Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan memperkuat koordinasi kelembagaan bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara dalam membahas permohonan ahli waris atas nama Abdul Wahab Tanjung. Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, (22/10/2026), sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penanganan permohonan pertanahan agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, khususnya dalam mengoordinasikan penanganan permohonan yang memerlukan pembahasan dan pencermatan lebih lanjut.
Dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan, koordinasi antarsatuan kerja memiliki peran penting untuk memastikan setiap permohonan ditangani secara cermat, tertib administrasi, serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut menjadi semakin penting ketika suatu permohonan berkaitan dengan status ahli waris dan memerlukan pemeriksaan dokumen serta kejelasan aspek administrasi pertanahan.
Rapat koordinasi antara Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara tersebut difokuskan pada pembahasan permohonan ahli waris atas nama Abdul Wahab Tanjung.
Melalui forum koordinasi ini, kedua satuan kerja melakukan pembahasan dalam rangka menyelaraskan penanganan permohonan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.
Koordinasi kelembagaan juga menjadi sarana untuk memastikan bahwa setiap aspek yang berkaitan dengan permohonan dapat dicermati secara proporsional, dengan tetap memperhatikan kelengkapan administrasi, kepastian prosedur, serta prinsip kehati-hatian dalam pelayanan publik.
Penanganan permohonan yang berkaitan dengan ahli waris membutuhkan ketelitian dalam memeriksa dokumen dan mencermati aspek hukum yang relevan. Oleh karena itu, koordinasi dengan jajaran Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara diharapkan dapat mendukung proses penanganan yang lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan pertanahan merupakan salah satu aspek penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, setiap permohonan perlu ditangani berdasarkan prosedur yang berlaku, dengan mengedepankan ketelitian administrasi, profesionalisme, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dalam konteks permohonan ahli waris atas nama Abdul Wahab Tanjung, koordinasi yang dilaksanakan diharapkan dapat mendukung proses penanganan sesuai dengan kewenangan masing-masing satuan kerja.
Prinsip kehati-hatian menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pelayanan pertanahan, terutama ketika permohonan berkaitan dengan dokumen, hubungan kewarisan, atau aspek hukum lain yang perlu dipastikan berdasarkan bukti dan ketentuan yang relevan.
Dengan demikian, proses penanganan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga harus memperhatikan kepastian hukum, perlindungan hak para pihak, serta kesesuaian dengan prosedur yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penguatan koordinasi, pembenahan administrasi, dan penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sinergi dengan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara diharapkan dapat memperkuat efektivitas koordinasi dalam penanganan berbagai permohonan pertanahan, termasuk permohonan yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut pada tingkat kewenangan yang sesuai.
Komitmen terhadap pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan. Karena itu, setiap proses pelayanan harus dilaksanakan secara cermat, objektif, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara diharapkan terus memperkuat sinergi kelembagaan guna mendukung penanganan permohonan ahli waris atas nama Abdul Wahab Tanjung secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi lintas satuan kerja dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang berorientasi pada kepastian hukum, profesionalisme, dan kepentingan masyarakat. (AHN)













