HUKUM  

 Personil Ditresnarkoba Polda Bengkulu Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Pelaku Pengedar Sabu lintas Provinsi

 Personil Ditresnarkoba Polda Bengkulu Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Pelaku Pengedar Sabu lintas Provinsi | NEWS TV Indonesia
 Personil Ditresnarkoba Polda Bengkulu Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Pelaku Pengedar Sabu lintas Provinsi | NEWS TV Indonesia
 Personil Ditresnarkoba Polda Bengkulu Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Pelaku Pengedar Sabu lintas Provinsi | NEWS TV Indonesia

 

 

 BENGKULU NEWSTV– Personil Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali mencatat keberhasilan dengan mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan berhasil menangkap tiga orang pelaku pengedar. Ketiga pelaku tersebut berhasil ditangkap dalam sebuah transaksi narkoba di rumah salah satu tersangka di jalan desa Bembah, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara (BU).

Dalam press conference yang dilaksanakan pada hari ini (10/11/23), Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Joan Verdianto, S.Ik., dan Paur Dokliput Subbid PID Bid Humas AKP Ahmad Khairuman, M.Si., menyampaikan bahwa ketiga tersangka, dengan inisial F (43) dari Kecamatan Air Napal, SA (36) dan U (53) keduanya warga Pekanbaru Provinsi Riau, berhasil diamankan.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 paket besar narkotika jenis sabu, 3 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital Merk CHQ, 3 unit HP android, dan 1 unit mobil Merk Daihatsu Sigra.

Wadir Dit Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., menjelaskan bahwa barang bukti tersebut dibawa dari Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, sebanyak 2 ons, dengan rencana untuk dijual/diedarkan di wilayah Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu.

“Tiga tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) Ko pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau denda paling sedikit 1 miliar atau paling banyak 10 miliar,” jelas Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu menambahkan bahwa salah satu pelaku, saat membawa narkotika jenis sabu ke Bengkulu untuk diedarkan, menggunakan atribut TNI untuk mengelabui petugas yang akan menangkap. “Dua orang tersangka yang berasal dari Pekanbaru tersebut merupakan resedivis,” tambah Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.[izwandi/rilis]

Artikel  Personil Ditresnarkoba Polda Bengkulu Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Pelaku Pengedar Sabu lintas Provinsi pertama kali tampil pada News TV.