PASANGKAYU, NEWSTV.ID – Target Operasi Pekat 2023, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu kembali meringkus pelaku tindak pidana pencurian Tandang Buah Sawit (TBS) di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (25/1/2023).
Terkait penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/23/I/2023/SPKT/Polres Pasangkayu tertanggal 9 Januari ke Resmob Polres Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), diduga pelaku pencurian Tandang Buah Sawit (TBS) inisial AA (19) diamankan di Kabupaten Donggala.
Bantuan Unit Resmob Polres Donggala kita dapat mengamankan AA di Desa Toaya, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala pada Selasa malam 24 Januari 2023. Hal tersebut disampaikan oleh KBO Sat Reskrim Polres Pasangkayu IPDA Iss Haryanto.
“Bantuan Unit Resmob Polres Donggala, akhirnya berhasil mengamankan pelaku AA,” jelas Selasa (25/1/2023).
Menurutnya, bahwa penangkapan kepada terlapor AA merupakan target Operasi Pekat 2023 Polres Pasangkayu yang kami gelar saat ini.
“Pelaku ditangkap karena adanya laporan personil Polres Pasangkayu dan bantuan Unit Satreskrim Donggal,” uraiannya.
Setelah mengamankan pelaku, tim membawanya agar menunjukkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian sawit. Pengakuan AA dan Barang Bukti (BB) kami bawa ke Mapolres Pasangkayu guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku juga mengakui, bahwa pernah mencuri buah sawit milik perusahaan PT Letawa, dikarenakan keperluan ekonomi dan untuk kebutuhan sehari hari untuk dipakai berfoya-foya,” jelasnya.
Ditempat terpisah, Wakapolres Kompol Eduard Steffry Allan Telussa mengatakan, kepada masyarakat yang miliki kebun sawit untuk tidak menyimpan hasil buah panen disembarang tempat.
“Jika perlu, buah sawitnya ditempat paling aman, dan jangan dipinggir jalan yang mudah diambil oknum pelaku pencurian TBS,” harapnya.