Ridwan Rangkuti Siap Layangkan Somasi, Ahli Waris Tuntut Kepastian Hak Tanah di Tapanuli Selatan

Ridwan Rangkuti Siap Layangkan Somasi, Ahli Waris Tuntut Kepastian Hak Tanah di Tapanuli Selatan | NEWS TV Indonesia
Ridwan Rangkuti Siap Layangkan Somasi, Ahli Waris Tuntut Kepastian Hak Tanah di Tapanuli Selatan | NEWS TV Indonesia

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Para ahli waris Almarhum Jasingkoru dan Almarhum Japariaman resmi memberikan kuasa hukum kepada Advokat Ridwan Rangkuti, S.H., M.H., beserta rekan, untuk memperjuangkan hak atas sebidang tanah keluarga yang telah dikuasai sejak 18 Juli 1957. Penandatanganan surat kuasa dilakukan di Kantor Hukum Ridwan Rangkuti, S.H., M.H., & Associates Rafidah, S.H., dan Novia Sarbana, S.H., Senin (12/01/2026).

Lahan yang berlokasi di Desa Sihuik-huik, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, tersebut kini telah dibangun menjadi Gedung Koperasi Merah Putih, sehingga memicu keberatan pihak ahli waris yang mengaku tidak pernah memberikan persetujuan ataupun penyerahan hak atas tanah kepada pihak manapun.

Kuasa hukum ahli waris, Ridwan Rangkuti, menegaskan pihaknya akan melakukan langkah hukum secara profesional, sistematis, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menyebut ahli waris memiliki dasar dan riwayat kepemilikan yang kuat atas tanah tersebut.

“Pemberian kuasa ini menunjukkan keseriusan keluarga dalam mencari keadilan. Kami akan melakukan kajian hukum, menelusuri seluruh dokumen bukti kepemilikan, dan mengambil langkah tegas. Kami akan mengirimkan somasi resmi kepada pihak terkait, dan bila tidak diindahkan, kami siap menempuh jalur pelaporan ke Polres Tapanuli Selatan sebagai bentuk penegakan hukum,” tegas Ridwan Rangkuti, S.H., M.H.

Ridwan mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan. Ia menekankan bahwa hak atas tanah merupakan hak konstitusional yang wajib dilindungi negara.

Salah satu ahli waris, Irwan Nasution, mengungkapkan bahwa lahan tersebut memiliki riwayat penggunaan yang dapat dibuktikan, bahkan sempat tidak lagi difungsikan sebagaimana klaim pihak tertentu.

“Pada rentang tahun 2003 hingga 2008, lahan itu sama sekali tidak dijadikan pekan atau digunakan sebagaimana yang diklaim. Karena itu, sudah selayaknya sekarang lahan tersebut kembali kepada kami sebagai ahli waris yang sah,” tegas Irwan Nasution.

Pihak ahli waris berharap proses ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak yang berkepentingan. Mereka menyebut persoalan ini bukan sekadar sengketa aset, namun menyangkut keadilan, kepastian hukum, dan keberlanjutan hak generasi keluarga.

“Kami hanya ingin hak kami dihargai. Tanah ini adalah warisan keluarga dan memiliki nilai sejarah. Kami berharap negara hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” ujar salah satu ahli waris.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa persoalan pertanahan masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia. Kepastian status tanah, penataan administrasi, dan perlindungan hukum bagi masyarakat terus menjadi agenda penting pemerintah dalam kebijakan reforma agraria dan modernisasi sistem pertanahan nasional.

Dengan masuknya perkara ini ke jalur hukum, publik menanti proses yang transparan, objektif, dan berkeadilan. Saat ini pihak kuasa hukum tengah mempersiapkan inventarisasi dokumen, langkah somasi, hingga potensi pelaporan resmi sesuai perkembangan.

Kasus ini diperkirakan menjadi sorotan, tidak hanya di lingkup Tapanuli Selatan, tetapi juga sebagai refleksi pentingnya kepastian hukum pertanahan dalam skala nasional agar konflik tidak berlarut dan masyarakat mendapatkan perlindungan hak secara adil.

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *