Newstv.id Makassar Sulsel, – Jaury Jusuf Putera, tim pendamping Penasihat Hukum H. Amiruddin M. Faried, S.H. dibawah naungan Kantor Hukum Achmad Ilham, S.H. M.H. & Partners Jalan Bulusaraung Kamis, 30/05/2024 Kemarin Kota Makassar.
“Faried S.H, MH ketika menyambangi Kantor Bank BCA yang ada di dalam lokasi Rumah Sakit (RS) Jaury Yusuf Putra, untuk mendalami bukti cek nominal puluhan juta rupiah tercatat PT CMH berstempel Briton. Ketika kami di temui oleh salah satu staf pihak bank BCA, untuk menanyakan apakah cek tersebut pernah digunakan atau dicairkan dan perna ditolak.” Kata Faried
Jawaban dari pihak bank Mengatakan, ini harus ke kantor pusat di Jalan Ahmad Yani menyurat secara resmi terkait kepentingan hukum yang anda pertanyakan.
“Kami sebenarnya membawa surat sesuai alamat KCP yang tertera di cek, akan tetapi hasil pertemuan tadi itu mengarahkan ke kantor pusat untuk lebih jelasnya,” Beber advokat dibawah naungan Kantor Hukum Achmad Ilham, S.H. M.H. & Partners.
Bahkan pihak bank mengatakan, di tahun tersebut yang tercatat di dalam lembaran kek itu KCP BCA Jaury Jusuf Putera belum beroperasi di sini.
“M Faried menyebutkan upaya penelusuran history tentang bukti transaksi cek puluhan juta rupiah tersebut menjadi referensi.
“Sebab, klien kami di sini dalam perjanjian kontrak dirugikan,” Kata Faried kepada media.
Kendati pernyataan dari pihak bank untuk mengarahkan ke kantor BCA Ahmad Yani meminta keterangan lebih jelasnya.
Memang tujuan menemui pihak KCP BCA Jaury Jusuf Putera meminta penjelasan bukti cek transaksi tersebut.
“Sayangnya keterangan yang kami terima tidak sesuai ekspektasi,” Ucap Pria Senang Berkacamata Ini.
Sekalipun demikian, lanjut Faried langkah untuk menelusuri bukti cek tersebut tidak menghalangi upaya selanjutnya.
“Tidak akan menghalangi penelusuran cek puluhan juta rupiah,” Tandasnya.
“Selain cek pada Bank BCA terdapat pula cek pada Bank lain yang diberikan oleh pimpinan Briton yang belum diketahui kebenaran isinya,” Pungkasnya Faried. (54h2u1).
Sumber :.Tim Kuasa Hukum.













