Search
Close this search box.

KOSMETIK MAKLON TANPA IZIN EDAR? BEGINI ULASAN BBPOM MAKASSAR

Kantor ULPK BPOM Makassar Jl. Baji Minasa | Fhoto: Newstv /Ahmad Rinal

NEWSTV – MAKASSAR, Terkait pemberitaan maraknya Kosmetik maklon tanpa izin edar di Makassar, Balai Besar POM di Makassar memberikan informasi bahwa kosmetik yang dapat beredar adalah kosmetik yang sudah ternotifikasi / terdaftar pada Badan POM, dapat didaftarkan oleh industri kosmetik, importir kosmetik maupun oleh badan usaha pemberi kontrak (atau yang biasa disebut maklon).

Balai Besar POM Makassar tidak pernah berhenti untuk terus memantau peredaran kosmetik, guna memberi jaminan rasa aman bagi konsumen pengguna kosmetik dan terus memberikan komunikasi, informasi dan edukasi terkait penggunaan kosmetik yang aman.

Badan POM mewajibkan Kosmetik yang akan dipasarkan adalah produk yang telah memiliki izin edar dari Badan POM, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Laboratorium ULPK BPOM Makassar | Foto: Newstv / Ahmad Rinal
Laboratorium ULPK BPOM Makassar | Foto: Newstv / Ahmad Rinal

Selain itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif untuk melaporkan, bilamana ada produk kosmetik di pasaran yang diduga kuat belum memiliki izin edar melalui layanan pengaduan kami. Yakni, bisa datang langsung ke ULPK BBPOM Makassar atau bisa juga melakukan pengaduan secara online melalui no kontak 0852 11111 533.

Balai Besar POM di Makassar