Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jahtanras berhasil mengungkap kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Toko Indomaret, Jl. D.I Panjaitan, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Dua orang terdiga pelaku berinisial MS (24) warga Desa Sempajaya Kelurahan Sempajaya Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo dan LA (25) warga Jl. Bahkapul Kanan Kelurahan Sigulanggulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar berhasil ditangkap pada Jumat 7 Desember 2025 malam sekira pukul 23.30 Wib.
Pencurian tersebut terjadi pada Minggu 19 Januari 2025 pukul 05.00 Wib. Awalnya pelapor Laila Almalryati Pane selaku Kepala Toko Indomaret tersebut saat berada dirumahnya menerima telepon dari saksi Andi Setiawan Saputra salah karyawan yang melaporkan telah terjadi pencurian di Toko Indomaret tersebut. Pelapor langsung berangkat ke Toko Indomaret yang terletak di Jl. D.I Panjaitan, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Setiba di Toko Indomaret, Pelapor melihat kondisi toko yang pintu besi telah terbuka, pintu kaca telah berpecahan dilantai, Plafon asbas terbuat dari gibsum ambruk hancur berserak dilantai. Lalu pelapor mengecek keseluruhan barang barang di toko yang hilang.
Setelah dicek barang yang hilang berupa rokok berbagai merek ditaksir Rp.8.000.000, 48 lembar Materai 10 Ribu, barang kosmetik bertotal Rp.500.000, 1 unit komputer merk Zyrex dan CPU serta 1 unit modem merk Huawei. Kemudian Pelapor bersama saksi-saksi dan karyawan lainnya membuka rekaman CCTV yang ada di toko tersebut dan melihat pelaku pencurian tersebut berusaha masuk kedalam toko pertama kali merusak pintu besi yang di depan.
Lalu pelaku berjumlah dua orang yang tidak dikenal itu naik keatas dan merusak plafon yang dijebol akibatnya alaram toko berbunyi dan para pelaku berhasil masuk kedalam toko dengan merusak pintu kaca di depan toko. Setelah berhasil masuk kedua pelaku mengambil sejumlah barang barang dari toko.
Tidak terima kejadian itu pelapor menerima kuasa melaporkan kejadian ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/32/I/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tangal 20 Januari 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (7/2/2025) malam sekira pukul 23.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim melalui Unit Jahtanras berhasil mengungkap kejadian Curat tersebut dengan menangkap dua terduga pelaku berinisial MS dan LA bersembunyi di Kos kosan Jl. Pdt. wismar Saragih Gg. Mentari Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar
Tidak itu saja dari kedua terduga pelaku diamankan barang bukti berupa 2 buah monitor Merk zyrex, 1 breket Monitor, 1 CPU merk zyrex, 1 buah obeng yang dipakai pelaku saat bongkar indomaret, 1 jaket switer warna hitam yang digunakan pada saat bongkar indomaret, 1 buah jaket warna abu-abu yang dipake pada saat bongkar indomaret, 1 buah celana jeans warna biru yang dipakai pada saat bongkar indomaret, 1 buah celana jeans warna hitam yang digunakan pada saat bongkar indomaret, 1 buah topi digunakan pada saat bongkar indomaret, buah tas yang digunakan untuk bongkar indomaret dan 4 buah parfum.
Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
Sementara itu PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi SH ditemui diruangan kerjanya pada Senin (10/2/2025) sore membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku Curat tersebut dan hingga saat ini sudah diamankan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Benar, kedua terduga pelaku curat itu sudah diamankan Sat Reskrim,” Katanya singkat.













