Tak Terima Dinasehati, Pria Paruh Baya Ancam Korban Pakai Sajam

NEWSTV – Media Terdepan dan Terpercaya, Untuk Indonesia
Tak Terima Dinasehati, Pria Paruh Baya Ancam Korban Pakai Sajam

Samarinda, NEWSTV – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan MM (55) pria paruh baya di Jalan Bayam Kelurahan Sempaja Timur pada Selasa (24/10/2023), setelah ia berusaha menyerang korbannya SF (39) menggunakan senjata tajam.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ahmad Abdullah mengatakan, kejadian bermula saat korban menegur pelaku yang saat itu hendak membakar rumahnya sendiri kira-kira pukul 20.00 Wita.

Tak Terima Dinasehati, Pria Paruh Baya Ancam Korban Pakai Sajam
Senjata Tajam jenis parang dan badik yang digunakan pelaku saat menyerang korbannya diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk dijadikan barang bukti. Ft. Humas Polresta Samarinda

“Tidak terima dengan teguran tersebut, yang bersangkutan mengancam korban dengan cara menghunuskan senjata tajam jenis badik dan mengatakan akan membunuh,” terang Ahmad Abdullah Rabu (1/11/2023).

Baca Juga:  Percuma Lapor Polisi, 6 Laporan Polisi Ishak Hamzah Di Polrestabes Makassar Hanya Jadi Sampah, Pasal 167 Di Paksakan

Pelaku kemudian mengejar dan menyerang korban namun korban berhasil menghindar. Berselang setengah jam kemudian, kira-kira pukul 20.30 Wita,pelaku kembali berulah dan menyerang korbannya dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

“Korban langsung menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek,” jelasnya.

Setelah menerima laporan tersebut, personel Polsek Sei Pinang segera dikerahkan ke TKP untuk mengamankan tersangka sekaligus mendinginkan situasi di lapangan, agar masyarakat di sekitar tidak panik juga menjaga situasi kamtibmas kembali kondusif.

“Pelaku masih kita periksa secara intensif, karena tersangka ini tidak hanya melakukan perbuatannya (mengancam pakai Sajam) kepada korban, namun juga kepada istri, kerabat dan tetangganya” terangnya.

Baca Juga:  Kebakaran di Antasari Lalap 6 Rumah

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Darurat No. 12 tahun 1951 karena telah membawa senjata tajam, sehingga terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Zul)

Editor : A Risa

The post Tak Terima Dinasehati, Pria Paruh Baya Ancam Korban Pakai Sajam appeared first on NEWSTV – Media Terdepan dan Terpercaya, Untuk Indonesia.

Berita Terkait: