Kuasa Djaisa Kritik Surat Keterangan Camat Rappocini

Kuasa Djaisa Kritik Surat Keterangan Camat Rappocini | NEWS TV Indonesia
Kuasa Djaisa Kritik Surat Keterangan Camat Rappocini | NEWS TV Indonesia

 

Newstv.ir Makassar Sulsel, – Pernyataan Camat Rappocini, Muhammad Aminuddin, S.Sos., M.AP., terkait dokumen girik/rincik memicu tanggapan keras dari pihak Djaisa Binti Dedde melalui kuasa hukumnya, Suhendra. Mereka menilai bahwa surat keterangan yang ditandatangani Camat Pada Tanggal, 03 Oktober 2024 tidak objektif, bahkan diduga mengandung kebohongan publik.Selasa, 08/10/2024 Kota Makassar.

Dalam surat tersebut, Camat menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan keterangan terkait dokumen girik/rincik karena buku tersebut tidak terdapat di kantor Kecamatan Rappocini. Namun, saat dilakukan klarifikasi oleh kuasa hukum Djaisa dan awak media di ruang kerja Camat, terungkap bahwa buku tersebut sebenarnya ada, meski hanya berupa fotokopi, bukan dokumen asli.

Kuasa Djaisa Kritik Surat Keterangan Camat Rappocini | NEWS TV Indonesia

Hal ini menjadi sorotan karena fotokopi buku tersebut ternyata masih digunakan sebagai dasar pengecekan data oleh PPATS Kecamatan dalam proses pembuatan Akta Jual Beli. Dengan demikian, meskipun hanya berupa fotokopi, buku itu tetap dijadikan acuan untuk mencocokkan data dalam pembuatan akta, meski Camat sendiri menyatakan keraguannya atas keabsahan dokumen tersebut karena bukan bentuk asli.

Kuasa hukum Djaisa, Suhendra, menilai bahwa tindakan ini berpotensi memicu reaksi masyarakat terkait kurangnya keterbukaan informasi publik serta tidak sesuainya sistem pelayanan publik dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Suhendra juga menambahkan bahwa sebagai pejabat publik, Camat seharusnya tidak memberikan informasi yang salah kepada masyarakat, karena hal tersebut dapat berdampak pada konsekuensi hukum.

Lebih lanjut, Suhendra menegaskan bahwa tindakan Camat yang tidak profesional dalam memberikan pelayanan dan edukasi publik merupakan bentuk ketidaksesuaian dalam pelaksanaan tugas. Camat mengakui bahwa ia sengaja tidak ingin membuka informasi lebih lanjut kepada masyarakat karena tidak meyakini keabsahan dokumen fotokopi tersebut. Namun, Suhendra mempertanyakan alasan mengapa buku tersebut masih tersimpan di Kecamatan dan dijadikan acuan oleh PPATS jika memang dianggap tidak valid. (411U).

 

Sumber : Tim kuasa Djaisa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *