Penyerahan Sertipikat PTSL di Kabupaten Tapanuli Selatan: Wujud Nyata Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Tapanuli Selatan, NEWSTV.ID — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Sebanyak 200 sertipikat tanah resmi diserahkan kepada warga Kabupaten Tapanuli Selatan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, S.SiT., M.M., dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Tapanuli Selatan, Rabu (8/10/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Tapanuli Selatan, H. Gus Irawan Pasaribu, S.E., Ak., M.B.A., serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala desa, dan ratusan masyarakat penerima sertipikat yang tampak antusias mengikuti jalannya acara.

Dalam sambutannya, Sri Pranoto menegaskan bahwa program PTSL merupakan salah satu program prioritas nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mewujudkan tanah yang tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Nurdin Menahkodai Ketua ABDESI Pasangkayu

“Melalui program PTSL, masyarakat mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah secara cepat, tepat, dan terjangkau. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi dan memberikan jaminan hukum terhadap aset tanah masyarakat,” ujar Sri Pranoto.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pelaksanaan PTSL di Sumatera Utara, termasuk di Tapanuli Selatan, terus menunjukkan progres positif. Keberhasilan program ini, kata dia, tidak terlepas dari sinergi antara BPN, pemerintah daerah, dan dukungan aktif masyarakat.

“Kami mengapresiasi kerja sama yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Forkopimda. Kolaborasi inilah yang memastikan PTSL berjalan lancar dan tepat sasaran. Ke depan, kami akan terus memperluas jangkauan agar seluruh bidang tanah masyarakat dapat terdaftar dan memiliki sertipikat,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BPN Sumatera Utara serta Kantor Pertanahan Tapanuli Selatan yang telah bekerja maksimal dalam merealisasikan program strategis nasional tersebut.

Baca Juga:  Andap Budhi Revianto Lantik Tiga Pj Bupati di Sultra

“Program PTSL sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Tapanuli Selatan. Dengan memiliki sertipikat tanah, warga kini memiliki kepastian hukum dan rasa aman atas lahan yang dimiliki. Sertipikat ini juga dapat menjadi modal ekonomi produktif, misalnya digunakan sebagai jaminan untuk mengembangkan usaha,” ujar Gus Irawan.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan terus mendukung berbagai program pemerintah pusat yang berpihak pada masyarakat, terutama yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain penyerahan sertipikat, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sesi dialog interaktif antara masyarakat dan pejabat BPN, di mana warga diberikan penjelasan mengenai pentingnya menjaga dokumen pertanahan, tata cara pemeliharaan data tanah, serta langkah-langkah menghindari sengketa.

Baca Juga:  HUT Bhayangkara, Ratusan Dhuafa Dapat Sembako Murah

Program PTSL di Kabupaten Tapanuli Selatan sendiri menjadi salah satu contoh sukses implementasi kebijakan pertanahan di tingkat daerah. Dengan semakin banyaknya tanah masyarakat yang terdaftar dan bersertipikat, diharapkan akan terwujud tertib administrasi pertanahan serta meningkatnya kepercayaan publik terhadap kinerja ATR/BPN.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan simbolis sertipikat oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut dan Bupati Tapanuli Selatan kepada perwakilan masyarakat penerima, disambut tepuk tangan meriah dari para hadirin.

Tentang Program PTSL

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program prioritas nasional yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses legalisasi aset tanah masyarakat. Melalui program ini, setiap bidang tanah di seluruh Indonesia didaftarkan secara menyeluruh, sistematis, dan terintegrasi dalam satu sistem data pertanahan nasional.

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Berita Terkait: