HUKUM  

Dalam Upaya Memberantas Praktik Pungutan Liar (Pungli),Polsek Ketahun Bhabinkamtibmas, Melakukan Sosialisasi Kepada Masyarakat

Dalam Upaya Memberantas Praktik Pungutan Liar (Pungli),Polsek Ketahun Bhabinkamtibmas, Melakukan Sosialisasi Kepada Masyarakat | NEWS TV Indonesia
Dalam Upaya Memberantas Praktik Pungutan Liar (Pungli),Polsek Ketahun Bhabinkamtibmas, Melakukan Sosialisasi Kepada Masyarakat | NEWS TV Indonesia
Dalam Upaya Memberantas Praktik Pungutan Liar (Pungli),Polsek Ketahun Bhabinkamtibmas, Melakukan Sosialisasi Kepada Masyarakat | NEWS TV Indonesia

Ketahun BU ,NEWSTV-Dalam upaya memberantas praktik pungutan liar (Pungli), Bhabinkamtibmas (Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dari Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, yang bernama Aipda Andi Marwanto telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 4 November 2023, di pagi hari.

Bhabinkamtibmas Aipda Andi Marwanto menggunakan Spanduk Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) sebagai alat bantu untuk menyampaikan pesan kepada warga Desa Bukit Tinggi. Dalam sosialisasi ini, dia dengan semangat menjelaskan pentingnya mengenali dan melawan praktik pungutan liar (Pungli), terutama dalam layanan publik.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Ketahun Iptu Freddy Simaremare S.H, juga turut berbicara tentang pentingnya kualitas pelayanan publik dan peran masyarakat dalam mengawasi layanan publik. Sosialisasi tentang Saber Pungli bertujuan untuk mengajak masyarakat agar lebih proaktif dalam mengawasi dan memberikan informasi terkait praktik pungutan liar yang mungkin terjadi dalam pelayanan publik, terutama terkait perizinan dan pelayanan lainnya.

Kapolsek Ketahun juga menekankan pentingnya melaporkan setiap penyimpangan atau tindakan yang mencurigakan terkait dengan pelayanan atau penggunaan Dana Desa kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek Ketahun, sehingga tindakan selanjutnya dapat segera diambil untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Upaya seperti ini bertujuan untuk menciptakan pelayanan publik yang transparan dan bebas dari praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.[izwandi]

Artikel Dalam Upaya Memberantas Praktik Pungutan Liar (Pungli),Polsek Ketahun Bhabinkamtibmas, Melakukan Sosialisasi Kepada Masyarakat pertama kali tampil pada News TV.