Pejabat dan Rekanan Jadi Tersangka Korupsi Proyek Taman Torjam Padangsidimpuan

Oplus_131072

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin atau dikenal sebagai Taman Torjam, Tahun Anggaran 2022, dengan nilai proyek sebesar Rp2,3 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial IS, selaku Pengguna Anggaran (PA) yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas, MD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga mantan Kepala Bidang di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padangsidimpuan, serta FP, Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera selaku pihak rekanan pelaksana proyek.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa proyek tersebut bersumber dari APBD Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2022 dan berlokasi di bantaran Sungai Batang Ayumi, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

“Proyek tersebut saat ini mengalami kerusakan parah dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya,” ujar Kapolres, dalam konferensi pers di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (27/1/2026)

Wira Prayatna mengungkapkan, proses penyelidikan perkara ini telah dimulai sejak 8 Mei 2023. Setelah dilakukan penyidikan mendalam, termasuk pemeriksaan teknis dan administrasi proyek, penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil perhitungan BPK, kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp2.101.311.270, yang dinyatakan sebagai total loss karena bangunan tidak dapat digunakan,” jelasnya.

Kerugian tersebut merupakan nilai pembayaran bersih atas pekerjaan pembangunan dek yang gagal fungsi.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi dokumen penawaran dalam proses tender, sehingga pelaksanaan proyek dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Akibat kegagalan proyek tersebut, selain merugikan keuangan negara, bangunan juga berdampak negatif terhadap lingkungan, antara lain mempersempit aliran Sungai Batang Ayumi, meningkatkan sedimentasi, serta berpotensi membahayakan keselamatan warga di sekitar lokasi.

Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan agar bangunan yang dinyatakan total loss tersebut dibongkar.

Kapolres menambahkan, saat ini dua tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif, sementara satu tersangka lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik dan akan dilakukan pemanggilan ulang atau penjemputan paksa sesuai prosedur hukum.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman pidana minimal terhadap para tersangka adalah lima tahun penjara,” tegas Kapolres.

Polres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah.

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *