Newstv.id-Bekasi, – Setelah mencuat ke publik pada Maret 2025, Kasus Dugaan Penipuan Rp72 Juta di Bekasi Belum Jelas, harapan pelapor akan kejelasan hukum atas kerugiannya kembali diuji. Meskipun sempat dijanjikan gelar perkara oleh penyidik, pelapor mengaku kecewa karena belum ada kejelasan hingga saat ini. Rabu, (25/6/2025).
Sebagaimana dikutip dari mediarjndotcom, pelapor menyampaikan bahwa pada Senin, 23 Juni 2025, dirinya menerima telepon dari penyidik bernama Efendi yang menyatakan bahwa gelar perkara atas laporannya terhadap terlapor Abdulrahman akan dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025.
Namun, pada hari yang dijanjikan, penyidik kembali menghubungi dan menyampaikan perubahan rencana secara tiba-tiba, yakni bahwa terlapor berencana datang ke rumah pelapor untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Pelapor diminta menunggu hingga sore dan menghubungi penyidik jika yang bersangkutan tidak datang.
“Saya tunggu sampai sore, tapi tidak datang. Ketika saya hubungi penyidik, nomor tidak aktif. Saya kirim pesan WhatsApp pun tidak dibalas,” ujar pelapor dengan nada kecewa.
Pelapor Minta Kejelasan: “Jangan Gantung Kasus Ini Seolah Kami Tidak Dianggap”
Ketiadaan komunikasi lanjutan dan inkonsistensi informasi dari penyidik menimbulkan pertanyaan publik terkait profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas penanganan kasus oleh aparat hukum.
“Saya hanya minta kejelasan. dan jika belum ada kepastian atau tindak lanjut dari penyidik, saya akan melaporkan hal ini ke Propam Polda Metro Jaya,” tegas pelapor.
Ia menambahkan, “Jangan biarkan kasus ini digantung begitu saja, seolah kami tidak dianggap dan laporan kami tidak bernilai.”
*Lambannya Proses Hukum Dinilai Menggerus Kepercayaan Publik terhadap Aparat Penegak Hukum*
Kasus ini tidak hanya menyangkut hak individu atas keadilan, tetapi juga menyangkut citra penegakan hukum di mata masyarakat. Ketika proses hukum lamban dan tidak komunikatif, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum pun terancam menurun.