HUKUM  

Arogansi PT GMTD Pagari paksa tanah milik keluarga Kerajaan GOWA

Arogansi PT GMTD Pagari paksa tanah milik keluarga Kerajaan GOWA | NEWS TV
Arogansi PT GMTD Pagari paksa tanah milik keluarga Kerajaan GOWA | NEWS TV

Newstv SULSEL- Andi Idris Karaeng Buang mengecam tindakan pemagaran paksa tanah milik keluarga Kerajaan Gowa  yang berada di Jalan Metro Tanjung Bunga kota Makassar, Senin (29/5/2023).

Arogansi PT GMTD Pagari paksa tanah milik keluarga Kerajaan GOWA | NEWS TV

Menurutnya tindakan arogansi tersebut adalah perilaku premanisme dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oknum dari perusahaan swasta yang juga mengklaim kepemilikan tanah tersebut yg  melibatkan SATPAM perusahaan dan preman  berjumlah ratusan orang.

Arogansi PT GMTD Pagari paksa tanah milik keluarga Kerajaan GOWA | NEWS TV

“Mereka memasang pagar di depan pagar  tanah kami yg telah terpasang sebelumnya.

Arogansi PT GMTD Pagari paksa tanah milik keluarga Kerajaan GOWA | NEWS TV

Tindakan pemagaran yang dilakukan pihak perusahaan swasta tersebut merupakan buntut dari upaya PT.GMTD untuk menguasai tanah tersebut dengan cara melawan hukum.

Pada tahun 2010 lalu pihak PT.GMTD melalui salah seorang petinggi perusahaan tersebut atas nama Jhony Arung  bermaksud membeli tanah seluas 14.000 m tersebut dari Andi Idris Karaeng Buang bahkan telah dibuat kesepakatan atau perjanjian jual beli disalah satu kantor notaris di Makassar dalam hal ini petinggi  PT. GMTD tersebut telah memberikan biaya pemagaran kepada Andi Idris Karaeng Buang sebagai bentuk keseriusannya untuk membeli tanah tersebut namun kelajutan dari  rencana jual beli tanah tersebut tertunda sampai saat ini karena beberapa hari kemudian setelah perjanjian jual beli tersebut dibuat Jhoni Arung berangkat kepropinsi Papua untuk mengerjakan proyek dan sampai saat ini  tidak ada kabar beritanya.

Arogansi PT GMTD Pagari paksa tanah milik keluarga Kerajaan GOWA | NEWS TV

Menurut Andi Idris, tanah tersebut adalah tanah empang milik raja Gowa ke 36 yg selama ini dikuasai dan dimanfaatkan secara turun temurun.Tanah tersebut dilengkapi dengan bukti berupa surat rincik tercatat atas nama Andi Idjo Karaeng Lalolang serta didukung dengan bukti-bukti pendukung kepemilikan lainnya yg kemudian dialihkan kepemilikannya   kepada anaknya atas nama Andi Pallawa Rukka.

“Kami telah mengajukan permohonan pengukuran kepada kantor ATR/ BPN Makassar pada bulan Juni 2022, kemudian sesuai prosedural telah dilakukan cek ploting lokasi dan survey lokasi oleh kepala seksi survey ,pengukuran dan pemetaan kantor.Dari hasil prosedur tersebut dinyatakan bahwa diatas obyek yg kami mohon tidak terdapat alas hak pihak lain yg selanjutnya  kami diberikan surat perintah setor dibank,setelah kami lakukan pembayaran dibank pihak BPN

menerbitkan surat perintah pengukuran yg kemudian ditindak lanjuti dengan proses pengukuran oleh  seksi pengukuran BPN Makassar  pada lokasi tanah yg kami mohonkan tersebut,”

Bahkan sampai saat ini pihak pertanahan kota Makassar belum menerbitkan surat ukur dari hasil pengukuran tanah kami tersebut dengan alasan diatas tanah tersebut terindikasi ada alas hak HGB orang lain.

Hal aneh ditunjukkan pihak BPN Makassar dimana telah berulang kali kami datang meminta kejelasan tentang alas hak HGB dimaksudjan yg belakangan ini pada aplikasi pertanahan  dimunculkan seolah-olah berada diatas tanah milik kami namun mereka tidak pernah mau menunjukkan alas hak tersebut dan malah saling lempar tanggung jawab,”ungkap Andi Idris.

“Saat ini kami telah menempuh sesuai prosedur yang ada,” sebutnya.

Lebih jauh Andi Idris mengungkapkan luas tanah keseluruhan miliknya kurang lebih 14000 m atau sekitar  1,4 hektar namun luas tanah yang di mohonkan ke BPN seluas 6000 m.

Adanya tindakan pemagaran yang dilakukan tersebut akan disikapi serius oleh Andi Idris, “Kami akan lakukan somasi kepada pihak terkait dan melayangkan upaya hukum. Kami juga mengecam tindakan oknum pejabat BPN Makassar yang seakan-akan main mata dengan oknum pada perusahaan tersebut,” Pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *