Kiprah MKMK dan Menjadikan Dewan Pers Bukan Super Bodi

Kiprah MKMK dan Menjadikan Dewan Pers Bukan Super Bodi | NEWS TV Indonesia
Kiprah MKMK dan Menjadikan Dewan Pers Bukan Super Bodi | NEWS TV Indonesia

Busam,ID -Betapa pun hebat dan rapinya sistem sebuah lembaga, suatu saat mungkin saja, dirancang atau by accident (tidak disengaja), dapat terpeleset atau menghadapi masalah pelik yang belum terpikirkan sebelumnya. Demikian pula, betapa supernya seseorang dalam memimpin, bukan tak mungkin terjebak dalam kesalahan. Tidak ada lembaga dan manusia yang lepas dari kesalahan atau problem.

Oleh sebab itu, semua lembaga dan orang harus ada yang mengawasinya. Perlu ada yang mengontrol atau mengingatkannya. Kalau perlu, sekaligus mengoreksinya.

Tanpa pengawasan dan kontrol terhadap sebuah lembaga, termasuk orang-orang yang menjalankan atau mengurus organisasinya, maka lembaga itu dapat menjadi “super bodi” ; sebuah lembaga yang tidak dapat disentuh siapa pun, termasuk oleh mekanisme hukum, bahkan juga oleh mekanisme internal lembaga itu sendiri. Dengan kata lain, sebuah lembaga menjadi super bodi karena punya otoritas mutlak yang tidak dapat diawasi, apalagi dikoreksi, oleh siapa pun dan pihak mana pun.

Berangkat dari pemikiran itulah, telah lama muncul konsep, tak boleh ada lagi lembaga yang tidak dapat dikontrol dan tidak dapat diawasi. Tak peduli betapa penting dan “sakralnya” lembaga negara mana pun, tetap perlu ada yang mengawasinya.

Bukankah sudah menjadi adigium, kekuasaan, kewenangan atau otoritas yang besar, cenderung ada penyimpangan, sekecil apa pun. Semakin lama penyimpangan itu akan menjadi besar juga. Maka, sedini mungkin harus dicegah ada lembaga yang imun terhadap pemantauan, pengawasan, pemeriksaan dan koreksi dari pihak lain. Mekanisme pengawasan, kontrol dan koreksi berfungsi agar lembaga-lembaga yang menjalankan peranan dan kedudukan sesuai ketentuan. Jika ada penyimpangan, maka ada pihak lain yang menentukannya. Menegurnya, bahkan memberikan sanksi.

MKMK
Contoh terbaru dari perlunya ada lembaga pengawas, yakni dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK-MK). Dalam perundangan-undangan Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu badan peradilan yang sangat penting. Juga sangat terhormat. Di lembaga inilah diuji apakah sebuah norma hukum dalam sebuah undang-undang (UU) bertentangan atau tidak dengan norma-norma yang terdapat dan diatur dalam hukum tertinggi kita, konstitusi Indonesia, yakni UUD 1945.

Fungsi MK adalah menjaga kemurnian konsititusi. Tak ada norma dalam UU mana pun yang boleh bertentangan dengan norma konstitusi. Sudah puluhan norma dalam UU dibatalkan oleh MK dengan alasan bertentangan dengan norma konstitusi.

Tak sampai di situ. Keputusan MK pun “sakral.” Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, hanya lembaga MK saja yang berhak membahas dan menjatuhkan keputusan soal sesuatu norma bertentangan atau tidak bertentangan dengan norma konstitusi. Tak ada satu lembaga negara lain pun yang diberikan kewenangan itu, selain MK. Terhadap keputusan MK tak boleh ada lagi yang menilainya secara yuridis, kecuali MK sendiri.

Dalam hal ini posisi MK terang benderang. Dialah satu-satunya lembaga yang berhak menjaga kemurnian konstitusi.

Itu pun belum cukup. Semua keputusan MK tak bisa diganggu gugat. Tak ada banding. Langsung bersifat final dan mengikat. Ini sesuai dengan filosofi hukum, agar keputusan MK tak ada lagi yang boleh menilai. Suka atau tidak suka, setuju atau tidak setuju, wajib dipatuhi. Oleh sebab itu MKMK pun sama sekali tidak menjamah materi keputusan yang sudah dijatuhkan oleh MK, melainkan hanya mengulik soal-soal yang terkait etika.

Selama ini, seakan tak ada problem di MK. Tak ada masalah apa pun. Apa yang sebenarnya terjadi di dalam MK, tak ada yang faham, kecuali sesama hakim MK sendiri. Ini lantaran selama itu tak ada yang memantau dan mengawasi “jeroan” MK. Mahkamah Konstitusi ini seakan menjadi “super bodi” yang clean and clear alias bersih dan sehat.

Setelah santer bertiup pelbagai keluhan, tudingan dan laporan terhadap sepak terjang MK, barulah dibentuk MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi). Majelis Kehormatan ini bersifat etik. Mengawasi tingkah laku, moral dan proses mekanisme perkara. Tapi sama sekali tidak boleh “menyentuh” pokok perkara, lantaran itu sudah dogma menjadi wilayah dan independensi para hakimnya.

Setelah MKMK terbentuk dan melakukan pemantaun, pengawasan dan pemeriksaan, lalu terbukti MK bukanlah lembaga yang “sedang baik-baik saja.” Rupanya banyak persoalan bercokol di sana. MKMK pun memutuskan adanya beberapa pelanggaran etika dan menjatuhkan sanksi. Salah satu sanksi yang paling fundamental dan bersejarah adalah “memecat” Ketua MK dari jabatannya sehingga hanya menjadi anggota biasa. Itu pun dengan kewenangan yang masih dibatasi pula.

Keputusan MKMK berdampak, baik bagi MK sendiri maupun bagi penegakkan hukum secara menyeluruh. Keputusan itu lebih bersejarah lagi buat perkembangan politik dan tata negara Indonesia.

Kalaulah tidak dibentuk MKMK, tak mungkin ada keputusan seperti itu. Kalau MK tetap dibiarkan menjadi “super bodi” tak pernah terkuak kelemahan-kelemahan MK. Itulah sebab sangat penting ada lembaga pengawasan terhadap badan atau organisasi mana pun. (**)

The post Kiprah MKMK dan Menjadikan Dewan Pers Bukan Super Bodi appeared first on NEWSTV – Media online Terdepan dan Terpercaya, Untuk Indonesia.