Maros, Sulsel — Aroma kemenangan kotak kosong dalam Pilkada Maros semakin terasa, dan situasi tersebut tampaknya membuat Ketua Tim Sukses 02, Marjan Massere, dari Fraksi PAN yang juga anggota DPRD Kabupaten Maros, tampak semakin khawatir. Baru-baru ini, video berdurasi 1 menit 22 detik yang menampilkan Marjan beredar luas di media sosial, mengundang kegelisahan di kalangan masyarakat.

Dalam video tersebut, Marjan Massere, saat berbicara di sebuah posko pemenangan yang dihadiri oleh sejumlah ibu-ibu, menyampaikan pesan kontroversial. “Tolong sampaikan kepada keluarga, tetangga, dan saudara kita yang ingin mengampanyekan kotak kosong. Jika sudah diingatkan namun tetap memilih, bacakanlah Surat Yasin atau Ayat Kursi. Jika sudah dibacakan namun tidak berpengaruh, itu tandanya setan nyata atau manusia berwujud setan,” ujar Marjan.

Baca Juga:  Pelatihan Pertukangan dan Penyerahan Bantuan oleh Camat Galesong Utara

Pernyataan ini langsung menuai reaksi dari Ketua Jenderal Kotak Kosong, Syafar HT atau yang dikenal sebagai Om Gonrong. Ia menilai pernyataan tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang anggota DPRD. “Dalam kontestasi politik, etika dan moral sangat penting. Pernyataan Marjan ini justru memicu konflik sosial yang seharusnya dihindari oleh semua pihak,” ujar Om Gonrong.

Yusmiwati, S.H., Ketua AKSI-Maros, turut menyayangkan sikap Marjan. Menurutnya, sebagai wakil rakyat, Marjan seharusnya berfokus pada memberikan edukasi politik yang positif dan mendorong masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka dengan bijak. “Sebagai wakil rakyat, bukan haknya untuk menyebarkan informasi yang memperburuk persepsi terhadap pilihan yang berbeda. Kolom kosong mungkin bukan pasangan calon, namun hak memilih kolom kosong tetap dilindungi undang-undang,” ujar Yusmiwati.

Baca Juga:  Cooling System Wujudkan Pilkada Damai 2024: Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat Gelar Coffee Morning dengan Insan Pers

Yusmiwati menambahkan bahwa pernyataan Marjan bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menekankan pentingnya mencerdaskan kehidupan bangsa. Pernyataan tersebut dinilai diskriminatif dan melanggar hak-hak politik yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi. Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak memilih sesuai hati nurani tanpa tekanan atau diskriminasi.

Kontroversi ini pun memunculkan keprihatinan di tengah-tengah masyarakat, terutama jelang Pilkada Maros. Yusmiwati menegaskan bahwa dalam pemilihan kepala daerah, narasi yang memecah belah hanya akan menambah ketegangan. Ia mengimbau agar seluruh pihak menjaga solidaritas dan kedamaian demi menghindari konflik sosial.

Baca Juga:  Pembangunan Jaringan Irigasi DI Lambale Tahap III, PT Fatdeco Tama Waja, Nilai Kontrak 10.126.700.000, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasinya

“Semua pihak, baik pendukung paslon 02 maupun pendukung kotak kosong, diharapkan menjaga ketertiban agar Pilkada Maros dapat berlangsung lancar, aman, dan demokratis. Situasi sosial yang harmonis harus menjadi prioritas kita bersama,” tutup Yusmiwati, menyoroti pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga kelancaran pesta demokrasi di Maros.

(Andi Mawang Batara Soli)