Maros, 30 Oktober 2024 – Aliansi Advokasi Demokrasi Kabupaten Maros (AKSI Maros) secara resmi melayangkan somasi kepada anggota DPRD Kabupaten Maros, Marjan Massere, atas pernyataannya yang dinilai melukai hati masyarakat dan tidak menghargai proses demokrasi. Pernyataan Marjan, yang terekam dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, telah menuai kontroversi dan menjadi perbincangan publik.
Dalam video tersebut, Marjan Masere berbicara di sebuah posko pemenangan yang dihadiri oleh ibu-ibu. Di sana, ia menyampaikan pesan yang dianggap provokatif, dengan mengatakan, “Tolong sampaikan kepada keluarga, tetangga, dan saudara kita yang ingin mengampanyekan kotak kosong. Jika sudah diingatkan namun tetap memilih, bacakanlah Surat Yasin atau Ayat Kursi. Jika sudah dibacakan namun tidak berpengaruh, itu tandanya setan nyata atau manusia berwujud setan.”
AKSI Maros menilai bahwa pernyataan tersebut secara terang-terangan melanggar prinsip demokrasi dan merendahkan martabat masyarakat Maros. “Marjan tidak menyadari bahwa dirinya terpilih sebagai anggota DPRD atas dasar kepercayaan masyarakat Maros untuk dapat mengayomi dan mendukung aspirasi mereka. Namun, kenyataannya, ia justru memprovokasi masyarakat dan mengabaikan nilai-nilai demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi,” ungkap perwakilan AKSI Maros dalam pernyataan tertulisnya.
Dari segi hukum, AKSI Maros mengungkapkan bahwa pernyataan tersebut telah melanggar ketentuan yang termuat dalam PKPU No.13 Tahun 2024, khususnya pada Bab VIII mengenai larangan kampanye, tepatnya dalam Pasal 57 ayat 1 huruf b dan c. Huruf b dalam aturan tersebut melarang segala bentuk penghinaan terhadap individu, agama, suku, ras, golongan, pasangan calon, ataupun partai politik. Sementara itu, huruf c melarang kampanye dalam bentuk hasutan, fitnah, atau tindakan adu domba yang ditujukan kepada partai politik, perseorangan, atau kelompok masyarakat.
Lebih lanjut, unsur pelanggaran pidana pun terlihat pada pernyataan Marjan, sesuai dengan ketentuan dalam KUHP Pasal 156a yang mengancam hukuman empat tahun penjara bagi mereka yang secara terbuka mengungkapkan kebencian terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Selain itu, Pasal 157 ayat (1) KUHP juga menyatakan bahwa siapa pun yang menyebarkan tulisan atau gambar di muka umum dengan muatan kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan rakyat, dapat diancam dengan pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan.
AKSI Maros, sebagai pihak yang konsisten memperjuangkan demokrasi dan keharmonisan di Kabupaten Maros, menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap pernyataan Marjan Masere. “Peringatan keras ini adalah langkah untuk menjaga stabilitas masyarakat Maros dan menghormati nilai demokrasi yang berlandaskan akal sehat. Kami akan terus mengawal proses ini demi keberlangsungan kedaulatan rakyat Maros dan demokrasi yang adil,” tambah perwakilan AKSI Maros.
Masyarakat Maros diharapkan tetap menjaga kondusivitas serta bijak dalam menanggapi situasi ini, demi terciptanya iklim demokrasi yang sehat dan harmonis.
(Andi Mawang Batara Soli)