BERITA  

Viral Emak emak Mendulang di Lingga Bayu Diduga Settingan,Toke PETI Inisial B Bayar Rp 15 Juta,7 Pasal Berlapis Dilanggar, Terancam 10 Tahun Penjara & Denda 10 Milliar

Viral Emak emak Mendulang di Lingga Bayu Diduga Settingan,Toke PETI Inisial B Bayar Rp 15 Juta,7 Pasal Berlapis Dilanggar, Terancam 10 Tahun Penjara & Denda 10 Milliar | Newstv Indonesia
Viral Emak emak Mendulang di Lingga Bayu Diduga Settingan,Toke PETI Inisial B Bayar Rp 15 Juta,7 Pasal Berlapis Dilanggar, Terancam 10 Tahun Penjara & Denda 10 Milliar | Newstv Indonesia

NEWSTVID | MANDAILING NATAL
Publik Mandailing Natal dibuat geram. Video emak-emak yang mendulang emas manual pakai tampi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kecamatan Lingga Bayu, yang viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir, diduga kuat adalah drama settingan yang dibiayai mafia tambang.

Investigasi LIPUTAN http://9.CO mengungkap, aksi yang seolah-olah menunjukkan PETI adalah mata pencaharian rakyat kecil itu diduga dimanfaatkan oleh toke PETI inisial “B” untuk mencari simpati publik dan menghalangi penertiban Aparat Penegak Hukum (APH).

“Diduga ibu-ibu yang mendulang yang dipublikasikan ini dimanfaatkan dan dibiayai oleh mafia PETI agar PETI di Lingga Bayu mendapat belas kasihan dari masyarakat,” ujar narasumber warga Pantai Barat kepada LIPUTAN http://9.CO, Minggu (11/10/2026).

Viral Emak emak Mendulang di Lingga Bayu Diduga Settingan,Toke PETI Inisial B Bayar Rp 15 Juta,7 Pasal Berlapis Dilanggar, Terancam 10 Tahun Penjara & Denda 10 Milliar | Newstv Indonesia
Viral Emak emak Mendulang di Lingga Bayu Diduga Settingan,Toke PETI Inisial B Bayar Rp 15 Juta,7 Pasal Berlapis Dilanggar, Terancam 10 Tahun Penjara & Denda 10 Milliar | Newstv Indonesia

DIBAYAR Rp 15 JUTA UNTUK DRAMA AIR KERUH

Sumber yang sangat dekat dengan lokasi menyebut, toke inisial B menggelontorkan dana Rp 15 juta untuk biaya publikasi dan mobilisasi emak-emak tersebut.

Padahal, fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Sebelum drama ini muncul, ibu-ibu di lokasi PETI Lingga Bayu justru menjadi korban.

“Belum lama ini ibu-ibu di lokasi PETI Lingga Bayu pernah diancam penambang membawa kayu balok, dan ibu-ibu di sana pernah melakukan aksi unjuk rasa menolak PETI karena air sungai mereka keruh dan tidak bisa lagi dipakai,” ungkapnya.

Viral Emak emak Mendulang di Lingga Bayu Diduga Settingan,Toke PETI Inisial B Bayar Rp 15 Juta,7 Pasal Berlapis Dilanggar, Terancam 10 Tahun Penjara & Denda 10 Milliar | Newstv Indonesia
Viral Emak emak Mendulang di Lingga Bayu Diduga Settingan,Toke PETI Inisial B Bayar 15 Juta,7 Pasal Berlapis yang Dilanggar Terancam 10 Tahun Penjara & Denda Rp 20 Milliar | Newstv Indonesia

 

“Hal serupa pernah terjadi di Kotanopan, diduga emak-emak sampai disuruh demo di depan Mapolsek Kotanopan. Dan sekarang akhirnya masyarakat sendiri yang membakar 3 unit excavator di sana karena sudah muak dengan PETI,” jelasnya.

