News tv SUL-SEL – Makassar – Bangunan gedung Alfamidi di Jalan Kawasan Industri Makassar (Kima) Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, disinyalir tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Padahal sudah jelas, kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan, hal itu sudah diatur dalam peraturan pemerintah kota harus memiliki IMB terlebih dahulu sebelum membangun
Perhimpunan Mahasiswa Independen Indonesia (PMII) meminta Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Distaru, PTSP dan Satpol PP untuk segera melakukan sidak
“Kalau perlu penutupan kantor sampai izin operasional terbit karena ini sangat merugikan Pemda” ujar Faiz yang tergabung dalam PMII
PMII menduga pelaku usaha tidak patuh terhadap aturan aturan yang berlaku dalam membuka usahanya di Kota Makassar

“Kami harapkan dalam minggu ini Pemkot Makassar melakukan langkah langkah kongkrit dan kalau perlu penutupan Kantor Cabang Alfamidi yang tidak mempunyai izin operasional dalam hal ini IMB.” kata Faiz
Tak hanya PMII saja, Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) Jafar Siddiq Daeng Ngemba juga meminta pelaku usaha yang tidak memiliki IMB, maka pemerintah diminta segera mengambil tindakan tegas
“Ini jelas merugikan negara karena melanggar UU Permendag No.18 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permenteri Menteri Perdagangan Nomor 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.” kata Dg Emba, Selasa (7/3/2023)
Menyikap hal tersebut, Kepala Dinas Penanamam Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan
“Nanti kami sampaikan kepada SKPD Tata Ruang untuk melakukan pengawasan” tulis Andi Zulkifli
Ditanya soal langkah dan penindakan Alfamidi Kima kata Zulkifli, sidaknya, hubungi tata ruang terkait teknis pengawasan
“Sidaknya, kita hubungi tata ruang terkait teknis pengawasan” singkatnya
Terpisah, pihak manajemen dan pengelola Alfimidi di Jalan Kima yang dihubungi berada di luar jangkauan hingga berita ini selesai ditulis dan dipublikasikan













