Dua pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang.
Kejadian terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Kampung Kalipace, Desa Parapatan.
Dalam aksinya, kedua pelaku yang masing-masing berinisial AS (36 tahun) warga Kabupaten Blitar dan EJ (38 tahun) warga Kecamatan Cikaum, Subang, diduga mengancam sopir truk pengangkut ayam yang melintas dan memaksa meminta uang sebesar Rp200.000 untuk membeli minuman keras.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Polsek Cikaum bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dan menyerahkannya kepada Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi T-3733-ZU serta uang tunai sisa hasil pemerasan sebesar Rp20.000.
“Penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas premanisme dan segala bentuk gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Subang. Kami mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat,” ujar Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun dalam keteranganya pada awak media Jumat, 16 Mei 2025.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Subang dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Subang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di lingkungan masing-masing.