Lebih mengejutkan lagi, diduga dalam Video yang di media sosial tersebut laki laki yang berbicara dan mengenakan kaus Sahata di duga Inisial YL yang merupakan
Aparat desa (Kaur) dan diduga ikut juga main PETI dengan menggunakan alat berat jenis excavator yang berlokasi kurang lebih 150 meter dari Tower sekaligus pemilik lahan di Pulo Padang kecamatan Lingga Bayu

Menurut warga
– Keruhnya air pada video yang viral itu dikarenakan tambang yang memakai Excavator (Alat Berat), bukan hanya goretan tangan emak-emak pakai tampi.
– Ibu-ibu pada video tersebut BUKAN bagian dari warga yang biasa mencari nafkah dengan man cetek / maleles (mendulang tradisional).

Artinya, video itu diduga kuat hanya gimmick. Yang bikin keruh Sungai Batang Gadis itu excavator bukan tampi emak-emak.

Warga meminta Polres Madina segera menangkap dan memeriksa toke inisial B untuk dimintai keterangan darimana aliran dana Rp 15 juta itu.

7 JERATAN HUKUM BERLAPIS UNTUK TOKE INISIAL B – TERANCAM 10 TAHUN & DENDA Rp 10 MILIAR

Perbuatan diduga menghasut ibu-ibu dan membiayai publikasi settingan untuk memuluskan PETI bukanlah pelanggaran biasa. Ini adalah kejahatan terorganisir dan pidana berlapis:

1. Tindak Pidana Pertambangan Ilegal (UU Minerba No.3 Tahun 2020)
– Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.
– Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah hasil PETI dipidana 5 tahun dan denda Rp 100 Miliar.
– Inisial YL yang memiliki excavator ± 150 meter dari Tower jelas masuk pasal ini

2. Tindak Pidana Penghasutan & Penyebaran Berita Bohong
– Pasal 160 KUHP: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan, dipidana penjara paling lama 6 tahun. Unsur: Diduga menghasut ibu-ibu untuk menjadi tameng PETI ilegal._
– Pasal 14 & 15 UU No.1 Tahun 1946: Menyebarkan berita bohong yang menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dipidana 10 tahun penjara._Unsur: Merekayasa video seolah PETI adalah mata pencaharian rakyat kecil._

3. Tindak Pidana Lingkungan Hidup (UU No.32 Tahun 2009)
– Pasal 98 Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, udara, dan kerusakan lingkungan dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda Rp Miliar – Rp 10 Miliar.
– Pasal 109: Usaha tanpa izin lingkungan dipidana 1-3 tahun dan denda Rp 1 Miliar – Rp 3 Miliar.

4. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) UU No.8 Tahun 2010
Hasil PETI ilegal yang mencapai ratusan juta per hari diduga dialirkan untuk membiayai settingan Rp 15 juta, bayar buzzer, dan suap oknum. Terancam 20 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.

5. Tindak Pidana Menghalang-Halangi Tugas APH (Obstruction of Justice)*
Merekayasa simpati publik agar APH tidak menertibkan PETI dapat dijerat Pasal 216, 221 KUHP tentang menghalang-halangi penegakan hukum.

APH DIMINTA JANGAN TERKECOH DRAMA

Warga Pantai Barat berharap Polres Madina, Polda Sumut, dan Satgas PETI bentukan Kapolda Sumut tidak terkecoh oleh drama murahan mafia tambang.

Jangan mudah terprovokasi drama mafia tambang. Hari ini emak-emak disuruh mendulang pakai tampi biar dikasihani, besok mereka yang ancam emak-emak pakai parang kalau menolak. Ini sudah kejahatan terorganisir,” tegas warga.

Warga meminta Kapolda Sumut dan Kapolres Madina segera menangkap Toke B dan membongkar aktor intelektual di balik video settingan Rp 15 juta tersebut.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *