BERITA  

“Seorang Warga Maros Dianiaya Pendukung CS-TA: Perbedaan Pilihan Politik Jadi Pemicu Kekerasan”

"Seorang Warga Maros Dianiaya Pendukung CS-TA: Perbedaan Pilihan Politik Jadi Pemicu Kekerasan" | NEWS TV Indonesia
"Seorang Warga Maros Dianiaya Pendukung CS-TA: Perbedaan Pilihan Politik Jadi Pemicu Kekerasan" | NEWS TV Indonesia

Maros – NewsTv – Pada tanggal 20 November 2024, sekitar pukul 17:00 WITA, telah terjadi insiden penganiayaan yang menimpa seorang warga bernama Muh. Nasir, yang tinggal di Desa Takkalasi, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Peristiwa ini terjadi ketika korban mendatangi pelaku yang tengah mengonsumsi minuman keras jenis ballo bersama lima orang lainnya di belakang rumah orang tua korban. Dalam percakapan tersebut, pelaku mengungkapkan dukungannya terhadap pasangan nomor urut 2 calon Bupati Maros Chaidir Syam dan Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur. Korban, yang memiliki pandangan berbeda, menyatakan bahwa ia lebih memilih kotak kosong sebagai bentuk ekspresi kebebasan dalam berdemokrasi.

Namun, perbedaan pendapat tersebut tidak diterima dengan baik oleh pelaku. Tanpa ada provokasi lebih lanjut, pelaku yang diketahui bernama Kadir, yang juga menjabat sebagai Ketua RT di Desa Takkalasi, langsung menghampiri korban dari arah kanan dan memukul wajah korban dengan keras, yang mengakibatkan luka memar pada mata kanan korban.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan insiden penganiayaan ini pada tanggal 21 November 2024 kepada pihak kepolisian, untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tindak kekerasan yang dilakukan oleh pelaku jelas merupakan pelanggaran terhadap hak dasar warga negara untuk menyatakan pendapatnya secara bebas, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bebas menyatakan pendapat di muka umum. Hak ini merupakan bagian integral dari demokrasi, yang memungkinkan setiap warga negara untuk memilih dan didengarkan tanpa rasa takut akan intimidasi atau kekerasan.

Lebih lanjut, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap prinsip netralitas yang seharusnya dijaga oleh setiap aparatur negara, termasuk perangkat pemerintahan tingkat desa seperti Ketua RT. Dalam hal ini, pelaku yang merupakan Ketua RT telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 2 Ayat (3), yang mewajibkan setiap aparatur sipil negara untuk bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum dan tidak memihak pada salah satu calon atau kelompok politik tertentu.

Kecaman terhadap Fanatisme Berlebihan dalam Pilihan Politik

Tindak kekerasan yang dilakukan oleh pelaku juga menunjukkan adanya fanatisme politik yang berlebihan, yang tidak hanya mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, tetapi juga merusak tatanan sosial di masyarakat. Sebagai seorang ketua RT, pelaku seharusnya memberikan contoh yang baik dalam menjaga kedamaian dan keterbukaan dalam menerima perbedaan pendapat politik. Tindakan yang bersifat mengintimidasi dan menghakimi terhadap warga yang memiliki pandangan politik berbeda dapat menimbulkan ketegangan sosial dan merusak semangat persatuan di masyarakat.

Dengan dilaporkannya peristiwa ini kepada pihak kepolisian, pelapor berharap agar aparat penegak hukum dapat segera melakukan investigasi dan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas terhadap pelaku. Penegakan hukum yang adil dan profesional sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum tetap terjaga. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap siapapun yang berupaya melakukan kekerasan atau intimidasi terhadap orang lain yang berbeda pendapat politik.

Kami mengimbau agar semua pihak, baik itu masyarakat maupun aparat pemerintah, untuk selalu mengedepankan nilai-nilai demokrasi, menghormati hak asasi manusia, dan menjaga sikap netral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita semua harus saling menghargai perbedaan pendapat, karena itulah esensi dari sebuah negara demokrasi.

Demikian pernyataan pers ini disampaikan sebagai bentuk keprihatinan atas insiden yang terjadi, serta harapan agar hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya untuk menjaga keadilan, hak asasi manusia, dan stabilitas sosial di masyarakat.

(Andi Mawang Batara Soli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *