Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Dalam rangka perayaan Hari Raya Waisak 2569 BE / 2025 M, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara, memberikan Remisi Khusus kepada dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha, Senin (12/05/2025).
Kalapas Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Ia juga menekankan pentingnya nilai-nilai toleransi antarumat beragama dalam kehidupan di dalam maupun luar lembaga pemasyarakatan.
“Pemberian remisi bukan hanya bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan, tetapi juga merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mendukung proses pemasyarakatan yang humanis dan adil,” ujar Kalapas.
Remisi Khusus merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dalam rangka perayaan hari besar keagamaan sesuai dengan keyakinan yang dianut. Remisi ini juga menjadi bentuk apresiasi atas perubahan positif yang telah ditunjukkan warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
Diharapkan, pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta menjadi momen refleksi diri guna menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan. (Andi Hakim Nasution)













