Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Serahkan Sertipikat Aset Daerah kepada Pemko, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Aset

Oplus_131072

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan penguatan tata kelola aset daerah. Hal tersebut ditandai dengan penyerahan sertipikat tanah milik daerah Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang dilaksanakan pada Kamis, (22/01/2026), bertempat di Kantor Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Penyerahan sertipikat dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., dan diterima secara resmi oleh Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes. Kegiatan ini merupakan bagian dari program percepatan pensertipikatan aset milik daerah yang menjadi prioritas pemerintah dalam rangka memberikan kepastian hukum atas aset-aset strategis milik pemerintah daerah.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pensertipikatan aset pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah potensi konflik dan permasalahan hukum di kemudian hari. Selain itu, kepemilikan sertipikat yang sah juga menjadi dasar kuat dalam pengelolaan aset yang transparan, tertib, dan akuntabel.

“Penyertipikatan aset milik daerah merupakan langkah strategis untuk mengamankan aset pemerintah dari risiko sengketa maupun klaim pihak lain. Dengan adanya sertipikat, status hukum aset menjadi jelas sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah,” ujar Agustina.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan berbasis digital sejalan dengan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sementara itu, Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan atas sinergi dan kerja sama yang selama ini terjalin dengan baik. Menurutnya, pensertipikatan aset daerah merupakan langkah krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan atas dukungan dan kolaborasi yang berkelanjutan. Sertipikat aset ini menjadi fondasi penting bagi Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam menjaga dan mengelola aset daerah secara profesional serta bertanggung jawab,” ungkap Wali Kota.

Penyerahan sertipikat ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong digitalisasi layanan pertanahan serta memperkuat komitmen Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan, penataan ruang, serta pengelolaan aset daerah yang berkelanjutan. Ke depan, sinergi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan diharapkan terus diperkuat guna mewujudkan pelayanan publik yang semakin profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *