Miliki 562 Produk, Sidang Perdana PT Amanah Kosmetik Indonesia Digelar Bulan ini di PN Makassar Terkait UU Kesehatan

Miliki 562 Produk, Sidang Perdana PT Amanah Kosmetik Indonesia Digelar Bulan ini di PN Makassar Terkait UU Kesehatan | NEWS TV Indonesia
Miliki 562 Produk, Sidang Perdana PT Amanah Kosmetik Indonesia Digelar Bulan ini di PN Makassar Terkait UU Kesehatan | NEWS TV Indonesia

NEWS TV –  Sebagaimana data BBPOM Firman selaku pemiliki manfaat PT Amanah Kosmetik Indonesia diketahui memiliki 562 produk yang terdaftar di BPOM. Namun sangat disayangkan pasalnya dari ratusan produk tersebut beberapa Produk kosmetik memiliki desain label yang berbeda namun menggunakan NIE (nomor ijin edar) yang sama dan menemukan juga kosmetik yang tidak memiliki Nomor Notifikasi (NIE) atau Izin Edar (TIE).

Selain itu, PT Amanah Kosmetik Indonesia belum terdaftar sebagai pemilik sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik (CPKB) di BPOM sebagai syarat utama untuk memproduksi kosmetik.

Gelar Kick Off Implementation Support Mission, Sekjen ATR/BPN paparkan lima langkah percepatan dan peningkatan kinerja ILASPP | NEWS TV Indonesia
PT Amanah Kosmetik Indonesia belum terdaftar sebagai pemilik sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik (CPKB) di BPOM

Firman selaku pemilik manfaat atau Dirktur dari PT Amanah Kosmetik Indonesia yang ditetapkan tersangka berdasarkan SPDP/01/II/BBPOM/PPNS/2025 yang diterbitkan pada 26-02-2025, dan diterima pada 04-03-2025 dengan sangkaan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang – Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Adapun agenda sidang perdana akan digelar pada 15 Oktober 2025, dimana Firman selaku PT Amanah Kosmetik Indonesia yang hanya menjalani tahanan rumah.

Adapun kronologis kejadian, berawal saat petugas BBPOM makassar melakukan pemeriksaan Rutin  ke  PT Amanah Kosmetik Indonesia dan dalam rangka menindak lanjuti temuan hasil pemeriksaan yang di lakukan petugas BBPOM Makassar pada bulan Oktober tahun 2024  sekaligus ingin menyampaikan Surat dari Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Nomor T- PW.03.10.44.12.24.2899 tanggal 31 Desember 2024 dimana surat tersebut berisi Peringatan Keras dari Badan POM RI, berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian terhadap kosmetik produksi PT.Amanah Kosmetik Indonesia ditemukan mengandung bahan terlarang.

Setelah Petugas BBPOM Makassar melakukan pemeriksaan dengan memeriksa dan membuka beberapa produk kosmetik yang pada saat itu tidak tersegel dan dari beberapa produk kosmetik yang ditemukan, petugas BBPOM Makassar mencurigai ada beberapa yang diduga mengandung merkuri sehingga petugas BBPOM makassar meminta tim dari pengujian untuk melakukan uji cepat dari beberapa produk kosmetik yang ada di PT.Amanah Kosmetik Indonesia dan hasil uji cepat dengan menggunakan Test KIT yang dilakukan terdeteksi ada beberapa produk yang mengandung Merkuri (Hg) dan Hidrokinon selanjutnya petugas BBPOM makassar mengamankan semua produk kosmetik dan produk ruahan yang ada di PT.Amanah Kosmetik Indonesia untuk dilakukan uji konfirmasi kembali di laboratorium BBPOM Makassar.

Saat Tim BBPOM Makassar melakukan pemeriksaan, maka Tim BBPOM Makassar menemukan beberapa produk kosmetik dikantor, Pabrik maupun Gudang PT.Amanah Kosmetik Indonesia yang kemudian dikirim ke BBPOM Makassar yaitu :

  1. Helena’lizer Glow night cream
  2. Mantulita cream All In One
  3. New WSP Day Cream
  4. New WSP Night Cream
  5. Cream dalam pot putih tanpa identitas dengan label “night”
  6. Cream dalam pot bunga tanpa identitas dengan label “day”
  7. Meglow Skincare Day Series
  8. Fly Glow Night Cream
  9. Produk Ruahan dalam ember warna putih sebesar (25 kg)
  10. Cream dalam pot putih tanpa identitas dengan keterangan label identitas produk jadi “Night Cream – ekonomis
  11. Cream dalam pot putih tanpa identias dengan keterangan label identitas produk jadi “ Day Cream -ekonomis
  12. Cream dalam pot putih tanpa identias dengan keterangan label identitas produk jadi “Duuland Night Cream”
  13. Cream dalam pot putih tanpa identitas dengan keterangan label identitas produk jadi “Duuland Day Cream”
  14. Fly Glow Day cream (D Nginang)
  15. Fly Glow Night Cream (D Nginang)
  16. Fly Glow Night cream (Nuci glow)

Berdasarkan kronologis diatas, Firman selaku terdakwa, dimana pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 wita di PT.Amanah Kosmetik Indonesia tepatnya di BTN Minasa Upa Blok AB Nomor 21 Kel/Desa Gunung Sari Kec.Rappocini Kota Makassar diduga kuat memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutusebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3), yang dilakukan dengan cara-cara antara lain, sebagaimana hasil uji dari Laboratorium Pengujian BBPOM Makassar No PP.01.01.20A.02.25.69  tanggal 6 Februari 2025  di mana hasil uji tersebut di temukan kosmetik yang tidak memenuhi syarat dan atau persyaratan keamanan khasiat  atau kemanfaatan mutu dan mengandung bahan di larang antara lain:

NoNama ProdukParemater Uji Hasil UjiSyarat
1.Helenalizer Glow Night CreamPenetapan Kadar Cemaran Logam Berat Raksa2,947 ppm ?1 mg/Kg atau 1 mg/L( 1 ppm)
2.Cream dalam pot putih tanpa identitas dgn label “day”Identifikasi RaksaPositifNegatif
3.Cream dalam pot putih tanpa identitas dgn label “night”Identifikasi RaksaPositifNegatif
4Mantulita All in One CreamIdentifikasi RaksaPositifNegatif
5Cream tanpa identitas dalam ember warna putihPenetapan Kadar Cemaran Logam Berat Raksa18,830 ppm ?1 mg/Kg atau 1 mg/L( 1 ppm)
6Meglow Skincare Day SeriesPenetapan Kadar Cemaran Logam Berat Raksa1,905 ppm?1 mg/Kg atau 1 mg/L( 1 ppm)
7.New WSP Brightening Day CreamIdentifikasi RaksaPositifNegatif
8.New WSP Brightening Night  CreamIdentifikasi RaksaPositifNegatif
9.Flay Glow Night Cream ( Jaskin glow)Identifikasi RaksaPositifNegatif

Selain itu petugas BBPOM Makassar juga menemukan beberapa Produk kosmetik memiliki desain label yang berbeda namun menggunakan NIE (nomor ijin edar) yang sama dan menemukan juga kosmetik yang tidak memiliki Nomor Notifikasi (NIE) atau Izin Edar (TIE).

Dimana Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a  Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *