Rombongan Awak Media Mendatangi Kantor BPN Namun Ditolak Dengan Alasan Harus Ada Surat Kompresi Pres

Rombongan Awak Media Mendatangi Kantor BPN Namun Ditolak Dengan Alasan Harus Ada Surat Kompresi Pres | NEWS TV
Rombongan Awak Media Mendatangi Kantor BPN Namun Ditolak Dengan Alasan Harus Ada Surat Kompresi Pres | NEWS TV

News tv SUL-SEL Rombongan awak media  Mendatangi kantor BPN Makassar (Badan Pertanahan Nasional Makassar) untuk mengadakan kompresi Pres kepada kepala BPN Makassar,

Namun ditahan oleh satpam  BPN Makassar berinisial Ical satpam tersebut mengatakan kepada salah satu rombongan awak media kepala BPN tidak bisa diwawancarai ( Kompresi Pres) harus ada surat tugas untuk mewancarai ( Kompresi Pres ) atau sudah janjian dengan beliu tegasnya.

Rombongan Awak Media Mendatangi Kantor BPN Namun Ditolak Dengan Alasan Harus Ada Surat Kompresi Pres | NEWS TV

Sedangkan undang undang Pasal 18 ayat (1UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00

 

Rombongan Awak Media Mendatangi Kantor BPN Namun Ditolak Dengan Alasan Harus Ada Surat Kompresi Pres | NEWS TV

karna rombongan awak media tidak di izinkan bertemu dengan ketua BPN maka mereka tidak mengenal menyerah menunggu sampai jam pelayanan tutup pukul 15.00 WITA

Sebagian awak media melihat ada jalan dibelakang tempat keluarnya kepala BPN untuk mencegat keluar lewat belakang maka  sebagian awak media menunggu didepan  dan ada sebagian menunggu dibelakang namun sampai pukul 20.00 WITA kepala BPN  tak kunjung keluar.

Ada apa sebenarnya sehingga kepala BPN tidak mau diwawancarai oleh awak media tegasnya Abdul Jalil karna adanya peristiwa tersebut maka para rombongan awak media merasa tidak dihargai sebagai jurnalis yang dilindungi undang-undang no 40 tegasnya

Menurut salah satu awak media mengatakan bahwa kepala BPN

1. TDK m

enghargai Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

3. Untuk menjamin kemerdekaan perspers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi tegasnya

Kata salah satu rombongan awak media mengatakan dia akan kembali lagi untuk mengadakan kompresi Pres kepada kepala BPN kota Makassar tegasnya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *