihak keesokan harinya dengan syarat uang yang sudah ditransfer harus dikembalikan pada malam itu juga. Lalu BA diajak bersama beberapa anggota Polri menuju ATM yang beralamat di Blang Kolak Dua. Setelah tiba kembali di Mapolres Aceh Tengah, uang yang baru saja diambil di ATM diambil fotonya dan dijadikan Barang Bukti. .
Bahwa penangkapan dan penjebakan dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2024 di rumah Pak Mursyid oleh anggota Polri Aceh Tengah. Pada saat penangkapan tidak Laporan ke kepolisian atas nama BA dan tidak diserahkan Surat Penangkapan. Kriminalisasi terhadap BA terlihat dari Laporan kepolisian Nomor: LP.B/105/IX/2024 dan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Sidik/66/IX/Res.1.19/Reskrim yang dibuat pada tanggal yang sama, yaitu hari Senin 2 September 2024.
Dan curigai ada kejanggalan tentang bukti hari dan tanggal pengiriman uang senilai Rp.2000.000,00 (Dua juta rupiah) terlihat dari hari tanggal/20240902/Nomor referensi/Diskripsi/ft24246JROH5/BIFAST TRF Dari BANK Seabank Firmansyah / Kredit Rp.2000.000,00.jelas NS kepada media ini .
NS sudah melaporkan Hal ini di subbagyaduan bidpropam POLDA ACEH dengan Nomor :SPSP2/16/IX/2024 pada hari Jum’at 20 September 2024 .”hal ini NS upayakan semata-mata ingin mencari KEADILAN karena NS merasa suami nya korban penjebakan .
NS menjelaskan lagi kalau BA Melakukan Pemerasan gak mungkin BA telepon redaksi dan atas permintaan Redaksi lah BA Sampaikan kompensasi sebagai bentuk kerja sama untuk tidak melanjutkan berita tersebut untuk penutupan berita”.tutupnya NS (Istri)