BERITA  

KPU Surabaya Sosialisasikan Peraturan Terkait Kampanye Pemilu 2024

Sat Binmas Polres Takalar Pasang Spanduk Himbauan Cuaca Buruk Kepada Nelayan | NEWS TV Indonesia
Sat Binmas Polres Takalar Pasang Spanduk Himbauan Cuaca Buruk Kepada Nelayan | NEWS TV Indonesia

SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang kampanye dalam Pemilihan Umum 2024.

Dalam acara sosialisasi yang berlangsung di kantor KPU Surabaya pada Kamis (2/11/2023), Anggota KPU Surabaya, Subairi, menjelaskan bahwa beberapa aspek baru dalam regulasi kampanye perlu dipahami oleh peserta pemilu.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh pimpinan dan petugas penghubung partai politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024, serta berbagai instansi pemerintah di Kota Surabaya, termasuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Polrestabes Surabaya.

Subairi menekankan pentingnya koordinasi yang efektif sejak dini dengan peserta pemilu dan instansi terkait, mengingat bahwa tahap kampanye pemilu akan segera dimulai pada tanggal 28 November mendatang.

“Beberapa hal baru mengenai kampanye diatur dalam Peraturan KPU yang perlu diketahui oleh peserta pemilu, sehingga perlu kami sosialisasikan,” ujar Subairi.

KPU Surabaya juga berencana membentuk helpdesk kampanye untuk mempermudah koordinasi dan memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta pemilu dalam melaksanakan kampanye mereka. Antusiasme peserta pemilu dan masyarakat terhadap tahapan kampanye, termasuk kampanye di media sosial, telah diatur dalam regulasi.

Subairi menyampaikan harapannya bahwa kampanye pemilu dapat berjalan dengan aman dan lancar, dan bahwa koordinasi yang dimulai sejak awal akan memainkan peran penting dalam mencapai tujuan tersebut.

Artikel KPU Surabaya Sosialisasikan Peraturan Terkait Kampanye Pemilu 2024 pertama kali tampil pada Harian Daerah.