NewsTV. id Pinrang– Sebanyak 456 Pegawai Negri Sipil (PNS) di Pinrang Menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2023
Penerimaan SK para Pegawai Negri Sipil diserahkan langsung oleh Penjabat Sekretaris daerah kabupaten Pinrang Andi Tjalo Kerrang secara simbolis usai pelaksanaan Upacara Bendera dihalaman kantor Bupati Pinrang,Senin (18/9/2023)
Pemberian Surat Keputusan (SK) kepada Para PNS merupakan suatu bentuk penghargaan dan perhatian Pemerintah atas prestasi kerja dan pengabdian yang telah ditunjukkan selama ini.
Selain itu, hal ini juga sebagai motivasi kerja agar kedepannya, para PNS dapat meningkatkan kinerja dan kedisiplinan yang bermuara pada pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.
Proses kenaikan pangkat para PNS juga mengacu pada peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002
Untuk diketahui, dari 453 orang pegawai tersebut terdiri dari 176 orang golongan IV, 265 orang golongan III dan 12 orang dari golongan II.
Penulis @RD













