BERITA  

Diduga Oknum Kepsek SMPN2 Peureulak Timur Gelapkan Uang PIP Siswa

Diduga Oknum Kepsek SMPN2 Peureulak Timur Gelapkan Uang PIP Siswa | NEWS TV Indonesia
Diduga Oknum Kepsek SMPN2 Peureulak Timur Gelapkan Uang PIP Siswa | NEWS TV Indonesia

Newstv.id – Aceh Timur – Misteri Uang Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri Babahkrung, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur Raib di Gelapkan Oleh oknum Sekolah. (22/03/2025).

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari sejumlah wali murid, diduga bantuan program indonesia pintar (PIP) dari pemerintah untuk masyarakat tidak mampu digelapkan oleh oknum sekolah.

 

Uang tersebut dicairkan tanpa sepengetahuan pemilik rekening, dan uang tersebut tidak sampai kepada yang berhak menerimanya.

 

Hal itu diketahui saat wali murid melakukan pint out koran di Bank BSI Peureulak.

 

“Saat kami print buku rekening koran di Bank BSI perlak ternyata ada dua kali penarikan tetapi yang dikasih untuk murid hanya satu kali, penarikan pertama 600.000, Lalu penarikan kedua 750.000, dibulan yang sama, tetapi yang dikasih kepada murid hanya 750.000,” ungkap salah satu wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya sembari menunjukkan bukti print koran.

 

Dana PIP yang seharusnya diberikan kepada siswa yang membutuhkan, malah diduga dipangkas oleh pihak sekolah, Bahkan dana PIP yang cair dua kali hanya diberikan kepada siswa satu kali, sehingga siswa yang berhak menerima dana PIP tersebut tidak menerima jumlah yang seharusnya mereka terima.

 

Sementara itu, kepala sekolah Hamdani membantah adanya bantuan PIP siswa SMPN Babahkrueng yang hilang, bila ada masyarakat yang merasa dirugikan, bisa menjumpai pihaknya disekolah untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

 

“Itu tidak benar, Jikalau ada siswa yang merasa dirugikan langsung saja ke rumah sekolah biar kita selesaikan secara kekeluargaan,” kata kepsek saat menjawab komfirmasi wartawan newstv, Sabtu (22/2/2025).

 

Dana PIP adalah bantuan dari pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu bukan untuk pihak sekolah.

 

Korupsi merupakan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Kode etik ASN diatur dalam:

 

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

2. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

3. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 15 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *