Newstv.id Makassar, –Aliansi Kesatuan Rakyat Menggugat (Keramat) turun kejalan melakukan Aksi unjuk rasa menolak KUHP dan Cekal Pengesahan RUU P3 yang melegalkan OMNIBUS LAW, Inkonstitusional.

Aksi unjuk rasa dan orasi yang di gelar di bawah jembatan play over Jalan Andi Pangerang Pettarani yang tidak jauh dari Pos satuan lalulintas (Satlantas) dengan menggunakan mobil komando dan pengeras suara speaker dan beberapa bendera atribut peserta aksi dan membentangkan spanduk yang bertuliskan penolakan. Sabtu, 10/12/2022 Kota Makassar.

Fatul Hidayat Selaku jendral lapangan dalam orasinya Mengatakan, Aksi yang kami lakukan tolak KUHP dan Cekal Pengesaha RUU P3 yang melegalkan OMNIBUS LAW, Inkonstitusional, adapun bentuk tuntutannya : 1. Tangkap dan Adili Koruptor dan Pelaku Kejahatan HAM Berat di Indonesia, 2. Laksanakan Penegak Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN), 3. Hentikan Diskriminasi, Intimidasi, dan Kriminalisasi terhadap Aktivis Pergerakan Rakyat, 4. Hentikan Politik Pecah Belah Dengan Membangun Persatuan Rakyat, 5. Wujudkan Kebebasan Dan Hapuskan Pembukaan, 6. Bubarkan Pemerintahan Yang Tidak Demokratis Dan Bangun Dewan Rakyat. ” Tutup Jenderal lapangan.
Aksi yang di gelar Aliansi Kesatuan Rakyat Menggugat Keramat, dalam pengawasan aparat Kepolisian dan beberapa polisi wanita (Polwan) yang dilibatkan turun di tengah Aksi dan TNI Bhabinsa Wilayah ikut membantu dan mengatur kemacetan panjang di dua Jalur Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Andi Pangerang Pettarani, setelah peserta aksi selesai berorasi dan membubarkan diri situasi aman dan terkendali.
Laporan : Sahrul.













