LINGGA BAYU – NEWSTV.ID
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin – PETI di Dusun Batang Lobung, Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara kembali disorot warga.
Seorang warga Kecamatan Lingga Bayu yang meminta namanya dirahasiakan menyebut seseorang dengan nama samaran “Pentel” diduga sebagai aktor utama di balik maraknya PETI di lokasi tersebut.
Diduga Miliki 2 Unit Excavator dan Jadi Penadah
Kepada media, sumber tersebut menyampaikan bahwa “Pentel” tidak hanya diduga menggerakkan aktivitas PETI, tetapi juga diduga memiliki 2 unit alat berat jenis excavator yang digunakan di lokasi.
“Selain jadi pelaku utama di lapangan, beliau juga diduga jadi penadah emas ilegal hasil tambang di Batang Lobung,” kata sumber itu kepada media, Senin 25/8/2026.
Menurut warga, aktivitas PETI di Dusun Batang Lobung sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan.
Dampak Lingkungan dan Tuntutan ke APH
Warga menilai dampak dari PETI sangat besar. Hutan di sekitar lokasi diduga rusak dan sungai menjadi tercemar akibat limbah dari aktivitas tambang.
“Kerugiannya ke kita semua. Hutan gundul, sungai keruh dan kotor. Ini sudah melanggar hukum dan undang-undang,” ujar sumber tersebut.
Maka itu, warga meminta Aparat Penegak Hukum – APH segera melakukan penyelidikan, menangkap dan memeriksa oknum yang disebut tersebut.
“Kami minta APH segera turun, tangkap dan periksa. Biar ada efek jera dan Batang Lobung tidak rusak terus,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. Media berupaya mengkonfirmasi kebenaran informasi ini kepada pihak berwenang.
Dasar Hukum
Aktivitas PETI melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158 Pelaku dapat dipidana penjara dan denda.
Tim











